Do'a Berbuka Puasa yang Shahih (Sesuai Sunnah)

doa buka puasa manhaj salaf sesuai sunnah bukan bid'ah.


ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

"Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah."
"Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)"
(HR. Abu Dawud, 2/306 no. 2357, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, 2/255, ad-Daruquthni, 2/185, al-Baihaqi, 4/239, dari hadits Ibnu ‘Umar dan dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani.)

Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.
(Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka puasa beliau membaca do’a berikut ini,



ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

"Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah."

"Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)"
(HR. Abu Dawud, 2/306 no. 2357, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, 2/255, ad-Daruquthni, 2/185, al-Baihaqi, 4/239, dari hadits Ibnu ‘Umar dan dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani.)
[berita muslim sahih - salafy indonesia.]

Adapun do’a berbuka yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin yaitu,


اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka).”

Riwayat di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya no. 2358, dari Mu’adz bin Zuhroh. Mu’adz adalah seorang tabi’in.
Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus).Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus.
Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if.
(Lihat Irwaul Gholil, 4/38)

Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik.Namun sanadnya terdapat perawi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon,dia adalah seorang perawi matruk (yang dituduh berdusta).Berarti dari riwayat ini juga dho’if.Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if.
(Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38)

Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.
(Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45)



sumber:kaeshafiz.wordpress.com.
baca selengkapnya » Do'a Berbuka Puasa yang Shahih (Sesuai Sunnah)

Mutiara Ayat : Apakah Yang Memasukkan Kamu Ke Dalam Saqar (Neraka)?




مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ , قَالُوالَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ , وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ , وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ , وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى , أَتَانَا الْيَقِينُ


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)(NERAKA SAKAR PENT-)?”,Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,dan adalah kami mendustakan hari pembalasan,hingga datang kepada kami kematian”.
baca selengkapnya » Mutiara Ayat : Apakah Yang Memasukkan Kamu Ke Dalam Saqar (Neraka)?

Dimana Saja Letak Mengangkat Tangan Ketika Takbir?



Dimana Sajakah Waktu dan Saat Kita Harus Mengangkat Tangan Ketika Takbir?



Bahwa mengangkat tangan ketika bertakbir adalah ada pada 4 (empat) tempat, yaitu:
Pertama, ketika Takbiratul Ihram
Kedua, ketika hendak ruku’
Ketiga, ketika bangkit/tegak dari ruku’
Keempat ketika bangkit untuk rakaat ketiga.

Yang pertama, kedua dan ketiga adalah berdasarkanhadis mutawatir dari Ibnu Umar:Artinya:

“Apabila Nabi saw akan mengerjakan salat, kedua tangannya diangkat sejajar bahu kemudian takbir. Apabila akan ruku’ juga mengangkat tangan seperti itu, demikian pula kalau bangkit dari ruku’ mengangkat kedua tangannya ...”


Adapun mengangkat tangan yang keempat (ketika bangkit untuk rakaat ketiga)adalah berdasarkan hadis dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra:Artinya:

“Bahwasanya Ibnu Umar ketika berdiri dari rakaat kedua ia mengangkat tangannya dan ia merujuk kepada Nabi saw.”

[Hadis riwayat al-Bukhari,Abu Daud dan an-Nasa’i]

Yang dimaksud dengan bertakbir dan mengangkat tangan ketika berdiri untuk rakaat ketiga adalah dalam salat yang ada tahiyat awalnya,seperti salat Zuhur, Asar,Magrib dan Isya’.
[berita muslim sahih - salafy indonesia - ahlussunnah wal jama'ah]Adapun dalam salat empat rakaat khusus yang tidak memakai tahiyat awal,seperti dalam salat tahajud, salat lail, tidak ditemukan dasar hukumnya bahwa ketika berdiri untuk rakaat ketiga mengangkat tangan, melainkan hanya bertakbir saja.
Jelasnya,ketika berdiri untuk rakaat ketiga dalam salat tahajud yang tidak memakaitahiyat awal,sewaktu takbir tidak dengan mengangkat tangan.

Jadi,Bahwa mengangkat tangan ketika bertakbir adalah ada pada 4 (empat) tempat, yaitu:
Pertama, ketika Takbiratul Ihram
Kedua, ketika hendak ruku’
Ketiga, ketika bangkit/tegak dari ruku’
Keempat ketika bangkit untuk rakaat ketiga.

baca selengkapnya » Dimana Saja Letak Mengangkat Tangan Ketika Takbir?

Hukum Bersentuhan / Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahrom


Sudah lama ya saya tak lagi mengupdate blog dengan tema ahlussunnah wal jama'ah ini.Ini mungkin karena tidak begitu aktifnya diri saya dalam dunia maya ini.

Edisi dalam blog berita muslim ahlussunnah kali ini adalah seputar Hukum Bersentuhan / Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahrom.

Ada beberapa hadits shahih yang telah jelas dalam menyingkapi masalah hukum bersentuhan dengan lawan jenis atau yang bukan mahromnya,antara lain:



قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”.

"Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

(Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)


Dalam membaiat para shahabiyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan mereka.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى {ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ} إِلَى قَوْلِهِ {غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ} قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah Ta’ala:
“Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya:
“Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.”
Urwah berkata,
“Aisyah mengatakan:
‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya,
“Sungguh aku telah membaiatmu”, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” ‘Aisyah berkata,
“Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan,
“Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.

(HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)


Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu ‘anha:
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam:

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita."
[HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]


Ulama dan Mufti Besar Saudi Arabia dan terkenal dengan sebutan salah satu penjaga kota suci Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab:

“Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah”
[Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid]
baca selengkapnya » Hukum Bersentuhan / Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahrom

Mutiara Hadits : Tidaklah Tertinggal Sesuatu pun Kecuali Semua Telah Dijelaskan




عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ: تَرَكَنَا رَسُوْلُ اللهِوَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ
جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ إِلاَّ وَهُوَ يَذْكُرُنَا مِنْهُ عِلْمًا. قَالَ:
فَقَالَ : مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ
إِلاَّ وَ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ.


Dari Shahabat Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah pergi meninggalkan kami (wafat), dan tidaklah seekor burung yang terbang membalik-balikkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan ilmunya kepada kami.” Berkata Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kalian.
[HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud (no. 4607), at-Tirmidzi (no. 2676), dari Shahabat al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Irwa-ul Ghaliil, no. 2455.]

Dari hadits sahih di atas telah dijelaskan bahwa semua hal-hal yang mengenai syari'at dan semua aspek kehidupan telah diatur dengan sangat sempurna dalam Islam.
Oleh sebab itu,Islam yang dibangun berdasarkan ajaran yang murni dan berusaha menjauhi segala perbuatan bid'ah dengan manhaj Ahlussunnah wa Al-Jama'ah Insya Allah akan menyelamatkan kita baik di kehidupan dunia maupun di kehidupan akhirat nanti.

baca selengkapnya » Mutiara Hadits : Tidaklah Tertinggal Sesuatu pun Kecuali Semua Telah Dijelaskan