Hukum Pelukis / Tukang Gambar / Penggambar dan Larangan Gambar / Patung Bernyawa

'Tanpa disadari, banyak keseharian kita yang dikelilingi hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Salah satunya adalah dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah kita. Foto keluarga hingga tokoh atau artis idola telah menjadi sesuatu yang sangat lazim dijumpai di rumah-rumah kaum muslimin. Bagaimana kita menimbang masalah ini dengan kacamata syariat?'

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar Gambar Bernyawa

Hukum Menggambar dan Gambar / Photo / Patung Bernyawa

Hadits Sahih / Dalil Haramnya Menggambar / Gambar / Patung Bernyawa

Di rumah kita mungkin masih banyak bentuk/ gambar makhluk hidup, baik gambar dua dimensi ataupun tiga dimensi berupa patung, relief, dan semisalnya. Gambar–gambar itu seolah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan kita, karena di mana-mana kita senantiasa menjumpainya.

Di dinding rumah ada kalender bergambar fotomodel dengan pose seronok. Di tempat yang sama, ada lukisan foto keluarga. Di atas buffet, ada foto si kecil yang tertawa ceria. Di ruang tamu ada patung pahatan dari Bali.
Sedikit ke ruang tengah ada ukiran Jepara berbentuk burung-burung. Lebih jauh ke ruang keluarga ada lukisan bergambar manusia ataupun hewan.

Begitu pula di kamar, di dapur bahkan di teras rumah, atau jauh di halaman ada patung dua ekor singa besar di kanan dan kiri pintu gerbang menyambut kehadiran anggota keluarga ataupun tamu yang hendak masuk rumah, seolah-olah merupakan patung selamat datang atau bahkan diyakini sebagai penjaga rumah dari marabahaya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Belum lagi koleksi album foto keluarga, handai taulan, teman dan sahabat bertumpuk di meja tamu.
Belum terhitung koran, majalah1, tabloid yang penuh dengan gambar dan lukisan dari yang sopan sampai yang paling tidak bermoral. Ini baru cerita di rumah kita, di rumah saudara, dan tetangga kita. Belum di tempat-tempat lain seperti di sekolah, di kantor, di toko, di perpustakaan, di pasar, di kampus, dan sebagainya. 

 Saudaraku,ketahuilah..

Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa.


Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:

1.Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

2.Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:

أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”

3.Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ

Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad  no. 3276)

4.Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)

Dalam riwayat Muslim:

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

5.Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)

6. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. (HR. An-Nasai no. 5270)
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.

7.Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ

Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)

8.Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

9.Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:

أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5962)
10.Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ  يَقُولُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ

Akan keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok): Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”. (HR. At-Tirmizi no. 2574 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

11.Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu alaihi wasallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!(HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

12.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

13.    Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

14.    Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

Siapa saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan sanggup meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)

Kisah ibrah dalam kasus Ini

Seseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas r. Orang itu berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari pengha-silan dengannya.” Ibnu ‘Abbas r berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas r. Ibnu ‘Abbas r berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas r dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah. Aku mendengar beliau bersabda: “Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Ibnu ‘Abbas r berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa mela-kukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar) maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ ruh.”
 (HR. Muslim no. 5506)
Hukum Menggambar Dalam Islam

Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya gambar bernyawa:

1.   Karena dia disembah selain Allah.

Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dosa yang siksaannya paling besar adalah kesyirikan.
Al-Khaththabi berkata, “Tidaklah hukuman bagi (pembuat) gambar (bernyawa) itu sangat besar kecuali karena dia disembah selain Allah, dan juga karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah, dan membuat sebagian jiwa cendrung kepadanya.”
 Al-Fath (10/471)

2.   Dia diagungkan dan dimuliakan baik dengan dipasang atau digantung, karena mengagungkan gambar merupakan sarana kepada kesyirikan.

Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata dalam Al-Qaul Al-Mufid (3/213), 
 “Alasan disebutkannya kuburan bersama dengan gambar adalah karena keduanya bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Karena asal kesyirikan pada kaum Nuh adalah tatkala mereka menggambar gambar orang-orang saleh, dan setelah berlalu masa yang lama merekapun menyembahnya.”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (1/455) disebutkan,
 “Karena gambar bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti pada gambar para pembesar dan orang-orang saleh. Atau bisa juga menjadi sarana terbukanya pintu-pintu fitnah, seperti pada gambar-gambar wanita cantik, pemain film lelaki dan wanita, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.”


Sebagian ulama menambahkan illat (sebab) pengharaman yang lain yaitu karena gambar bernyawa menyerupai makhluk ciptaan Allah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)

Hanya saja sebagian ulama lainnya menolak illat ini dengan beberapa alasan:

1.    Makhluk-makhluk Allah sangat banyak, seandainya sebab larangan menggambar adalah karena menyerupai ciptaan Allah, maka keharusannya dilarang juga untuk menggambar matahari, langit, pegunungan, dan seterusnya, karena mereka semua ini adalah makhluk Allah. Padahal para ulama telah sepakat akan bolehnya menggambar gambar-gambar di atas.

2.    Dalil-dalil telah menetapkan dikecualikannya mainan anak-anak dari larangan gambar bernyawa, dan tidak diragukan bahwa mainan anak-anak juga mempunyai kemiripan dengan makhluk ciptaan Allah. Tapi bersamaan dengan itu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah untuk bermain boneka.

3.    Dalil-dalil juga mengecualikan bolehnya menggunakan gambar-gambar bernyawa jika dia tidak dipasang atau digantung atau dengan kata lain dia direndahkan dan dihinakan. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang akan datang, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar, padahal gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah.

4.    Ketiga alasan di atas menghantarkan kita kepada alasan yang keempat yaitu tidak mungkinnya kita memahami hadits Aisyah di atas dengan pemahaman bahwa alasan diharamkannya gambar hanya karena dia menyerupai ciptaan Allah semata. Akan tetapi kita harus memahaminya dengan makna ‘penyerupaan’ yang lebih khusus, yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk yang dia gambar tersebut.

 Ini bisa kita lihat dari kalimat: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ Hal itu karena orang-orang Arab tidak pernah mengikutkan huruf ‘ba’ pada maf’ulun bihi (objek). 

Akan tetapi mereka hanya menggunakan susunan kalimat seperti ini jika pada kalimat tersebut terdapat maf’ulun bih baik disebutkan seperti pada kalimat: كسرْتُ بالزجاجةِ رأسَه (aku memecahkan kepalanya dengan kaca) maupun jika dia dihilangkan seperti pada hadits Aisyah di atas: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ, dimana kalimat lengkapnya (taqdirnya) -wallahu a’lam- adalah: الذين يشبهون الله بخلق الله (mereka yang menyerupakan Allah dengan makhluk Allah) yakni dia juga menyerahkan ibadah kepada gambar tersebut sebagaimana dia beribadah kepada Allah, atau dengan kata lain dia berbuat kesyirikan kepada Allah bersama gambar-gambar tersebut.

Makna inilah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits ada seperti hadits Ibnu Mas’ud yang tersebut pada illat pertama di atas, dimana penggambar disifati sebagai manusia yang paling keras siksaannya. Dan sudah dimaklumi bahwa manusia yang paling keras siksaannya adalah kaum kafir dan orang-orang musyrik.
Juga hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

Dan tentunya manusia yang paling jelek adalah orang-orang kafir dan musyrik.

Juga hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu alaihi wasallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!(HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

Maksud hendak mencipta seperti ciptaan-Ku adalah: Bermaksud menandingi sifat penciptaan Allah, dan ini jelas merupakan kesyirikan dalam rububiah, karenanya dia dikatakan sebagai makhluk yang paling zhalim karena kesyirikan adalah kezhaliman yang paling besar. 

Adapun bermaksud menyerupai makhluk tanpa bermaksud menyerupai sifat penciptaan, maka hal itu tidak termasuk dalam hadits ini.

Kesimpulannya: Illat (sebab) diharamkannya gambar hanya terbatas pada dua perkara yang disebutkan pertama. Adapun karena menyerupai ciptaan Allah, maka tidak ada dalil tegas yang menunjukkan dia merupakan sebab terlarangnya menggambar, wallahu a’lam.

Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:

Gambar terbagi menjadi 2:

1.    Yang mempunyai roh. Ini terbagi lagi menjadi dua:

a.    Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:

Pertama: Gambar satu tubuh penuh.

Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.

Adapun yang bahan bakunya tidak tahan lama, misalnya dibuat dari bahan yang bisa dimakan lalu dibentuk menjadi gambar makhluk, seperti coklat, roti, permen, dan seterusnya. Yang benar dalam masalah ini adalah jika dia dibuat untuk dipasang atau digantung maka itu diharamkan. Akan tetapi jika dia dibuat untuk dimakan atau dijadikan mainan anak maka tidak mengapa karena itu adalah bentuk menghinakannya, dan akan diterangkan bahwa mainan anak-anak dikecualikan dari hukum ini.

Kemudian, di sini ada silang pendapat mengenai mainan anak-anak, apakah diperbolehkan atau tidak. Ada dua pendapat di kalangan ulama:

Pertama: Boleh. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang diamalkan oleh kebanyakan ulama belakangan dari mazhab Ahmad. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.

Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)

Pendapat kedua: Tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah Mazhab Ahmad dan pendapat dari sekelompok ulama Malikiah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Baththal, Ad-Daudi, Al-Baihaqi, Al-Hulaimi, dan Al-Mundziri.

Catatan:

Perbedaan pendapat mengenai mainan anak 3 dimensi yang dinukil dari para ulama salaf hanya berkenaan dengan mainan yang dibuat dari benang wol, kain, dan semacamnya. Adapun mainan yang terbuat dari plastik -seperti pada zaman ini-, maka para ulama belakangan juga berbeda pendapat tentangnya:

1. Diharamkan. Yang dikenal berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
2. Boleh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dan inilah insya Allah pendapat yang lebih tepat.

Kedua: Jika gambarnya hanya berupa sebagian tubuh. Ini juga terbagi dua:

1. Yang tidak ada adalah kepalanya. Hukumnya adalah boleh karena dia tidak lagi dianggap gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Al-Qurthubi dari mazhab Al-Maliki dan Al-Mutawalli dari mazhab Asy-Syafi’i, dan keduanya terbantahkan dengan ijma’ ulama yang sudah ada sebelum keduanya.
2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
a. Jika yang tidak ada itu tidaklah membuat manusia mati, misalnya gambarnya seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan kaki. Karena manusia yang tidak mempunyai tangan dan kaki tetap masih bisa hidup. Hukum bentuk seperti ini sama seperti hukum gambar satu tubuh penuh yaitu tetap dilarang.
b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.

b.    Yang 2 dimensi. Yang dua dimensi terbagi lagi menjadi 2:

*Pertama: Yang dibuat dengan tangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse) . Ini terbagi juga menjadi dua:
1.    Gambarnya tidak bergerak, maka ini juga ada dua bentuk:

•    Gambar satu tubuh penuh. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukumnya:

a.    Haram secara mutlak. Ini adalah riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad, salah satu dari dua sisi dalam mazhab Abu Hanifah, dan sisi yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’i.
b.    Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. Ini adalah sisi yang lain dalam mazhab Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah, sisi yang paling shahih dalam mazhab Abu Hanifah, dan yang baku dalam mazhab Malik.

Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai penciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

Maka hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa selama gambar tersebut tidak dipasang dan tidak juga digantung maka dia sudah dikatakan ‘mumtahanah’ (direndahkan/dihinakan).

•    Adapun gambar dua dimensi yang tidak satu tubuh penuh (misalnya setengah badan), maka perincian dan hukumnya sama seperti pada pembahasan gambar 3 dimensi, demikian pula pendapat yang rajih di dalamnya.

2.    Jika gambar dengan tangan ini bergerak, atau yang kita kenal dengan kartun

Yaitu dimana seseorang menggambar beberapa gambar yang hampir mirip, lalu gambar-gambar ini ditampilkan secara cepat sehingga seakan-akan dia bergerak.

Hukumnya sama seperti gambar yang tidak bergerak di atas, karena hakikatnya dia tidak bergerak akan tetapi dia hanya seakan-akan bergerak di mata orang yang melihatnya.

*Kedua: Yang dibuat dengan alat, baik gambarnya tidak bergerak seperti foto maupun bergerak seperti yang ada di televisi.

Ini termasuk masalah kontemporer karena yang seperti ini belum ada bentuknya di zaman para ulama salaf. Gambar dengan kamera dan semacamnya ini baru muncul pada tahun 1839 M yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Inggris yang bernama William Henry Fox.

Ada dua pendapat di kalangan ulama belakangan berkenaan dengan hal ini:

Pendapat pertama: 
Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa, seperti foto pada KTP, SIM, Paspor, dan semacamnya. 
Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Ibrahim, Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazzaq Afifi, Al-Albani, Muqbil bin Hady, Ahmad An-Najmi, Rabi’ bin Hadi, Saleh Al-Fauzan, dan selainnya rahimahumullah.
Para ulama ini berdalil dengan 5 dalil akan tetapi semuanya tidak jelas menunjukkan haramnya gambar dengan alat ini.

Pendapat kedua: 
Boleh karena yang dibuat dengan alat bukanlah merupakan gambar hakiki, karenanya dia tidak termasuk ke dalam dalil-dalil yang mengharamkan gambar
Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin, Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh, Abdul Muhsin Al-Abbad, dan selainnya rahimahumullah.

Para ulama ini berdalil dengan 3 dalil akan tetapi hakikatnya hanya kembali kepada 1 dalil yaitu bahwa gambar dengan alat bukanlah gambar hakiki.

Kami sengaja tidak membawakan dalil-dalil tiap pendapat karena ini hanyalah pembahasan ringkas dan hanya untuk merinci masalah dalam hal ini. Ala kulli hal, pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat yang kedua, yaitu yang berpendapat bahwa gambar dengan alat tidaklah diharamkan pada dasarnya, kecuali jika dia disembah selain Allah atau dia dipasang atau digantung yang merupakan bentuk pengagungan kepada gambar dan menjadi wasilah kepada kesyirikan wallahu a’lam.

Pendapat ini kami pandang lebih kuat karena pada dasarnya gambar dengan alat bukanlah ‘shurah’ secara bahasa. 
Hal itu karena ‘shurah’ (gambar) secara bahasa adalah ‘at-tasykil’ yang bermakna membentuk sebuah ‘syakl’ (bentuk) atau ‘at-tashwir’ yang bermakna menjadikan sesuatu di atas bentuk atau keadaan tertentu. 

Jadi ‘shurah’ yang hakiki secara bahasa mengandung makna memunculkan atau mengadakan zat yang tidak ada sebelumnya. Dan makna inilah yang ditunjukkan dalam Al-Qur`an, seperti pada firman-Nya:

وَصَوَّرَكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ
Dan Dia membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya.”

Juga pada firman-Nya:

فِي أَيِّ صُوْرَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ
Pada bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia membentuk kalian.”

Sementara gambar fotografi tidaklah mengandung makna ‘shurah’ yang kita sebutkan di atas. 
Karena gambar fotografi bukanlah memunculkan suatu zat/bentuk yang tidak ada sebelumnya, akan tetapi gambar fotografi hanyalah kebalikan dari benda aslinya.

Hal ini bisa kita pahami dengan memahami prinsip kerja kamera yaitu sebagai berikut:

Kamera terdiri dari lensa cembung dan film, jika dia menerima cahaya (dalam hal ini cahaya berbentuk objek yang dipotret), maka lensa ini akan memfokuskan cahaya tersebut, dimana hasilnya adalah berupa bayangan yang terbalik yang bisa ditangkap oleh layar. 
Bayangan ini terekam dalam film yang sensitif terhadap cahaya.

Untuk membuktikan hal ini, kita bisa mengambil sebuah lensa cembung (lup). Kita hadapkan lup ini menghadap keluar jendela yang terbuka. Lalu kita letakkan selembar kertas putih di belakang lup tersebut, maka kita pasti akan melihat sebuah bayangan pemandangan luar jendela di kertas putih tadi akan tetapi posisinya terbalik.

Setelah kita memahami prinsip kerja kamera, maka kita tidak akan mendapati makna ‘shurah’ di dalamnya. Yang menjadi ‘shurah’ hakiki dalam kasus di atas adalah cahaya (berbentuk benda) yang datang menuju lensa kamera, sementara cahaya ini yang mengadakan dan membentuknya adalah Allah Ta’ala, bukan kamera dan bukan pula sang fotografer. 

Kamera sendiri hanya membalik bayangan yang datang tersebut dan kamera ini dioperasikan oleh fotografer.
Sekarang akan muncul pertanyaan: Apakah proses membalik cahaya benda dianggap sebagai ‘shurah’ atau gambar?

Jawabannya: Tidak, dia bukanlah ‘shurah’. 
Karena ‘shurah’ tidak mungkin ada kecuali ada ‘mushawwir’ (penggambar) dan orang ini harus punya kemampuan menggambar.
  Sementara membalik cahaya bisa terjadi walaupun tidak ada mushawwir atau orang yang melakukannya tidak paham menggambar. Misalnya: Seseorang berdiri di depan cermin atau air sehingga terlihat bayangannya. Maka bayangan ini hanyalah kebalikan dari benda aslinya, orang yang berdiri tidak melakukan apa-apa, tidak menyentuh apa-apa, bahkan mungkin dia adalah orang yang tidak bisa menggambar sama sekali. Karenanya tidak ada seorangpun yang menamakan bayangan di cermin sebagai ‘shurah’ (gambar), baik secara bahasa maupun secara urf (kebiasaan).

Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin memperumpamakan hal ini seperti memfoto kopi sebuah buku, karena huruf-huruf yang ada di dalam hasil foto kopian adalah hasil tulisan pemilik buku, bukan hasil tulisan orang yang mengoperasikan foto kopi dan bukan bula tulisan dari foto kopi tersebut.
Demikian penjelasannya secara ringkas, wallahu a’lam bishshawab.

Catatan:

Ketika kita katakan bahwa gambar 2 dimensi dengan alat bukanlah gambar secara hakiki, maka itu tidaklah mengharuskan bolehnya menggantung foto-foto karena hal itu bisa menjadi sarana menuju pengagungan yang berlebihan kepada makhluk yang hal itu merupakan kesyirikan.


2.    Yang tidak mempunyai roh. Terbagi menjadi:

a.    Yang tumbuh seperti tanaman.
Hukumnya boleh  berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama.

b.    Benda mati. Yang ini terbagi:

1.    Yang bisa dibuat oleh manusia.
2.    Yang hanya bisa dicipta oleh Allah seperti matahari

Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa.
Hukum Gambar (Bernyawa) Dua Dimensi


Gambar (bernyawa/makhluk hidup, pent.) adalah perkara yang diharamkan, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya”.
 
Dan beliau bersada :

لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ
Allah melaknat para penggambar”.
Dan dalam Jami’ At-Tirmidzy dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda :

تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, لَهَا عَيْنَانِ تَبْصِرَانِ, وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ, يَقُوْلُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاَثٍ : بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيْدٍ, وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَبِالْمُصَوِّرِيْنَ
 
Akan keluar sebuah leher dari Neraka pada Hari Kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara, dia berkata : “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok) : semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”.

Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah enggan untuk masuk ke kamar Aisyah ketika (kamarnya) ditutupi dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. 

Maka dalil ini membantah orang-orang yang mengatakan : “Tidak ada gambar yang terlarang kecuali yang memiliki bentuk (3 dimensi –pent.)”. Maka beliau telah enggan untuk memasuki ruangan itu sampai tirainya disingkirkan, dan beliau bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ, الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini”.
Adapun (gambar) yang harus dan tidak boleh tidak, seperti SIM, Pasport dan KTP, maka dosanya atas (baca : ditanggung) pemerintah”.
[Fatwa Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i  dalam Tuhfah Al-Mujib soal no. 32]

 sumber:
baca selengkapnya » Hukum Pelukis / Tukang Gambar / Penggambar dan Larangan Gambar / Patung Bernyawa

Lomba Agama - Perlombaan Keagamaan,Halalkah?

'..apalagi jika yang dipertandingkan adalah masalah keagamaan semacam MTQ,lomba azan,lomba ceramah, dan semacamnya.Tidak diragukan bahwa pesertanya sangat dekat kepada riya dan sum’ah serta keinginan untuk mendapatkan dunia (hadiah) dari amalan agama yang tengah dia kerjakan.'

Bismillah - seperti yang sudah kita lihat,beraneka ragamnya sebuah kontes bernotabene 'islami',namun pada intinya hanyalah sarana menyuguhkan hiburan semata.
Bahkan yang sangat disayangkan,dari sekian banyak kontes atau 'perlombaan' yang mengusung tema 'agama' justru menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya.

Kita jangan dulu berbicara sebuah kontes agama di sebuah media seperti televisi dan sejenisnya,lihat saja saudaraku...bahkan yang telah berlaku disekitar kita saja banyak hal-hal yang justru menimbulkan permasalahan ideologi dan psikis pesertanya dalam sebuah kontes perlombaan,seperti ; penyakit hati 'ujub' misalnya dan lain sebagainya.
Tidakkah ini sebuah musibah?

Lantas,bagaimana dalam pandangan Islam kaitan dengan adanya berbagai perlombaan bertema 'agama'?
Haram,halal,sunnah atau mubah?

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيكَ فَلَا انْتَقَشَ طُوبَى لِعَبْدٍ آخِذٍ بِعِنَانِ فَرَسِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَشْعَثَ رَأْسُهُ مُغْبَرَّةٍ قَدَمَاهُ إِنْ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ وَإِنْ كَانَ فِي السَّاقَةِ كَانَ فِي السَّاقَةِ إِنْ اسْتَأْذَنَ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ وَإِنْ شَفَعَ لَمْ يُشَفَّعْ


Binasalah budak dinar, budak dirham, dan budak khamishah (pakaian tebal dari sutra), jika diberi maka dia ridha dan jika tidak diberi maka dia marah. Binasalah dan merugilah dia, jika tertusuk duri maka itu tidak akan terlepas darinya. Berbahagialah hamba yang mengambil tali kekang kudanya di jalan Allah, rambutnya kusut, dan kedua kakinya berdebu. Jika dia sedang berjaga maka dia benar-benar menjaga dan jika dia berada di barisan belakang maka dia benar-benar menjaga barisan belakang, Jika dia meminta izin maka dia tidak akan diberi izin dan jika dia meminta syafaat (minta dibantu) maka syafaatnya tidak diterima”.
(HR. Al-Bukhari no. 2887)

Amir bin Sa’ad rahimahullah berkata:

كَانَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ فِي إِبِلِهِ فَجَاءَهُ ابْنُهُ عُمَرُ فَلَمَّا رَآهُ سَعْدٌ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ هَذَا الرَّاكِبِ فَنَزَلَ فَقَالَ لَهُ أَنَزَلْتَ فِي إِبِلِكَ وَغَنَمِكَ وَتَرَكْتَ النَّاسَ يَتَنَازَعُونَ الْمُلْكَ بَيْنَهُمْ فَضَرَبَ سَعْدٌ فِي صَدْرِهِ فَقَالَ اسْكُتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ


Sa’ad bin Abi Waqqash tengah mengurus untanya lalu anaknya yang bernama Umar mendatanginya. Saat Sa’ad melihat anaknya dia berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari keburukan pengendara ini.” Maka anaknya turun lalu berkata pada Sa’ad, “Kenapa kamu hanya mengurus unta dan kambingmu sementara kamu membiarkan orang-orang saling memperebutkan kekuasaan di antara mereka?” Maka Sa’ad memukul dada anaknya lalu berkata, “Diam kamu, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai hamba yang bertakwa, berkecukupan, dan bersembunyi.
(HR. Muslim no. 2965)
**Maksud bersembunyi adalah yang tidak ingin ketenaran di tengah-tengah manusia.

Rangkuman :

Lomba Agama - Perlombaan Keagamaan,Halalkah? - keikhlasan merupakan harta paling berharga yang dimiliki oleh seorang muslim, bagaimana tidak dia merupakan harta yang paling sulit didapatkan oleh siapa saja, tidak terkecuali para ahli ibadah dan para ulama. Karenanya Islam senantiasa mengingatkan kepada setiap muslim untuk menjauhi semua amalan yang bisa menjadi wasilah rusaknya keikhlasannya.

Di antara perkara yang merupakan wasilah besar kepada rusaknya amalan shaleh adalah ketenaran atau keinginan untuk dipuji, yang mana kedua perkara ini akan mengantarkan kepada riya`, sum’ah, dan ujub dalam amalannya.

Karenanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم senantiasa mengingatkan umatnya agar menjauhi semua tempat dan keadaan yang bisa mengantarkan dia untuk tenar dan terkenal di tengah-tengah manusia, karena hal itu akan lebih menjauhkan dia dari fitnah dan lebih menjaga keikhlasannya kepada Allah.
Para ulama juga senantiasa mengingatkan dengan ucapan mereka,

“Kesenangan untuk tampil akan mematahkan punggung.”

Maksudnya bahwa siapa saja yang mencari ketenaran dan selalu ingin tampil di depan maka hal itulah yang akan membinasakan dirinya.Dia akan melakukan apa saja -walaupun yang haram- guna mewujudkan ambisinya sehingga jadilah dia sebagai budak ambisinya.

Karenanya Allah Ta’ala sangat mencintai setiap hambanya yang bertakwa, berkecukupan, dan bersembunyi.
Betapa banyak orang-orang yang jarang ‘tampil’ akan tetapi dia lebih mulia di sisi Allah daripada selainnya.Dan amalan ikhlas yang dikerjakan sembunyi-sembunyi asalnya lebih dicintai Allah dan lebih tinggi pahalanya daripada amalan ikhlas yang dikerjakan secara terang-terangan, hal itu karena amalan yang dikerjakan sembunyi-sembunyi lebih terjaga keikhlasannya.

Karenanya, termasuk kemungkaran di zaman ini adalah adanya kompetisi untuk menjadi yang terbaik pada perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya,apalagi jika menjadi yang terbaik pada perkara yang diharamkan.
Ini dalam masalah dunia,apalagi jika yang dipertandingkan adalah masalah keagamaan semacam MTQ, lomba azan,lomba ceramah,dan semacamnya.Tidak diragukan bahwa pesertanya sangat dekat kepada riya dan sum’ah serta keinginan untuk mendapatkan dunia (hadiah) dari amalan agama yang tengah dia kerjakan.Nas`alullahas salamah wal afiyah.

Adapun perlombaan keagamaan untuk anak kecil yang belum balik guna melatih dan membiasakan mereka di atas kebaikan serta memupuk semangat dan kecintaan mereka kepada agama mereka,maka perlombaan seperti ini insya Allah tidak mengapa,selama tidak ada perjudian di dalamnya.

Sumber: al-atsariyyah.com/bahayanya-perlombaan-keagamaan.html
Edit : Abu Amanda - Berita Muslim Sahih.
baca selengkapnya » Lomba Agama - Perlombaan Keagamaan,Halalkah?

Mereka Bicara Salafi / Wahabi Teroris [Terorisme]

Tanya: Memang Aku Seorang Teroris / Terorisme Salafy / Wahaby !?

Antara Teroris,Bom,Ideologi dan Salafi / Wahabi

Sebelumnya,sejenak penulis ingin sedikit memberikan sebuah asumsi mengenai penisbatan sebuah nama 'wahabi'.Sebenarnya penamaan wahabi yang tercantum dalam artikel ini merupakan 'kesengajaan' yang dilakukan penulis yang bertujuan untuk menepis fitnah bahwa salafy adalah wahaby / wahabisme.

Kita tahu,SEMUA situs dan blog-blog pembenci manhaj salaf PASTI menggunakan kata /sebutan / penisbatan dan nama 'WAHABI' dalam menjuluki manhaj yang haq ini.Kenapa? ya,itulah senjata mereka satu-satunya.

Meskipun sudah tegak dalil,bahkan sudah dijelaskan bahwa firqoh sesat 'wahabi' bukanlah dakwah yang dibawakan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab,tetap saja para penentang sunnah-sunnah Rasululloh bersi kukuh terhadap pendapatnya.
Semoga kita dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai hamba yang diberi hidayah,dijadikan golongan orang-orang yang beruntung dan senantiasa takut serta taqwa kepada-Nya.

Bukankah fitnah terhadap syekh Muhammad bin Abdul Wahab terlihat 'menggelikan' karena beliau adalah penerus dakwah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah? yang mana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah seorang figur yang tegas dalam mempelajari sanad hadits dan tak ada pertentangan dengan madzhab yang empat?

Lalu,ditujukan untuk siapa nama 'WAHABI' ini? menggelikan bukan?
Tapi,sebagai umat muslim sudah seharusnya kita lalu tidak mau menjelaskan secara 'adab islami' kepada mereka yang belum memahaminya maupun kepada mereka yang telah taklid dalam golongannya.

Islam ini agama rahmat bukan,dakwah Islam harus tetap disampaikan dengan cara yang baik namun tetap tegas dalam penyampaiannya.

Kini kita kembali pada pokok diskusi,yakni kaitannya dengan masalah Memang Aku Seorang Teroris / Terorisme Salafy / Wahaby !?

Judul tersebut adalah sebuah PERTANYAAN,bukan PENISBATAN ya akhi,sesuai dengan keinginan penulis bahwa artikel ini dipublikasikan adalah untuk merenungi sejauh mana pemahaman kita mengenai ISU TEROR / TERORISME yang saat ini sedang 'dinikmati' oleh para pelopornya.

Teror / Teroris / Terorisme,bagaimana anda memahami kata tersebut?
Bukankah makna teror adalah sebuah praktek untuk memberikan rasa takut / menakut-nakuti?
Lalu bagaimana pendapat anda tentang banyak munculnya situs jejaring sosial,pornografi dalam tayangan televisi,penggeseran ideologi para remaja dalam menjauhkan ilmu tauhid,sebuah kemajuan atau sebuah teror yang nyata namun tidak kita sadari?

Semua akan mengatakan,'hal tersebut tergantung bagaimana seseorang dalam menyikapinya',betul bukan saudaraku?
Ya,itulah dasar sebuah taklid dari sikap asal egoisme seorang manusia dan kita rasa itu rahasia umum merupakan sesuatu hal yang dapat dimaklumi.

Mari Gali Pemahaman Kita tentang Makna Terorisme

Di bagian footer artikel ini,kami publikasikan beberapa video yang telah saya edit dari rekaman Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi حفظه الله (tanpa merubah tujuan dakwah beliau pent-) tentang 'terorisme'.

Harapan penulis,dari beberapa video tersebut dapat memberikan pengetahuan dasar tentang syari'at Islam yang benar kaitannya dengan dunia 'Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala'.

Pernah sebelumnya saya temui di beberapa blog penghujat manhaj salaf (mereka pasti mencantumkan nama 'wahabi') dan mereka mengatakan bahwa 'salafi' adalah khawarij (aliran dalam islam yang melampaui batas).
Mengapa? Apakah dari penampilan fisik berjenggot dan bercadar selalu diindikasikan dengan 'teroris'?
Bukan.
Ya,dalil mereka adalah :

'..akan muncul nanti orang-orang yang pandai membaca Al Qur`an tetapi tidak sampai melewati kerongkongan mereka, bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala; mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur dari busurnya. Seandainya aku masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka seperti musnahnya kaum ‘Ad.'
(HR Muslim 1762)

Betul sahih hadits tersebut saudaraku,TAPI yang menjadi pertanyaan kita adalah;

-Apakah dalam hadits tersebut menyebutkan bahwasannya 'orang-orang' yang dimaksud adalah seseorang yang mencoba kaffah dalam Islam?
-Apakah 'orang-orang' yang dimaksud adalah orang yang berjenggot dan bercadar? (meskipun para nabi dan sahabat memelihara jenggot mereka,banyak hadits shahih yang menjelaskan dan memerintahkannya pent-).
-Bagaimana orang-orang yang melantunkan Al-Qur'an hanya untuk 'hiburan'?
-Apakah hadits tersebut memberikan indikasi bahwa orang-orang seharusnya belajar Islam hanya setengah-setengah (sehingga mereka tidak dikategorikan dalam orang-orang yang 'pandai' membaca Al-Qur'an pent-)?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebaiknya kita tidak lantas menuduh seseorang sebagai khawarij.Karena khawarij adalah orang yang melampaui batas meskipun mereka menggunakan dalil yang sama.
Fakta yang terjadi di 'lapangan' adalah tuduhan 'khawarij' dinisbatkan pada manhaj salaf bukan?

Bingung?

Ini adalah penjelasan bahwa 'dalil' yang mereka (khawarij) bawa adalah benar,tapi dalam memahami sebuah dalil mereka (khawarij) salah (melampaui batas).
Namun kita lihat,mereka para penghujat manhaj salaf menisbatkan khawarij pada orang-orang yang "bercelana ngatung,berjenggot,meninggalkan tahlilan dan menjauhi bid'ah".
Bukankah 'khawarij' dalam hadits diatas adalah orang-orang yang pandai dalam Islam namun tak melewati kerongkongan mereka? Bukan orang-orang yang mengajak pada sunnah dan menjauhi bid'ah?

Intinya saudaraku,makar kaum kuffar dalam mengadu domba sesama muslim kini telah menuai hasilnya,untuk itu,istiqamah,bersabar dan berdo'a serta terus mencari jalan kebenaran (ingat saudaraku,tujuan seorang muslim adalah akhirat) adalah hal terbaik yang seharusnya kita lakukan.

Jangan berharap kita dapat 'merubah' seseorang,tapi yakinlah bahwa pahala akan menyertai kita saat kita menyampaikan dien dengan mengarap ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.

Berikut beberapa video yang berhasil saya dari rekaman Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi حفظه الله (tanpa merubah tujuan dakwah beliau pent-) tentang 'terorisme' menjadi beberapa bagian:

  1. #1 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - kabar gembira dan fitnah!
  2. #2 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - dalil islam ini asing!
  3. #3 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - inilah teroris!
  4. #4 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - islam adalah agama rahmat!
  5. #5 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - jihad yg melampaui batas!
  6. #6 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - bolehkah mendzalimi hewan sekalipun?
  7. #7 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - bgmn jihad yang benar!
  8. #8 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - salah paham dlm berjihad!
  9. #9 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - iming2 pengantin bidadari!
  10. #10 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - pemerintah dan teror!
  11. #11 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - jenis kafir pertama!
  12. #12 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - jenis kafir kedua!
  13. #13 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - jenis kafir ketiga!
  14. #14 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - jenis kafir ke empat!
  15. #15 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - target jihad mereka!
  16. #16 Salafi bukan Wahabi bukan Teroris - beginilah seharusnya seorang muslim!
baca selengkapnya » Mereka Bicara Salafi / Wahabi Teroris [Terorisme]

Sejarah : Peristiwa Pembelahan Dada Rasululloh Muhammad صلى الله عليه وسلم Bag.2


Sambungan dari Sejarah : Peristiwa Pembelahan Dada Rasululloh Muhammad صلى الله عليه وسلم Bag.1

Pembelahan dada Rasululullah Shallallahu 'alaihi wa salam pada malam Isra'

Para ulama hadits dan sejarawan Islam menyebutkan bahwa dada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam kembali dibelah pada malam Isra'.
Dada beliau dicuci dengan air Zamzam kemudian dipenuhi dengan hikmah dan keimanan. Setelah itu beliau melakukan Isra' dan Mi'raj bersama malaikat Jibril dengan mengendarai kuda tunggangan bernama Buraq.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan peristiwa itu sebagai berikut:


عَنْ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ صَعْصَعَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " بَيْنَا أَنَا عِنْدَ البَيْتِ بَيْنَ النَّائِمِ، وَاليَقْظَانِ - وَذَكَرَ: يَعْنِي رَجُلًا بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ -، فَأُتِيتُ بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ، مُلِئَ حِكْمَةً وَإِيمَانًا، فَشُقَّ مِنَ النَّحْرِ إِلَى مَرَاقِّ البَطْنِ، ثُمَّ غُسِلَ البَطْنُ بِمَاءِ زَمْزَمَ، ثُمَّ مُلِئَ حِكْمَةً وَإِيمَانًا، وَأُتِيتُ بِدَابَّةٍ أَبْيَضَ، دُونَ البَغْلِ وَفَوْقَ الحِمَارِ: البُرَاقُ، فَانْطَلَقْتُ مَعَ جِبْرِيلَ حَتَّى أَتَيْنَا السَّمَاءَ الدُّنْيَا،

Dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha'sha'ah radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda, "Ketika aku sedang berada di Baitullah (Masjidil Haram) dalam keadaan antara tidur dan bangun, maka dibawakan kepadaku sebuah wadah yang terbuat dari emas, penuh berisikan hikmah dan keimanan. Maka dibelah dadaku dari leher sampai bagian bawah perutku, kemudian perutku dicuci dengan air zamzam, lantas dipenuhi dengan hikmah dan keimanan.
Setelah itu dibawa kepadaku sebuah kendaraan berwarna putih, yang lebih pendek dari bighal namun lebih tinggi dari keledai, yaitu kendaraan Buraq. Maka aku berangkat bersama malaikat Jibril sampai ke langit dunia…."

(HR. Bukhari no. 3207 dan Muslim no. 164)

Dalam riwayat lain, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menuturkan:

لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَسْجِدِ الكَعْبَةِ، أَنَّهُ جَاءَهُ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ، فَقَالَ أَوَّلُهُمْ: أَيُّهُمْ هُوَ؟ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ: هُوَ خَيْرُهُمْ، فَقَالَ آخِرُهُمْ: خُذُوا خَيْرَهُمْ، فَكَانَتْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ، فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى أَتَوْهُ لَيْلَةً أُخْرَى، فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ، وَتَنَامُ عَيْنُهُ وَلاَ يَنَامُ قَلْبُهُ، وَكَذَلِكَ الأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلاَ تَنَامُ قُلُوبُهُمْ، فَلَمْ يُكَلِّمُوهُ حَتَّى احْتَمَلُوهُ، فَوَضَعُوهُ عِنْدَ بِئْرِ زَمْزَمَ، فَتَوَلَّاهُ مِنْهُمْ جِبْرِيلُ، فَشَقَّ جِبْرِيلُ مَا بَيْنَ نَحْرِهِ إِلَى لَبَّتِهِ حَتَّى فَرَغَ مِنْ صَدْرِهِ وَجَوْفِهِ، فَغَسَلَهُ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ بِيَدِهِ، حَتَّى أَنْقَى جَوْفَهُ، ثُمَّ أُتِيَ بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ فِيهِ تَوْرٌ مِنْ ذَهَبٍ، مَحْشُوًّا إِيمَانًا وَحِكْمَةً، فَحَشَا بِهِ صَدْرَهُ وَلَغَادِيدَهُ - يَعْنِي عُرُوقَ حَلْقِهِ - ثُمَّ أَطْبَقَهُ ثُمَّ عَرَجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا

"Awal mula malam Isra' Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dari Masjid Ka'bah adalah ada tiga orang (malaikat) yang datang kepada beliau sebelum beliau diberi wahyu, pada saat itu beliau sedang tidur di Masjidil Haram. Salah seorang (malaikat) itu bertanya, "Siapakah ia di antara mereka?" Orang (malaikat) kedua menjawab, "Ia adalah orang yang terbaik di antara mereka." Orang (malaikat) ketiga berkata: "Bawalah orang yang terbaik di antara mereka!" Itulah kejadian malam itu.

Beliau tidak melihat mereka sampai datang suatu malam, saat itu beliau dalam keadaan mata terpejam namun hati tidak tidur, dan hati para nabi tidak pernah tidur. Mereka tidak mengajaknya berbicara, karena mereka langsung mengangkatnya dan membaringkannya di dekat sumur Zamzam. Jibril sendiri yang mengurusnya langsung. Jibril membelah antara leher bagian atas sampai tempat kalung di leher bagian bawah, sampai selesai membelah dada dan hatinya.

Jibril mencucinya dengan tangannya sendiri menggunakan air Zamzam, sehingga ia selesai membersihkan hatinya. Kemudian dibawakan sebuah wadah yang terbuat dari emas, padanya ada tempat air yang juga terbuat dari emas, yang dipenuhi dengan hikmah dan keimanan. Jibril lantas memenuhi dadanya dan urat-urat kerongkongannya dengan hikmah dan keimanan, baru setelah itu mengembalikannya seperti sedia kala. Setelah itu Jibril membawanya naik ke langit dunia…"

(HR. Bukhari no. 7517 dan Muslim no. 162)

Dikutip dari berbagai sumber.
baca selengkapnya » Sejarah : Peristiwa Pembelahan Dada Rasululloh Muhammad صلى الله عليه وسلم Bag.2

Sejarah : Peristiwa Pembelahan Dada Rasululloh Muhammad صلى الله عليه وسلم Bag.1

Sejarah : Peristiwa Pembelahan Dada Rasululloh Muhammad صلى الله عليه وسلم Bag.1

Para pakar sejarah dan ulama hadits menyebutkan bahwa sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab yang hidup menggembala ternak di daerah pedalaman untuk menawarkan jasa menyusukan bayi ke daerah 'perkotaan' bangsa Arab. Dari menyusui bayi orang-orang Arab yang hidup di 'perkotaan' itulah, orang-orang Arab pedalaman itu mendapatkan tambahan penghasilan.

Suatu kali daerah pedalaman mengalami masa paceklik panjang. Rumput-rumput hangus terbakar panas matahari, sumber-sumber air mengering, dan peternakan di ambang kemusnahan. Suku Bani Sa'ad bin Bakar yang hidup di pedalaman dari peternakan mau tak mau harus mencari jalan keluar dari bencana kekeringan dan kelaparan yang telah nampak di depan mata mereka.

Bersama para suami, kaum istri dari suku Bani Sa'ad bin Bakar berangkat ke kota Makkah untuk menawarkan jasa menyusui bayi-bayi penduduk Makkah. Di antara para ibu di kota Makkah yang menawarkan bayinya untuk disusukan, nampak Aminah binti Wahab yang menawarkan bayinya bernama Muhammad kepada para wanita Bani Sa'ad. Satu per satu wanita Bani Sa'ad mendapat tawaran menyusui Muhammad, namun satu per satu pula mereka menolak tawaran itu.

Halimah binti Harits, wanita terakhir dalam rombongan Bani Sa'ad itu juga menolak tawaran itu. Mereka semua memiliki pemikiran yang sama, "Bayi ini sudah tidak memiliki ayah lagi. Apa yang bisa diperbuat oleh ibunya? Bagaimana ia akan membayar biasa penyusuan bayinya?" Ya, wanita-wanita Arab dusun itu datang untuk menawarkan jasa penyusuan, demi mendapatkan rizki penyambung kehidupan mereka. Jika orang tua yang menawarkan bayinya tidak memiliki kepala keluarga yang memberi jaminan nafkah, lantas siapa yang akan membayar jasa penyusuan bayi itu?

Satu per satu wanita Arab dari dusun itu mendapatkan seorang bayi yang akan disusuinya. Hanya tinggal Halimah binti Harits seorang yang belum juga mendapatkan bayi yang dimaksudkan. Mereka semua hendak kembali pulang ke perkampungan Bani Sa'ad bin Bakar. Melihat keadaan yang demikian itu, Halimah tidak ingin pulang kampung dengan tangan hampa. Kepada suaminya, Harits bin Abdul Uzza, ia pun mengatakan, "Jika aku membawa bayi yang yatim itu tentu lebih baik daripada aku pulang tanpa membawa seorang bayi pun untuk aku susui." Dengan alasan itu, ia pun menemui Aminah binti Wahab dan membawa pulang bayi yatim bernama Muhammad bin Abdullah itu.

Halimah binti Harits As-Sa'diyah menuturkan kisahnya, "Aku pun tiba di tendaku. Saat itu aku memiliki seorang bayi yang masih kecil, demi Allah, ia tidak bisa tidur karena kelaparan. Begitu aku menaruh Muhammad pada putting payudaraku, ia dan anakku segera menyusu dengan puas sesuai kehendak Allah sampai ia kenyang dan saudara sesusuannya kenyang, lalu keduanya tertidur. Suamiku lalu mendatangi seekor kambing kami yang, demi Allah, semula tidak mengeluarkan susu walau hanya setetes. Begitu tangannya memegang puting susu kambing itu, ternyata putting itu penuh, sehingga suamiku bisa memeras susunya dengan deras. Suamiku pun datang kepadaku dan berkata: 'Demi Allah, wahai putri Abu Dzuaib, aku yakin bayi yang baru saja kita bawa ini adalah bayi yang diberkahi."

Suamiku lantas menceritakan peristiwa kambing kami yang kurus dan baru saja diperas susunya dengan deras. Aku pun menceritakan kepadanya puting susuku yang mengenyangkan kedua anak ini. Keesokan harinya kami melanjutkan perjalanan pulang ke kampung kami. Aku mengendarai seekor keledai kami yang kurus. Demi Allah, ia begitu kurus sehingga kalah dari semua keledai lainnya. Ketika aku pun menaruh Muhammad di atas keledaiku, tiba-tiba keledaiku mampu berjalan mendahului unta-unta orang lain. Orang-orang kaget dengan peristiwa itu dan berkomentar, "Demi Allah, keledaimu ini memiliki keajaiban."

Kami pun tiba di negeri kami, negeri Sa'ad bin Bakar. Demi Allah, kami hanya mendapatkan berkah semata dari Allah. Sampai-sampai penggembala keluarga kami pulang dengan menggiring kambing-kambing kami yang kekenyangan. Padahal kambing-kambing orang-orang dari suku kami pulang dalam keadaan kurus dan lapar. Kambing-kambing mereka juga tidak mengeluarkan air susu walau hanya setetes. Mereka pun berkata, "Bagaimana kalian ini, gembalakan kambing-kambing kalian di tempat penggembala putri Abu Dzuaib menggembalakan kambing-kambingnya!"

Suatu hari anakku dan Muhammad bermain-main bersama kambing-kambing kami di belakang tenda kami. Tiba-tiba anakku datang tergesa-gesa dan berkata, "Anak suku Quraisy itu telah dibunuh!" Aku dan suamiku segera mencarinya ke belakang rumah. Ia menemui kami dengan raut wajah yang pucat. Aku dan suamiku bergantian memeluknya.

Beberapa saat kemudian kami bertanya kepadanya, "Engkau kenapa?" Ia hanya bisa menjawab, "Aku tidak tahu. Tadi ada dua orang datang kepadaku, lalu keduanya membelah perutku dan mencucinya."

Mendengar ceritanya itu, suamiku berkata, "Aku kira anak ini diserang (jin). Segeralah engkau mengembalikan anak ini kepada keluarganya, sebelum urusannya semakin besar saat berada di sini." Suamiku terus mendesakku untuk berangkat ke Makkah. Atas desakan itu, aku segera membawanya kepada ibunya.
"Sebagai ibu susuannya, aku telah menyapihnya. Aku khawatir ia terkena musibah, untuk itu terimalah ia kembali."

Ibunya bertanya, "Kenapa engkau tidak ingin merawatnya lebih lama? Bukankah dahulu engkau meminta kepadaku agar ia engkau bawa saja? Mungkin engkau mengkhawatirkan setan menyerang anakku ini. Janganlah khawatir, anakku ini dilindungi dari setan. Aku akan memberitahukan kepadamu, saat aku melahirkannya, aku melihat dari tubuhku keluar sebuah cahaya yang menerangi istana-istana Bushra di negeri Syam."
(HR. Abu Ya'la, Ath-Thabarani dan Abu Nu'aim Al-Asbahani. Imam Al-Haitsami dalam Majmauz Zawaid wa Mambaul Fawaid, 8/220-221 no. 13840 mengatakan: Imam Abu Ya'la dan Ath-Thabarani meriwayatkan hadits yang semakna, dan para perawi keduanya adalah orang-orang yang tsiqah)

Peristiwa pembelahan dada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam pada masa kanak-kanak saat diasuh oleh keluarga Halimah bintu Harits As-Sa'diyah ini merupakan peristiwa yang dituturkan oleh semua sejarawan Islam. Peristiwa tersebut juga disebutkan dalam hadits-hadits shahih dan hadits-hadits lemah dari berbagai jalur periwayatan. Di antaranya diriwayatkan oleh imam Muslim dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu sebagai berikut:


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ، فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ، فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ، فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ، فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً، فَقَالَ: هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ، ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ، ثُمَّ لَأَمَهُ، ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ، وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ - يَعْنِي ظِئْرَهُ - فَقَالُوا: إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ، فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ "، قَالَ أَنَسٌ: «وَقَدْ كُنْتُ أَرَى أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ».

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam didatangi oleh malaikat Jibril saat beliau sedang bermain dengan anak-anak sebayanya. Malaikat Jibril mengambil beliau, membaringkannya, membelah dadanya, mengeluarkan jantung (hati)nya dan mengeluarkan segumpal darah yang menggantung dari dalam jantung (hati)nya. Malaikat Jibril berkata, "Ini adalah bagian setan darimu."
Malaikat Jibril kemudian mencuci jantung (hati) beliau dalam sebuah wadah yang terbuat dari emas dengan air zamzam, kemudian menyatukan jantung (hati)nya dan mengembalikannya ke tempatnya semula.
Anak-anak sebaya yang bermain bersama beliau bergegas mendatangi ibu susuan beliau dan berkata, "Muhammad telah dibunuh!" Maka mereka beramai-ramai mendatangi beliau dan saat itu wajah beliau berubah pucat karena takut. Anas bin Malik, "Saya telah melihat bekas jahitan itu pada dada beliau."


(HR. Muslim no. 162, Ahmad no. 12221, 12506 dan 14069, Abu Ya'la no. 3374 dan 3507, Ibnu Hibban no. 6334, Abd bin Humaid no. 1308, dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah no. 3708)

Hadits shahih lainnya tentang hal itu diriwayatkan oleh imam Ibnu Ishaq dan Ahmad dari Khalid bin Ma'dan dari beberapa orang sahabat radhiyallahu 'anhum sebagai berikut:



وَقَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ: حَدَّثَنِي ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ، عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا لَهُ: أَخْبِرْنَا عَنْ نَفْسِكَ.

قَالَ: " نعم أَنا دَعْوَة أَبى إِبْرَاهِيم وَبُشْرَى عِيسَى عَلَيْهِمَا السَّلَامُ، وَرَأَتْ أُمِّي حِينَ حَمَلَتْ بِي أَنَّهُ خَرَجَ مِنْهَا نُورٌ أَضَاءَتْ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ، وَاسْتُرْضِعْتُ فِي بَنِي سَعْدِ بْنِ بَكْرٍ، فَبَيْنَا أَنَا فِي بَهْمٍ لَنَا أَتَانِي رَجُلَانِ عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيضٌ مَعَهُمَا طَسْتٌ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوءٌ ثَلْجًا، فَأَضْجَعَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَأَخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَأَلْقَيَاهَا، ثُمَّ غَسَلَا قَلْبِي وَبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ، حَتَّى إِذَا أَنْقَيَاهُ
رَدَّاهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ قَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: زِنْهُ بِعَشَرَةٍ مِنْ أُمَّتِهِ.

فَوَزَنَنِي بِعَشَرَةٍ فَوَزَنْتُهُمْ، ثُمَّ قَالَ: زِنْهُ بِمِائَةٍ مِنْ أُمَّتِهِ.

فَوَزَنَنِي بِمِائَةٍ فَوَزَنْتُهُمْ. ثُمَّ قَالَ زِنْهُ بِأَلْفٍ مِنْ أُمَّتِهِ.

فَوَزَنَنِي بِأَلْفٍ فوزنتهم، فَقَالَ: دَعه عَنْك، فو وَزَنْتَهُ بِأُمَّتِهِ لَوَزَنَهُمْ ".

Imam Ibnu Ishaq berkata, "Tsaur bin Yazid menceritakan kepadaku dari Khalid bin Ma'dan dari beberapa orang sahabat radhiyallahu 'anhum, bahwasanya mereka pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, "Beritahukanlah perihal Anda kepada kami!"
Beliau menjawab, "Baiklah. Aku adalah buah dari doa nabi Ibrahim dan kabar gembira nabi Isa 'alaihimas salam. Ketika ibuku mengandungku, ia melihat dari tubuhnya keluar sebuah cahaya yang menerangi istana-istana di negeri Syam. Aku kemudian disusukan pada Bani Sa'd bin Bakar. Suatu hari ketika aku sedang berada di belakang kandang kambing-kambing kami, tiba-tba datang kepadaku dua orang laki-laki yang memakai pakaian putih. Keduanya membawa sebuah wadah yang terbuat dari emas dan penuh berisikan es. Keduanya membaringkan diriku, membelah perutku, kemudian mengeluarkan jantung (hati)ku, lalu membelahnya dan mengeluarkan dari dalamnya satu gumpalan darah hitam, lalu keduanya membuangnya. Keduannya lalu mencuci jantung (hati)ku dan perutku dengan air es. Ketika keduanya telah selesai mencucui sampai bersih, keduanya mengembalikannya seperti semula.
Salah seorang di antara keduanya lalu berkata kepada kawannya, "Timbanglah ia dengan sepuluh orang dari umatnya!"
Ia pun menimbang diriku dengan sepuluh orang umatku, ternyata bobotku lebih berat daripada bobot mereka.
Salah seorang di antara keduanya lalu berkata kepada kawannya, "Timbanglah ia dengan seratus orang dari umatnya!"
Ia pun menimbang diriku dengan seratus orang umatku, ternyata bobotku lebih berat daripada bobot mereka.
Salah seorang di antara keduanya lalu berkata kepada kawannya, "Timbanglah ia dengan seribu orang dari umatnya!"
Ia pun menimbang diriku dengan seribu orang umatku, ternyata bobotku lebih berat daripada bobot mereka.
Salah seorang di antara keduanya lalu berkata kepada kawannya, "Biarkanlah ia, sebab seandainya engkau menimbang dirinya dengan seluruh umatnya, niscaya bobotnya lebih berat daripada bobot mereka semua."


(HR. Ibnu Ishaq dalam Sirah Ibnu Ishaq, 1/51. Imam Ibnu Katsir dalam As-Sirah An-Nabawiyah, 1/227-228 berkata: Sanad hadits ini bagus dan kuat)

Hadits-hadits tentang peristiwa itu juga diriwayatkan oleh imam Ad-Darimi, Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, Abu Nu'aim Al-Asbahani, Al-Baihaqi, Ibnu 'Asakir, Ibnu Abi Ashim dan lain-lain. Kebenaran berita tentang hal itu tidak diragukan lagi. Semua kitab sirah nabawiyah juga telah menyebutkannya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam antara lain menuturkan:



فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: افْلِقْ صَدْرَهُ. فَهَوَى أَحَدُهُمَا إِلَى صَدْرِي فَفَلَقَهَا فِيمَا أَرَى بِلَا دَمٍ وَلَا وَجَعٍ، فَقَالَ لَهُ: أَخْرِجِ الْغِلَّ وَالْحَسَدَ. فَأَخْرَجَ شَيْئًا كَهَيْئَةِ الْعَلَقَةِ، ثُمَّ نَبَذَهَا فَطَرَحَهَا، فَقَالَ لَهُ: أَدْخِلِ الرَّحْمَةَ وَالرَّأْفَةَ. فَإِذَا مِثْلُ الَّذِي أَخْرَجَ شَبِيهَ الْفِضَّةِ، ثُمَّ هَزَّ إِبْهَامَ رِجْلِي الْيُمْنَى فَقَالَ: اغْدُ وَاسْلَمْ. فَرَجَعْتُ بِهَا أَغْدُو بِهَا رِقَّةً عَلَى الصَّغِيرِ وَرَحْمَةً عَلَى الْكَبِيرِ» ".

"Salah seorang (malaikat) itu berkata kepada kawannya (malaikat lainnya): "Belahlah dadanya!" Maka salah satu dari keduanya mendekat kepada dadaku dan membelahnya, tanpa keluar darah dan tanpa ada rasa sakit. Kawannya berkata, "Keluarkanlah kedengkian dan rasa iri!" Maka kawannya mengeluarkan sesuatu seperti segumpal darah hitam dan membuangnya. Kawannya berkata kembali, "Masukkan kepadanya rasa kasih sayang dan rasa cinta!" Ternyata seperti yang dikeluarkan, menyerupai perak. Ia kemudian menggoyang-goyang jempol kaki kananku dan berkata: "Pulanglah dengan selamat!" Maka aku pun kembali dengan selamat, sehingga aku menjadi orang yang mengasihi anak-anak dan menyayangi orang-orang tua."


(HR. Abdullah bin Ahmad, imam Al-Haitsami dalam Majmauz Zawaid wa Mambaul Fawaid, 8/223 no. 13843 berkata: Diriwayatkan oleh Abdullah (bin Ahmad) dan para perawinya tsiqah, dan mereka dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban)

Hadits riwayat Abdullah bin Ahmad tersebut memiliki kelemahan dari sisi matan (kandungan) hadits, karena menyebutkan peristiwa pembelahan dada tersebut terjadi pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam berusia 10 tahun lebih beberapa bulan. Hal itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menyebutkan terjadinya peristiwa itu pada saat beliau diasuh oleh Halimah binti Harits As-Sa'diyah. Namun hadits riwayat Abdullah bin Ahmad tersebut memberikan informasi yang lebih detail tentang apa yang dikeluarkan dari hati beliau shallallahu 'alaihi wa salam dan apa yang diisikan ke dalam hati beliau.

Dalam hadits yang lain dari Anas bin Malik disebutkan apa yang diisikan ke dalam hati beliau pada peristiwa pembelahan dada yang pertama tersebut:


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَخْرَجَ حَشْوَتَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَغَسَلَهَا، ثُمَّ كَبَسَهَا حِكْمَةً وَنُورًا - أَوْ حِكْمَةً وَعِلْمًا -»

Dari Anas bin Malik dari Nabiyullah Shallallahu 'alaihi wa salam bahwasanya malaikat Jibril mengeluarkan hati beliau ke dalam sebuah wadah yang terbuat dari emas, kemudian malaikat Jibril mencucinya dan mengisinya dengan hikmah dan cahaya atau hikmah dan ilmu."


(HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir no. 744. Imam Al-Haitsami dalam Majmauz Zawaid wa Mambaul Fawaid, 8/223 no. 13844 berkata: Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani, di dalam sanadnya ada Risydin bin Sa'ad, ia dinyatakan lemah oleh mayoritas ulama hadits)

Dikutip dari berbagai sumber.
baca selengkapnya » Sejarah : Peristiwa Pembelahan Dada Rasululloh Muhammad صلى الله عليه وسلم Bag.1