Fitnah Salafy Sesat!



Bismillah

Segala puji syukur saya panjatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,karena hanya dengan izin dan rahmatnya penulis dapat meluangkan dan menuliskan artikel tentang Fitnah Salafy/Salafi Sesat ini..
Shalawat serta salam tidak lupa penulis curahkan kepada junjungan nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam beserta keluarga dan sahabat Beliau.

Sudah banyak orang yang tahu,arti dan makna dari Salafy atau Salafi,entah dari dunia nyata ataupun dari dunia maya,entah dari lisan maupun dari berbagai media komunikasi.
Salafy dalam garis besar bermakna mewujudkan sunnah Rosulalloh Salallahu’alaihi wassalam sesuai dengan pemahaman para salafus sholih yakni generasi sahabat dan yang mengikutinya (para ulama salaf).

Mengapa salafy memiliki banyak arti dan juga memiliki reputasi yang berbeda-beda jika informasi yang di dapat kita percayakan hanya dari sumber-sumber,entah lisan,media maupun dari shubat-shubat dalam masyarakat?

Salafy,identik dengan penampilan secara dhohir yang mana dapat mudah disaksikan dan disimpulkan bahkan oleh orang yang buta agama sekalipun.
Misal,celana yang ngatung,jenggot yang panjang,sikap yang pendiam dan dingin dan tak sembarangan dalam bersosialisasi.


Bagi kaum awam atau manusia pada umumnya,akan cepat memvonis dan beranggapan bahwa ‘manusia’ salafy memang seperti itu.
Apakah memang demikian keadaanya?

Nah,inilah yang Insya Allah akan kita bahas panjang lebar tanpa menampilkan dalil (bukan berarti tidak memiliki dalil) ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan menghidari prasangka memihak pihak tertentu.

Ada beberapa faktor yang menimbulkan Salafy dianggap sesat dan menyesatkan,antara lain syubhat (tuduhan yang belum tentu kebenarannya) seseorang yang:

1.Minim ilmu pengetahuannya.
2.Mengaku salafy namun bertindak diluar perbuatan para salafus shalih.
3.Firqoh atau golongan yang mengatas namakan Salafy.
4.Orang Islam yang sudah kehilangan kemurnian Ajaran Agamanya sendiri.


Sebenarnya masih banyak alasan-alasan lain dan sebab juga factor yang menimbulkan nama dan reputasi Salafy begitu asing,dianggap sesat,dan dianggap pula terlalu fanatik dalam urusan agama dalam kehidupan masyarakat,yang mana masyarakat saat ini masih begitu kental dengan budaya nenek moyang yang sudah mendarah daging seperti yang terjadi di negeri Indonesia ini.

A.Minimnya Ilmu Pengetahuan


Faktor ini adalah factor yang utama,karena hanya sedikit orang yang akan meneliti kembali sebelum ia membuktikan sendiri atas kebenaran berita yang ia dengar dan ia terima.

Misal,contoh kecil tuduhan bahwa salafy adalah wahabi.

Yang padahal sebenarnya julukan ‘wahabi’ ini dibuat oleh para lawan-lawan ulama salaf yang mana lawan-lawan ini tidak terima jika mereka dikatakan sebagai ahlul bid’ah oleh para ulama salaf.

Mengapa mereka menjuluki ‘wahabi’?

Karena gerakan salaf atau mengembalikan dan menghidupkan kembali sunnah nabi dan seperti apa yang dilakukan oleh para sahabat di zaman nabi,dihidupkan kembali oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661 H – 724 H) di Abad ke VII dan dijayakan kembali oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1702 M – 1787 M) yang oleh lawan-lawanya dinamakan ‘wahabiyyah’ sedang pengikut Muhammad bin Abdul Wahab sendiri menamakan diri mereka ‘al-muwahhidun’ yang sebagian besar mengambil madzab Hanbali yang disesuaikan dengan tafsir syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Siapakah sebenarnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah?
Apakah beliau memang benar telah rusak aqidahnya seperti apa yang dikatakan mereka yang kurang menyukai sosok Ibnu Taimiyyah?

Tanpa memihak,sedikit saya akan membahas siapakah beliau Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Nama dari ulama besar dan ahli hukum besar ini adalah Taqiyuddin Abul Abbas Ahmad bin Abdul Halim bin Abdul Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Taimiyah Al-Harrani Al-Hanbali.

Ia lahir di Harran pada hari senin tanggal 10 Rabi’ul awal 661 H atau 22 Januari 1263 M.
Meskipun Ibnu Taimiyah sebenarnya adalah seorang yang bermadzhab hanbali,tetapi ia tidak mau mengikatkan dirinya kepada seluruh cara berfikir Ahmad bin Hanbal,tetapi ia sendiri menganggap sebagai seorang Mudjtahid fil Mazhab,sebagai imam-imam mazhab yang lain-lain itu dengan keyakinan bahwa menurut ajaran agama Islam ia berhak penuh berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah menetapkan suatu hukum sebagaimana ulama-ulama yang menamakan dirinya mudtahid-mudjtahid.

Sebagai anak kelahiran Harran,yang mempunyai sifat-sifat keberanian dan ketegasan,ia tidak pernah tunduk apa lagi sesudah ia menjadi ulama besar dan ahli fatwa Islam yang disegani,ia tidak pernah ragu-ragu dalam mempertahankan pendirian-pendirian ahli salaf.

Ia merupakan musuh besar daripada orang-orang yang memasukkan kemasehian dan kemadjusian dalam Islam dan ia menjadi musuh besar bagi orang-orang yang membuat amal baru atau bid’ah dalam Islam,tidak ada satupun merasa aman terhadap Ibn Taimiyah,terutama aliran-aliran Charidjiyah,Murdjiyah,Rafidhah,Qadariyah,Mu’tazilah,Karmatiyah,Asy’ariyah,dll

Terhadap Imam Al-Ghazali,Ibn Taimiyah juga mengusut kepada kitab Al-MunQiz dan Ihya Ulumuddin,karena dalam kitab itu banyak sekali memakai hadits dha’if.

Dari sudut filsafat,Ibnu Taimiyyah juga mengusut Ibnu Sina dan Ibnu Sab’in yang telah banyak memasukkan paham-paham filsafat Yunani kedalam ajaran Islam.
Ia bertanya:’Bukankah filsafat itu membawa kepada syirik dan melemahkan Islam?’
Ia mengatakan terhadap orang sufi:’Orang sufi dan mutakallimun sebenarnya timbul dari satu jurang yang sama’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memperingatkan bahwa Islam diturunkan untuk memperbaiki paham-paham yang salah,yang dimasukkan dari paham Yahudi dan Nasrani.

Dari itu,beliau mendapat serangan balik dari kanan maupun kiri,dari dunia Kristen,yahudi maupun dari berbagai sempalan Islam itu sendiri.
Sehingga Sultan Islam setempat dan hakim-hakimnya terpaksa ikut campur melindungi beliau dengan memasukkanya di dalam penjara.

Ibnu Taimiyah telah menghilang untuk sementara waktu,tetapi penganut pahamnya tumbuh bak jamur dimusim hujan,diantaranya Ibnu Qayyim dan Abdul Wahab Nadjdi.

Meninggalnya beliau membuat gempar seluruh Damaskus.

Semua penduduk Damaskus merasa kehilangan,baik musuh maupun kawanya menerima hari kematianya dengan air mata bertetesan.
Damaskus menujukkan kehormatan yang paling besar pada dirinya,Dua ratus ribu laki-laki dan lima belas ribu perempuan mengantarkan jenazah sang mudjtahid dan seorang ulama besar di zamanya itu.
Ibnu Al-Waqidi mengucapkan rangkaian sajak,yang membuat Ibnu Taimiyah seakan-akan hidup kembali ditengah-tengah hadirin yang melaut itu dengan perjuangannya:
‘Kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah Muhammad Rasulalloh Salallahu’alaihiwassalam yang Sebenar-benarnya’.

Itulah sekelumit sejarah Ibnu Taimiyah r,semoga Allah merahmati beliau.Amin.

Jadi,masalah salafy,wahaby,atau apapun itu sebenarnya hanyalah masalah nama,apapun nama yang kita lontarkan pada seseorang apakah sudah bercermin pada diri kita? tanpa kita ketahui begitu pentingnya menuntut ilmu terlebih dahulu untuk mencari yang sebenarnya,mana yang haq dan mana yang baatil?

Selain itu,nama wahabi ini juga merupakan fitnah yang tidak mendasar dan bukan bentuk sikap SMART dalam menanggapi suatu agama yang sebenarnya merupakan masalah terpenting dari yang paling penting dibandingkan urasanya didunia ini.
Jika kita selalu berfikir smart,tentu kita tidak akan melakukan taklid buta terhadap agama seperti yang dilakukan oleh nenek moyang kita.

Kita akan terus mencari kebenaran-kebenaran dan tentunya sesuai tuntunan agama kita dan sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh nabi kita dan menjauhi segala apa yang tidak disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Rosulualloh Salallahu’alaihi wassalam meskipun fitnah dan tuduhan-tuduhan tak henti-hentinya untuk menyerang dan menenggelamkannya.

Sesat atau tidaknya suatu agama Islam ini,kita dapat melihat dari bagaimana cara mereka sholat,bermasyarakat,memimpin keluarga bahkan bagaimana cara dia bertutur sapa dan berkewarganegaraan.
Jika sesorang pernah melanggar syari’at Islam,toh belum tentu juga dia adalah seorang yang sesat juga kafir,bisa karena kejahilannya bisa juga karena minimnya pemahamnya.
Kita harus dan perlu menanyakan apakah yang kita kira sesat itu ada dalam Islam ini? dan apakah kita selama ini telah melakukan apa yang telah disyari’atkan oleh agama sehingga dengan mudahnya kita menganggap mereka sesat?

Sebagian besar kita,jika yakin dengan agama yang dibawa nenek moyang kita,tanpa memiliki keinginan hati untuk mencari kebenaran yang sebenarnya,tentu sekecil apapun itu ia tidak akan berfikir untuk menanyakan hal-hal yang belum dan baru ia akan ketahui.
Dan hal ini cenderung lebih cepat menganggap sesat suatu aliran agama jika tidak sesuai dengan pengetahuan yang ia miliki yang ia anggap sudah benar.

Ini sebuah fenomena menyedihkan juga memprihatinkan di masyarakat dalam menanggapi suatu ‘ilmu baru’ khususnya dalam bidang agama.

Sebagai perumpamaan,sebagus apapun suatu tempat pendidikan (sekolah),sarana prasaranya paling lengkap,guru-gurunya juga terkenal dan paling tersohor sedang para siswanya adalah orang-orang yang memang gemar berkelakuan tidak baik,suka tawuran,suka bolos,free sex,narkotika dan semacamnya.
Apakah hal seperti ini memiliki indikasi bahwa sekolah tersebut gagal dan tidak layak?
Tentu tidak.

Begitu juga dengan agama Islam tercinta ini,sebaik apapun ajaran didalamnya,jika para penganutnya belum dapat melakukan apa yang telah disyari’atkan dan apa yang telah dilarang,bukan berarti agama yang tidak baik melainkan kembali pada individu masing-masing.

Sekarang,lihat,seseorang menjalankan sunnah (missal celana ngatung atau jenggot panjang) sudah seperti manusia aneh dan asing bukan?,ini karena sejak kita lahir,kita tidak mengenal dan tidak pula dikenalkan dengan kemurnian Islam itu sendiri.

Akibatnya?

Kemurnian Islam perlahan menghilang ditelan dengan budaya-budaya kafir ;gossip,musik,dll yang mana bukankah hal tersebut sudah tegas dilarang dalam Islam?

Masa’ sih gossip ama musik dilarang? (itulah pertanyaan kita yang memang dari kecil telah kita ketahui bahwa hal tersebut adalah sah-sah saja,namun apakah memang hal tersebut dilarang? hanya orang-orang tertentu yang memiliki rasa untuk menanyakan kembali hal tersebut.)

Kemurnian Islam perlahan menghilang dan menjadi asing,sama seperti halnya saat Islam itu datang.
‘Dia datang dengan asing dan akan kembali menjadi asing’

Contoh konkritnya,sangat banyak kita lihat sahabatku..!

Shalat berjama’ah,apakah setiap kaum pria muslim tidak diwajibkan melakukan shalat berjama’ah di masjid?
Apakah wanita muslimah diperbolehkan membuka aurat di tempat-tempat umum dan yang bukan mahromnya saat ia telah baligh?
Apakah isbal (menurunkan celana,sarung,jubah sampai dibawah mata kaki) tidak dilarang dalam Islam?
Apakah istri-istri diperbolehkan keluar rumah meskipun tanpa udzur sekalipun?
Apakah musik dan gambar-gambar juga obyek-obyek menyerupai makhluk bernyawa itu juga halal dan diperbolehkan dalam Islam?
Apakah kisah fiktif,gossip,kartun yang tidak ada hubungannya dengan mengingat Allah diperbolehkan dalam Islam?
Apakah salam-salaman yang bukan mahromnya dihalalkan dalam Islam?
Apakah sudah menjadi kebiasaan wanita dan pria bukan mahromnya bersatu,bersendau gurau,berpegangan tangan,sehingga meninggalkanya seolah-olah sebuah perkara yang asing dan tabu?

Mengapa saya menanyakan hal seperti ini?
Tentu,karena ini yang terjadi di masyarakat kita yang mayoritas mengaku beragama Islam.
Tapi,bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui Rasul-Nya telah melarang hal-hal tersebut seperti diatas?
Lalu agama apa yang mereka anut itu?

Ini adalah bukti bahwa ketidaktahuan dan minimnya ilmu pengetahuan akan menyesatkan kita lebih dalam,dalam dan lebih dalam lagi hingga sudah tak dapat lagi hati kita menerima berita yang benar lagi baik.

B. Mengaku Salafy Namun Bertindak diluar Perbuatan para Salafus Shalih



Inilah faktor lain yang membawa nama Islam menjadi terpuruk dan semakin menjadi bahan olokan orang-orang kafir.

Tidak sedikit kita menjumpai para ikhwan dan akhwat yang mengaku ‘salaf’ mengikuti sunnah nabi tapi dalam kesehariannya masih merokok,menggunjing,bercanda yang tidak pada tempatnya,tidak murah senyum,sulit bersosialisasi,bersifat kaku dalam masyarakat,mendengarkan musik,menonton televisi,sibuk berpolitik,bernyanyi dan kurang memahami serta mensyukuri apa yang sebenarnya Islam ajarkan pada hamba-hambanya.

Hal-hal tersebut membuka pintu orang-orang kafir dalam memvonis dan mencari selah dalam menyimpulkan salafy adalah ajaran sesat dalam Islam.

Jika,kita para ikhwan,akhwat seluruh kaum muslimin beri’tiqad menjalankan apa yang disyari’atkan dan menjauhi apa yang dilarang,berpegang pada Qur’an dan Sunnah,istiqamah,tentu kita akan melakukannya tanpa terkecuali.
Kecuali jika hawa nafsu memang belum penuh dapat kita kuasai,maka janganlah sekali-kali kita merasa aman atas amal apa yang telah kita lakukan.

C. Firqah atau Golongan yang Mengatasnamakan Salafy


Faktor inilah yang paling banyak dan memungkinkannya nama ‘salafy’ adalah dianggap sebagai aliran sesat,khususnya bagi kaum muslimin yang belum mengenal ajaran Islam yang murni.

Salafy atau ahlussunnah adalah sebuah nama yang sebenarnya diperebutkan dan juga banyak diinginkan oleh golongan-golongan terutama dalam firqoh-firqoh Islam yang telah terbagi menjadi 73 Golongan ini.
Mereka semua mengaku merekalah ahlussunnah,golongan yang ini menganggap sesat golongan yang itu.

Dalam firqoh-firqoh Islam entah itu Syi’ah,Khawarij,Mu’tazilah,Batiniyah,Qadariyah,dll memiliki aqidah yang berbeda terutama dalam masalah fiqih dan ke-tauqid-an.
Dan mereka mengaku sebagai salafy,ahlusunnah wal jamaah,dan pengikut generasi salafuh shalih.
Masyarakat pada umumnya yang masih awam,dengan mengenal salah satu firqoh dan mengenali ilmu fiqih dan tauhid akan berpendapat,’oh,seperti ini toh salafy itu?’.

Padahal,Salafy atau Ahlussunnah wal Jamaah adalah Islam itu sendiri yang mana beri’tiqad memurnikan Aqidah dan tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Salafy tidak memihak,mereka berada ditengah-tengah,mereka tetap berpegang dengan Qur’an dan Hadits,mereka menolak bid’ah dalam syari’at Islam,mereka menjaga kemurnian Islam dari hama-hama dan ulama-ulama Ahlul Bid’ah,mereka tegar dan istiqomah diatas sunnah tanpa terpengaruhi dengan olok-olokan,ejekan,gunjingan,umpatan,fitnah dan kedzaliman masyarakat-masyarakat yang sudah mulai terkikis keimanan dan ketauhidanan masyarakat-masyarakat tersebut dari budaya-budaya kafir yang malah mereka bela daripada syari’at agama mereka sendiri,Na’udzubillah!

Hal inilah yang membuat nama salafy bertambah asing dan tidak diperjuangkan lagi,karena selain minimnya ilmu pengetahuan kita,juga karena budaya kafir yang telah mengaburkan kemurnian Islam yang seharusnya kita sebagai penganutnya memiliki kewajiban dalam menjaganya.

D.Orang Islam yang Kehilangan Kemurnian Ajaran Agamanya


Seperti kita tahu,nenek moyang kita,sebagian besar bukanlah menuntun kita dalam memperoleh dan mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala,melainkan memperkenalkan dengan berbagai macam praktek menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala,seperti;Jampi-jampi,Pintan,Zodiak,Ramalan Bintang,Primbon,dll.

Dan jangan salahkan jika masyarakat kita saat ini lebih cenderung membela apa yang mereka pertama kali dapatkan dari nenek moyang mereka daripada membela kemurnian ajaran yang selama ini mereka anggap agamanya itu,yakni Islam.

Hanya orang-orang yang diberi Allah Hidayah yang akan mencari tahu keselamatan dirinya sendiri baik dunia maupun di akhirat,yakni dengan selalu mencari kebenaran dari berdo’a,menuntut ilmu,dan selalu berikhtiar.

Sekarang perhatikan sahabatku,..

Seseorang meninggalkan acara Tahlilan, sudah pasti akan menjadi buah bibir masyarakat dan sanksi sosial itulah yang kadang membuat seseorang terpaksa melakukanya yang padahal orang itu itu mengetahui bahwa Tahlilan tersebut bukanlah sebuah syari’at Islam bahkan merupakan bid’ah yang mungkar.
Tetapi,saat ada saudara kita meninggalkan shalat jum’at atau shalat wajib berjama’ah di Masjid yang merupakan sebuah kewajiban,tak ada seorangpun mempermasalahkan hal tersebut.

Apakah kita terlalu bodoh sehingga tidak dapat membedakan mana yang wajib,mana yang sunnah dan apalagi mana yang bid’ah???
Apakah kita beramal dan beribadah semata-mata hanya untuk dipandang dan agar tidak diasingkan dalam masyarakat???
Begitu besarkah nilai penghormatan dan pujian orang dan derajat dihadapan orang dibandingkan dengan derajat kita di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala???

Perhatikan lagi sahabatku..

Bid’ah lebih disukai Syetan daripada maksiat,maka waspadalah dan berjhati-hatilah.
Mengapa?

Jika maksiat jelas sebuah dosa yang dapat ditebus dengan taubat,maka bid'ah seseorang akan sulit untuk ditinggalkan karena sudah dianggap bagian dari syari'at dan dianggap pula sebuah kebaikan,jika mereka diperintahkan untuk bertaubat,mereka akan menjawab 'memangnya apa yang telah aku lakukan sehingga aku harus bertaubat?'
Syetan menang kembali..

Percakapan dua ulama:

Ulama A:
‘menurutku tahlilan itu bid’ah,dan bid’ah itu adalah kesesatan dan amalnya juga tertolak.
Akan lebih baik mengamalkan apa yang disampaikan oleh Rasul yang jelas bukan bid’ah dan yang jelas juga diterima amalnya,dapat pahala karena tidak melakukan bid’ah yaitu tidak melakukan maksiat terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala’

Ulama B:
‘menurutku tahlilan itu boleh-boleh saja yang terpenting baik niatnya meskipun tidak dicontohkan oleh Rasul,masalah diterima-tidaknya itu urusan Allah Subhanahu wa Ta’ala kita hanya berusaha sebaik mungkin dan bentuk berbakti anak terhadap orang tuanya yang telah meninggal dunia.’

Ulama A:
‘apakah kita kmengira Rasul masih kurang dalam menyampaikan ajaran Islam ini,sehingga ada tambahan-tambahan baru yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi?
Bukankah berbakti kepada orang tua adalah dengan mendoakan dan sama-sama saling memberikan nasehat yang benar? Tentu sesuai dengan apa yang Islam tuntunkan?’

Ulama B:
‘Bukankah akan lebih baik jika Islam ini diperkaya dengan cara-cara Islami tentu tidak bertujuan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.’

Ulama A:
‘Meskipun cara-cara baru itu tidak bertujuan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala,tapi bagaimana jika suatu saat nanti hal itu dianggap sebuah syari’at dan kewajiban oleh anak dan cucu kita nanti sehingga ada pertumpahan darah dan rentan akan adu domba kaum kuffar? sedangkan ritual-ritual semacam itu bukanlah bagian dari agama Islam ini?’

Ulama B:
‘wallahua'lam.’

Dari percakapan dua ulama tersebut,kita dapat mengetahui bahwa Islam harus secara konsisten kita jaga kemurniaanya bahkan dari bahaya hal-hal baru yang bersifat baik sekalipun.

Sahabatku..

Kita kaum muslimin,perlahan tapi pasti telah digiring oleh kaum musyrikin untuk menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala,bahkan sampai kita memungkiri kita telah melakukannya karena kita menganggapnya baik dan merasa tidak menyekutukannya.

Antara lain,
Game online,sinetron,lagu-lagu dan musik,photo dan gambar-gambar yang mengajak kita untuk memenuhi hawa nafsu kita entah majalah model pakaian,rambut bahkan sampai pakaian dalam.
Keluaran baru berbagai media canggih baik komunikasi,transportas,seperti mobil,handphone,robot,dll

Secara tidak langsung,hal-hal tersebut jika tidak diimbangi dengan iman yang kuat,tetap berpegang pada Qur’an dan Sunnah,akan membawa kita semakin jauh dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Namun,tetap saja,kini hal-hal tersebut tetap dibela mati-matian untuk memperolehnya bahkan sampai mengorbankan aqidah,kehormatan diri dan nyawa sekalipun dan hanya sedikit orang-orang yang membela mati-matian tentang agama yang telah dianutnya.

Inilah sahabatku,bukti nyata Syetan telah mengalahkan iman kita dan dia berhasil merubah yang baik menjadi buruk dan yang tidak baik menjadi sesuatu yang harus dibela dan diagung-agungkan.

Apakah sampai disini kalian dan kita menyangkal bahwa selama ini kita telah dituntun dan digiring untuk menyekutukan-Nya dan diajak menjadi budak serta pengikut Iblis Lakhnatulloh?

baca selengkapnya » Fitnah Salafy Sesat!

Fiqih Isyarat Jari Telunjuk Dalam Duduk Tasyahud (Waktu,Gerakan,Sifat)

Kapan Mulai Mengangkat atau Mengisyaratkan Jari Telunjuk?.

Dari kesimpulan tersebut kita simpulkan,dalam duduk tasyahud,baik tasyahud awal ataupun akhir,masalah 'kapan mulai jari telunjuk diisyaratkan,bagaimana sifat gerakannya,menghadap kemana dan bentuk posisinya' yang sesuai Sunnah menurut ulama salaf adalah 'Diangkat atau dilakukan atau diisyaratkan dari awal duduk tasyahud sampai akhir tasyahud,tidak digerak-gerakkan,lurus menghadap kiblat dan antara jari tengah dan ibu jari(jempol) membuat lingkaran sedang jari kelingking dan jari manis posisi mengenggam sedangkan pandangan mata tertuju pada jari telunjuk yang sedang berisyarat tersebut.'

A.Kapan Mulai Mengisyaratkan Jari Dalam Duduk Tasyahud? Apakah Diangkat atau Diisyaratkan bertepatan dengan bacaan syahadat لا إله إلا الله ?



Menurut maszab Syafi'iyah memang demikian ini diterangkan dalam berbagai hadits-hadits sahih.

Pendapat diantaranya didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini :

1.Dalam shahih Muslim II: 890 diriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra. menyebutkan bahwa :



“Rasulullah Saw bersabda seraya (berisyarat) dengan jari telunjuknya. Beliau mengangkatnya ke langit dan melemparkan (mengisyaratkan kebawah) ke manusia, ‘Allahumma isyhad, Allahumma isyhad (ya Allah saksikanlah)’. Beliau mengucapkannya tiga kali”.

Telunjuk disebut juga syahid (saksi), sebab jika manusia mengucapkan syahadat, dia berisyarat dengan jari telunjuk tersebut. Nabi saw. sendiri jika mengatakan “Asyhadu” atau “Allahumma isyhad” (suka) berisyarat dengan telunjuknya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Darimi I:314-315 dan Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat As-Sunnah wal Al-Atsar III:51, hadits shahih.

2.Dalam sunan Baihaqy II:133 disebutkan:

“Rasulullah Saw melakukan itu ketika men-tauhid-kan Tuhannya yang Maha mulia dan Mahal uhur”,

yakni ketika menetapkan tauhid dengan kata-kata illallah (hanya Allah) dalam syahadat.

3.Dalam riwayat lain, Imam Baihaqi II:133 dengan sanad yang sama dari Khilaf bin Ima’ bin Ruhdhah Al-Ghiffari dengan redaksi,

“Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. hanya menghendaki dengan (isyarat) itu adalah (ke) tauhidan (Meng-Esa-kan Allah سبحانه وتعالى.)”,
sedangkan ungkapan ketauhidan terdapat dalam kalimat syahadat itu.

Al-Hafidh Al-Haitsami mengatakan dalam Mujma’ Al-Zawaid II:140,

“Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara panjang lebar…”.

4.Pendapat ini juga didasarkan kepada hadits Abdullah bin Umar ra.;

“Dan (beliau Saw) mengangkat jari tangan kanannya yang dekat ke ibu jari lalu berdo’a”.

(HR.Imam Muslim dan Imam Baihaqi II:130, serta perawi lainnya). Do’a yang dimaksud hadits tersebut ialah membaca sholawat kepada Nabi saw. dan do’a-do’a lainnya sebelum mengucapkan salam.
Imam Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah III : 177 mengatakan :

“Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in serta orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan jari telunjuk (tangan) kanan ketika mengucapkan tahlil (la ilaaha illallah) dan (mulai) mengisyaratkannya pada kata illallah….”

Madzhab kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk tersebut ketika mencapai kata hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله.
Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 dan dalam Minhaj Ath-Tholibin hal.12.

Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy.

Namun,perlu kita teliti kembali akan kesahihan hadits-hadits diatas,

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy itu adalah hadits Khafaf bin Ima’ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.

2. Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan bahwa Nabi r mengangkat jari telunjuk dari awal hingga akhir menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.

3. Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله , karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 menukil dari Ar-Rafi’y (salah seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa tempat mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.

4. Hal yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh para ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.


Jadi,Kapan Mulai Mengisyaratkan Jari Dalam Duduk Tasyahud? yaitu bahwa jari telunjuk disyariatkan untuk diangkat dari awal tasyahud hingga akhir dan tidak mengangkatnya nanti ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله .

Diantara hadist yang menunjukkan disyari’atkannya isyarat dari awal tasyahhud adalah hadist Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma:

… وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas paha kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)


Dari Nafi’ beliau berkata:

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَهِىَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ». يَعْنِى السَّبَّابَةَ

“Abdullah bin ‘Umar apabila duduk di dalam shalat meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ini lebih keras bagi syetan dari pada besi, yaitu jari telunjuk.’” (HR. Ahmad)


Dan dalam hadist yang lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يُحَرِّكُ الْحَصَى بِيَدِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ لَا تُحَرِّكْ الْحَصَى وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَلَكِنْ اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ قَالَ وَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا أَوْ نَحْوِهَا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ

Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki menggerakan kerikil ketika shalat, ketika dia selesai shalat maka Abdullah berkata: Jangan engkau menggerakkan kerikil sedangakan engkau shalat, karena itu dari syetan. Akan tetapi lakukan sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya dan mengisyaratkan dengan jari di samping jempol (yaitu jari telunjuk) ke arah qiblat, kemudian memandangnya, seraya berkata: Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan. (HR. An-Nasa’i)


Berkata Al-Mubarakfury:

ظَاهِرُ الْأَحَادِيثِ يَدُلُّ عَلَى الْإِشَارَةِ مِنْ اِبْتِدَاءِ الْجُلُوسِ

“Dhahir hadist-hadist menunjukkan bahwa isyarat dilakukan semenjak awal duduk” (Tuhfatul Ahwadzy 2/185, Darul Fikr).


B.Apakah Jari Telunjuk Di Gerak-Gerakkan Dalam Isyarat Telunjuk Pada Duduk Tasyahud?



Masalah ini sudah saya posting panjang lebar tentang Masalah Menggerakkan Jari Telunjuk Dalam Duduk Tasyahud,anda bisa baca di:
http://beritamuslimsahih-ahlussunnah.blogspot.com/2010/10/masalah-menggerakkan-jari-telunjuk.html

Dan dari kesimpulannya,Apakah Jari Telunjuk Di Gerak-Gerakkan Dalam Isyarat Telunjuk Pada Duduk Tasyahud? jari telunjuk adalah tidak digerak-gerakkan,karena hanya digerakkan sekali pada saat mengangkat jari telunjuk saat hendak berisyarat dan diturunkan saat tasyahud selesai (ini berarti,jari telunjuk diisyaratkan tanpa digerak-gerakkan dan diisyaratkan pada seluruh tasyahud yakni dari awal duduk tasyahud samapai akhir tasyahud).

C.Jari Telunjuk Menghadap Kemana,Kebawah,Keatas,Kesamping atau Ke Arah Kiblat?



Dalam hadis riwayat Imam Muslim dijelaskan:

عن علي بن عبد الرحمن المعاوي قال: "رآني عبد الله بن عمر وأنا أعبث بالحصي في الصلاة، فلما انصرف نهاني فقال: اصنع كما كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يصنع، فقلت: وكيف كان يصنع؟ قال: كان إذا جلس في الصلاة وضع كفه اليمني علي فخذه اليمني، وقبض أصابعه كلها، وأشار بإصبعه التي تلي الإبهام "إلي القبلة"، و وضع كفه اليسري علي فخذه اليسري." (رواه مسلم في الصحيح)

Dari Ali bin Abdurrahman al-Muawi berkata, “Abdullah bin Umar melihatku tidak menunjuk dalam shalat. Ketika aku hendak pergi beliau menahanku sambil berkata: Lakukanlah seperti apa yang telah Rasulullah lakukan (dalam tasyahhud). Lalu aku bertanya: Bagaimana Rasulullah SAW melakukannya? Ibnu Umar menjawab: Rasulullah SAW jika duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya, lalu menggenggam seluruh jarinya, lalu menunjuk dengan jari telunjuknya “ke arah kiblat”, dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya.” (HR. Muslim dalam Shahihnya)


Dari 'Abdullah bin 'Umar dia melihat seorang laki-laki menggerak-gerakkan kerikil dengan tangannya saat shalat. Setelah selesai, Abdullah berkata kepadanya;

"Janganlah kamu menggerak-gerakkan kerikil saat shalat, sesungguhnya itu perbuatan setan. Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw."

la berkata;

"Bagaimana cara Rasulullah saw melakukannya?"

Aku menjawab;

"Beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, lalu menunjukkan jari telunjuknya ke kiblat dan mengarahkan pandangan ke jari tersebut-atau ke sekitarnya."

Kemudian ia berkata,

"Begitulah cara Rasulullah saw melakukannya."
HR. An Nasa’i (1160), diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/355), Ibnu Hibban (5/273)

Dalam hadits yang lain:

“Beliau melebarkan telapak tangan kirinya di atas pahanya yang sebelah kiri, dan menggenggamkan jari-jari telapak tangannya yang sebelah kanan di atas pahanya yang sebelah kanan, sambil mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke arah kiblat, sementara pandangan mata tertuju pada jari telunjuk tersebut.”)
(HR. Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Khuzaimah

Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tasyahhud, maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha yang kanan dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya yang kiri serta memberi isyarat dengan telunjuknya, sedangkan pandangan matanya tidak melampaui telunjuknya tersebut.”
(HR. Ahmad, Muslim dan an-Nasa’i)

Jadi,Jari Telunjuk Menghadap Kemana,Kebawah,Keatas,Kesamping atau Ke Arah Kiblat?
Kesimpulannya adalah jari telunjuk berisyarat menghadap kiblat dan pandangan mata kita tertuju pada jari telunjuk yang berisyarat tersebut.

D.Bagaimana sifat atau posisi jari tangan dalam berisyarat di duduk Tasyahud?




عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya”
(HR Muslim).

Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu:


السنة للمصلي حال التشهد أن يقبض أصابعه كلها أعني أصابع اليمنى ويشير بالسبابة ويحركها عند الدعاء تحريكا خفيفا إشارة للتوحيد وإن شاء قبض الخنصر والبنصر وحلق الإبهام مع الوسطى وأشار بالسبابة كلتا الصفتين صحتا عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Yang sesuai dengan sunnah bagi orang yang shalat ketika tasyahhud adalah menggenggam semua jari kanannya dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya dan menggerakkannya ketika berdoa dengan gerakan yang ringan sebagai isyarat kepada tauhid, dan kalau dia mau maka bisa menggenggamkan jari kecil dan jari manis kemudian membuat lingkaran antara jempol dengan jari tengah, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk, kedua cara ini telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

(Maj’mu Fatawa Syeikh Bin Baz 11/185)

Dari hadits sahih diatas,jelas bahwa sifat atau posisi jari tangan dalam berisyarat di duduk Tasyahud adalah membuat lingkaran dengan jari tengah dan ibu jari serta menggenggamkan jari kelingking dan jari manis lalu mengisyaratkan dengan jari telunjuk kanannya.

Dari pembahasan tersebut kita tarik kesimpulan bahwa Fiqih Isyarat Jari Telujuk Dalam Duduk Tasyahud adalah 'Diangkat atau dilakukan atau diisyaratkan dari awal duduk tasyahud sampai akhir tasyahud,tidak digerak-gerakkan,lurus menghadap kiblat dan antara jari tengah dan ibu jari(jempol) membuat lingkaran sedang jari kelingking dan jari manis posisi mengenggam sedangkan pandangan mata tertuju pada jari telunjuk yang sedang berisyarat tersebut.'

Dikutip dari berbagai sumber artikel 'Ahlussunnah Wa Al Jama'ah'

baca selengkapnya » Fiqih Isyarat Jari Telunjuk Dalam Duduk Tasyahud (Waktu,Gerakan,Sifat)

Turun untuk Sujud ,Tangan atau Lutut Terlebih Dahulu?



Untuk saya pribadi,saat turun untuk sujud adalah tangan terlebih dahulu kemudian lutut,namun dengan pembahasan berikut ini bisa disimpulkan bahwa dalam cara turun untuk sujud ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
Kesimpulan ini merupakan kesimpulan dari ahli hadits dan mujaddid negeri Yaman Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullahu wa balla bil maghfirati tsarahu dan kesimpulan dari beberapa ‘ulama lain.


Hendak Sujud,Tangan atau Lutut Dulu Yang Menyentuh Bumi?



Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang meletakkan tangan dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang sebaliknya lutut dahulu kemudian tangan.
Jelaskan mana yang benar dalam masalah ini !.

Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan benar.

Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting.
Dan menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif, diantaranya :



-Penggambaran masalah tidak di atas hakikat sebenarnya.
-Timbulnya ketimpangan dalam penerapan masalah.
-Lahirnya masalah-masalah lain yang membuat permasalahan tersebut semakin rumit dan bertele-tele.
-Bisa mengantar ke jalur berlebihan dalam masalah agama, padahal sikap berlebihan tersebut merupakan perkara yang tercela dalam syari’at Islam yang penuh dengan kemudahan ini.


Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah



Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa 22\449 :

“Adapun sholat dengan keduanya (yaitu dengan meletakkan lutut sebelum tangan atau meletakkan tangan sebelum lutut-pent.) adalah boleh menurut kesepakatan para ‘ulama. Bila orang yang sholat menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan bila ia menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua tangannya kemudian kedua lututnya dan sholatnya shohihah (sah/benar) pada dua keadaan (tersebut) menurut kesepakatan para ‘ulama. Tapi (para ‘ulama) berselisih tentang (mana) yang lebih afdhol”.

Dari uraian Ibnu Taimiyah di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1.Para ulama sepakat bahwa siapa yang sholat, baik ia meletakkan tangan dahulu kemudian lutut ketika akan sujud atau ia mendahulukan lutut lalu tangannya, maka shalatnya adalah sah dan benar.

2.Para ulama sepakat bahwa meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau sebaliknya, keduanya adalah perkara yang boleh dilakukan dalam shalat.

3.Letak perbedaan pendapat para ulama hanyalah pada yang mana lebih afdhol (utama) antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut dan mendahulukan lutut kemudian tangan.

Uraian Pendapat Para Ulama



Tentang mana lebih afdhol antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut atau mendahulukan lutut kemudian tangan, ada tiga pendapat dikalangan para ‘ulama :

Pendapat pertama :
Tangan dahulu kemudian lutut.

Ini pendapat Imam Al-Auza’iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnu Hazm berlebihan dalam menguatkan pendapat ini sehingga beliau menganggap bahwa meletakkan tangan sebelum lutut adalah perkara yang wajib.

Pendapat kedua :
Lutut dahulu kemudian tangan.

Ini pendapat Muslim bin Yasar, An-Nakh’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Abu Hanifah dan dua muridnya Muhammad dan Abu Yusuf, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan Ibnul Mundzir. Pendapat ini juga dihikayatkan dari ‘Umar bin Khaththab dan anaknya ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzy dan Al-Khaththaby mengatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan para ‘ulama.

Pendapat ketiga :
Boleh tangan dahulu kemudian lutut dan boleh lutut dahulu kemudian tangan.

Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Ahmad.

Baca : Al-Mughny 2/193, Al-Inshof 1/65, Al-Majmu’ 3/395, Syarah Ma’any Al-Astar 1/254-256, Al-Muhalla 4/128, Al-Fatawa 22/449 dan Fathul Bary 2/291.

Dalil-dalil Setiap Pendapat dan Pembahasannya


Dalil-dalil Pendapat Pertama



Ada dua hadits yang dijadikan dalil oleh orang menganut pendapat pertama ini :

A.Hadits pertama :
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَجَدَ أَحُدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud maka janganlah ia turun bersimpuh sebagaimana turun bersimpuhnya onta tapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya“.


Dikeluarkan oleh Ahmad 2/381, Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139, Abu Daud no 840, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no. 678, Ath-Thahawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/254, Ad-Daruquthny 1/344-345, Al-Baihaqy 2/99-100, Al-Hazimy dalam Al-I’tibar Fii An-Nasikh Wal Mansukh minal Atsar hal. 59-60, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.520-522, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/128-129 dan Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah 3/134-135 semuanya dari jalan Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy dari Muhammad bin Hasan dari Abu Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah.

Dan Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Daud no 841, At-Tirmidzy no 628, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no 677 dan Al-Baihaqy 2/100 semuanya dari jalan Abdullah bin Nafi’ dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan dari Abuz Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dengan lafazh :

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَبْرُكُ فِيْ صَلاَتِهِ كَمَا يَبْرُكُ الْجَمَلُ

“Apakah salah seorang dari kalian sengaja turun bersimpuh dalam sholatnya sebagaimana onta turun bersimpuh kebumi ?!”


Pembahasan



Dari keterangan Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zadul Ma’ad 1/225-231 dan dalam Tahdzib As-Sunan 3/399-400 terkumpul sepuluh sisi kelemahan hadits Abu Hurairah ini dari segi matan maupun sanad
Tentu saja seluruh keterangan dari Ibnul Qoyyim tersebut tidak bisa diterima secara mutlak karena banyak dari keterangan beliau tidak dibangun diatas dasar yang kuat. Tapi secara global, pelemahan beliau terhadap hadits Abu Hurairah ini sangat kuat dan sangat beralasan serta sejalan dengan kaidah para ‘ulama Ahli Hadits.

Penjelasannya sebagai berikut :

Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa hadits ini telah dicacatkan oleh tiga ulama besar pakar Ilalul hadits (cacat-cacat hadits) yaitu Imam Al-Bukhary, Imam At-Tirmidzy dan Imam Ad-Daruquthny.

Berkata Imam Al-Bukhary :

“Muhammad bin Abdillah bin Hasan laa yutaba’u ‘alaihi (tidak ada mutaba’ah-nya/pendukung baginya)“.

Dan beliau juga berkata :

“Saya tidak tahu apakah ia (Muhammad bin Abdillah) mendengar dari Abuz-Zinad atau tidak“.
Lihat At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139.

Berkata Imam At-Tirmidzy :

“Gharib kami tidak mengetahuinya dari hadits Abuz Zinad kecuali dari jalan ini (yaitu dari jalan Muhammad bin Abdillah-pent)“.

Berkata Ad-Daruquthny :

“Abdul ‘Aziz Ad-Darawardy bersendirian dengannya dari Muhammad bin Abdillah bin Hasan Al-’Alawy dari Abuz Zinad“.

Dan berkata Imam Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/100 :

“Bersendirian dengannya Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan“.

Pelemahan hadits Abu Hurairah dan perkataan Imam At-Timidzy sangatlah jelas karena dua perkara .

Satu :
Kalimat “Gharib” dalam penggunaan Imam At-Tirmidzy adalah bermakna lemah.

Dua :
Perkataan beliau : “kami tidak mengetahuinya dari hadits Abu-Zinad kecuali dari jalan ini” merupakan alasan pelemahan beliau, karena para ulama Ahli Hadits sering melemahkan riwayat seorang rawi bila :

-Ia bersendirian dalam suatu hadits atau potongan hadits dari seorang rawi yang mempunyai murid yang sangat banyak.
-Hadits yang ia riwayatkan merupakan tumpuan/patokan dalam suatu masalah.

Dan ternyata Abuz Zinad Abdullah bin Dzakwan adalah rawi yang mempunyai banyak murid. Dan tidak seorangpun dari murid beliau yang meriwayatkan hadits ini, seperti Imam Malik, Al-Laits bin Sa’ad, Sufyan Ats-Tsaury, Ibnu ‘Uyainah, Al-A’masy, Syu’aib bin Abi Hamzah, ‘Ubaidillah bin ‘Umar Al-’Umary dan lain-lainnya.
Maka tentunya sangatlah aneh kalau Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan bersendirian meriwayatkan hadits ini dari Abuz Zinad sedangkan murid-murid seniornya yang jauh lebih kuat dari Muhammad bin ‘Abdillah tidak meriwayatkannya. Ini makna pelemahan Imam At-Tirmidzy disini dan serupa dengan perkataan Ad-Daruquthny dan Al-Baihaqy di atas.

Kalau ada yang bertanya :

“Bukankah Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan adalah rawi tsiqoh (terpercaya), maka tidak apa-apa kalau ia bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini“.

Maka jawabannya adalah tidak semua tafarrud (bersendiriannya) seorang rawi di terima bahkan kadang-kadang ia tertolak dan tidak diterima dalam beberapa keadaan yang dikenal di kalangan para ulama ahli ‘ilalul hadits. Dan tafarrud Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan di sini termasuk dari tafarrud yang tidak bisa diterima sebagaimana dalam uraian diatas.

Dan untuk kejelasan bahwa tidak semua tafarrud diterima, perhatikan kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-’Ilal jilid 1 hal. 463-464 no. 1392 berikut ini :

“Dikatakan kepada ayahku (Imam Abu Hatim pakar ‘ilalul hadits di zamannya-pent.) :

“Apakah hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang sumpah bersama saksi, shohih ?”, maka beliaupun diam sejenak kemudian berkata :

“Apakah kamu tidak melihat kepada perkataan Ad-Darawardy ?, -yaitu perkataan dia :

“Saya menyebutkan hadits ini kepada Suhail dan dia tidak mengenalnya”.- Maka saya berkata :

“Lupanya Suhail tidaklah menolaknya (hadits ini -pent.) karena Robi’ah menghikayatkannya darinya (Suhail) dan Robi’ah tsiqoh (terpercaya) dan seseorang kadang menceritakan hadits kemudian dia lupa”.

Maka (Abu Hatim) berkata :

“Betul, memang demikian, akan tetapi kami tidak melihat ada mutabi’ (penguat) terhadap riwayatnya dan telah meriwayatkan dari Suhail jama’ah yang sangat banyak (tapi) hadits ini tidak ada pada seorangpun diantara dari mereka”.
Saya berkata :
“(Bukankah) dia berpendapat akan diterimanya khabar (hadits) dari satu orang”.
Beliau berkata :
“Benar, akan tetapi saya tidak mengetahui ada patokon yang bisa saya anggap bagi hadits ini dari Abu Hurairah, dan ini adalah patokan dari patokan-patokon yang tidak ada mutaba’ah bagi Robi’ah di atasnya”.

Adapun perkataan Imam Al-Bukhary :

“Laa yutaba’u ‘alaihi”, ini adalah isyarat akan lemahnya riwayat Muhammad bin ‘Abdillah. Dan juga perkataan beliau “Saya tidak tahu apakah ia (Muhammad bin Abdillah) mendengar dari Abuz-Zinad atau tidak” adalah suatu pensifatan yang menunjukkan sebab pelemahan tersebut walaupun bukan bentuk pelemahan secara mutlak tapi Syeikh ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimy rahimahullah dalam Muqaddimah Al-Fawa`id Al-Majmu’ah dalam kaidah yang keempat menyebutkan bahwa kadang seorang Imam menganggap mungkar suatu hadits yang zhohir sanadnya shohih walaupun kadang tidak ditemukan didalamnya ‘Illat yang tercela maka mereka mencacatkannya dengan ‘Illat yang tidak tercela. Wallahu A’lam.

Sebagai kesimpulan bahwa hadits ini lemah karena dilemahkan oleh Imam Al-Bukhary, Imam At-Tirmidzy, Ad-Daruquthny dan Ibnul Qoyyim dan pelemahan ini juga dikuatkan oleh Syeikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy rahimahullah.

Dan jangan terkecoh dengan anggapan bahwa hadits ini shohih dari sebagian ‘ulama belakangan karena mereka hanya melihat zhohir sanad yang shohih. Wallahu A’lam.

B.Hadits kedua :

Hadits Ibnu Umar:

أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَقَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

“Sesungguhnya beliau (Ibnu Umar) meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan (Ibnu Umar) berkata : “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengerjakan hal tersebut“.


Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary secara Mu’allaq 2/290 –Al-Fath- dan disambung oleh Abu Daud sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 6/156-157, Ibnu Khuzaimah no. 627, Ath-Thohawy 1/254 Ad-Daraquthny 1/344, Al-Hakim 1/348, Al-Baihaqy 2/100 dan Al-Hazimy dalam Al-I’tibar hal. 59.
Semuanya dari jalan Abdul ‘Azis bin Muhammad Ad-Darawardy dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar.

Pembahasan



Zhahir hadits ini nampak baik, karena itu sebagian ‘ulama menshohihkannya. Tapi yang benar hadits ini adalah hadits yang mungkar, berikut penjelasannya :

Berkata Abu Daud sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 6/57 :

“‘Abdul ‘Azis meriwayatkan dari ‘Ubaidullah hadits-hadits yang mungkar”.

Berkata Al-Baihaqy 2/100 :
“Saya tidak melihatnya (hadits ini-Pent.) kecuali hanya sebagai suatu kekeliruan”.

Dan lihat keterangan mungkarnya riwayat Abdul ‘Azis Ad-Darawardy dari ‘Ubaidullah dalam Syarah Ilal At-Tirmidzy 2/810-811 dalam Ghorotul Fishol karya syaikh Muqbil rahimahullah.

Dalil-dalil pendapat kedua



1.Hadits Pertama :
Hadits Wa`il bin Hujr.

Hadits Wa`il ini mempunyai dua jalan dan semuanya lemah :

*Jalan Pertama :

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبِتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Saya melihat Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan apabila beliau bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya“.


Dikeluarkan oleh Abu Daud no.388, An-Nasa`i 2/207,234 dan dalam Al-Kubra no.676,740, Ibnu Majah no.838, Ad-Darimy 1/303, Ibnu Khuzaimah no. 626,629, Ibnu hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 1912, Ath-Thohawy 1/255, Ad-Daraquthny 1/345, Al-Baihaqy 2/98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 518, Al-Baghawy 3/133, Al-Hazimy hal. 60-61, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al-Jama’ Wat Tafriq 2/501 dan Adz-Dzahaby dalam Mu’jamul Muhadditsin hal.218-219 semuanya dari jalan Syarik bin Abdillah An-Nakha’iy dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.

Pembahasan



Sanad hadits ini lemah sebagaimana yang dikatakan Imam Al-Baihaqy dalam sunannya 2/100 dan Imam Ad-Daraquthny berkata :

” dan tidak ada yang menceritakan (hadits ini) dari Ashim bin Kulaib selain dari Syarik dan Syarik tidak kuat pada apa-apa yang ia bersendirian darinya“.

Dan orang yang memperhatikan biografi Syarik bin Abdillah An-Nakha’iy dari buku-buku Al-Jarh wat Ta’dil (buku-buku yang memuat pujian dan kritikan terhadap para rawi), akan memastikan bahwa Syarik ini adalah dho’iful hadits (lemah haditsnya).

Kemudian Syarik ini telah diselisihi oleh Hammam bin Yahya sebagaimana dalam Sunan Abu Daud no.839 dan dalam Al-Marasil hal. 93, Syarah Ma’any Al-Atsar 1/255, Sunan Al-Baihaqy 2/99, Mu’jam Al-Ausath no. 5911 karya Ath-Thobarany dan Al-I’tibar hal. 61 dari jalan Hammam bin Yahya dari Syaqiq Abu laits dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam secara mursal.

Syaqiq Abu Laits guru Hammam pada sanad diatas kata Imam Ath-Thohawy :
"Laa Yu’raf" (tidak dikenal).

Dan jalan Hammam ini yang mahfuzh (terjaga/benar) sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hazimy dalam Al-I’tibar hal.61.

Dan diriwayatkan pula Abu Daud no.839 dan Al-Baihaqy 2/98-99 dari jalan Hammam bin Yahya dari Muhammad bin Jahadah dari Abdul Jabbar bin Wa’il dari ayahnya yaitu Wa`il bin Hujr dari nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, dan Abdul Jabbar tidak mendengar dari ayahnya.

**Jalan Kedua :

Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy 1/99 dari jalan Muhammad bin Hujr dari Sa’id bin Abdul Jabbar bin Wa`il dari ibunya dari Wa`il bin Hujr, beliau berkata :

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ وَكَانَ أَوَّلَ مَا وَصَلَ إِلَى الْأَرْضِ رُكْبَتَاهُ

“Saya sholat bersama dibelakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian beliau sujud dan yang pertama sampai kebumi adalah kedua lututnya“.


Dalam hadits ini terdapat dua kelemahan :

Satu : Muhammad bin Hujr, kata Imam Adz-Dzahaby : lahu manakir (ia mempunyai hadits-hadits mungkar)

Dua : Sa’id bin Abdul Jabbar, disimpulkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Dho’if (lemah).

2.Hadits Kedua :
Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ ثُمَّ انْحَطَّ بِالتَّكْبِيْرِ سَبَقَتْ رُكْبَتَاهُ يَدَيْهِ

“Saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam turun dengan takbir, maka kedua lutunya mendahului kedua tangannya“.


Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthny 1/345, Al-Hakim 1/349, Al-Baihaqy 2/99, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 2310, Ibnu Hazm Dalam Al-Muhalla 4/129 dan Al-Hazimy hal.60, semuanya dari jalan Al-’Ala’ bin Isma’il Al-’Aththor dari Hafsh bin Ghiyats dari ‘Ashim Al-Ahwal dari Anas.

Pembahasan



Berkata Abu Hatim ketika ditanya oleh anaknya tentang hadits dengan jalan yang tersebut diatas :

“Ini adalah hadits yang mungkar“.
Lihat Al-’Ilal 1/188.

Berkata Ad-Daruquthny 1/345 :
“Al-Ala` bin Isma’il bersendirian dengannya dari Hafsh dengan sanad ini”.

Dan berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Lisanul I’tidal 4/183 menjelaskan letak mungkarnya riwayat Al-Ala` :

“Dan ia (Al-Ala`) telah diselisihi oleh Umar bin Hafsh bin Ghiyats dan ia adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari ayahnya, yaitu dia (Umar bin Hafsh) meriwayatkan dari ayahnya dari Al-A’masy dari Ibrahim dari Alqomah dan lainnya dari ‘Umar secara Mauquf dan ini yang Mahfuzh (terjaga)”.

Riwayat ‘Umar bin Hafsh yang tersebut diatas bisa dilihat dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/256.

Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/229 :

“Dan Al-Ala` ini majhul (tidak dikenal), sama sekali tidak ada penyebutannya dalam Kutubus Sittah”.

Catatan



Orang yang berpendapat lutut dahulu yang turun kemudian tangan mempunyai beberapa hadits yang lain, tapi semuanya lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Silahkan lihat dalam ‘Irwa`ul Gholil no.75 dan Risalah Nahyu Ash-Shuhbah ‘Anin Nuzul Bir-Rukbah.

Dalil-dalil pendapat ketiga



Para ‘ulama yang menguatkan pendapat ketiga ini, ada dua jalan dalam menguatkannya :

-Ada yang menguatkan pendapat ini dengan alasan bahwa dalil dari pendapat pertama dan kedua semuanya shohih bisa dipakai berhujjah. Dengan demikian maka kandungan dari dalil-dalil tersebut bisa diamalkan sehingga boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.

-Ada yang menguatkan pendapat ketiga ini dengan alasan bahwa seluruh hadits yang berkaitan dengan cara turun untuk sujud, baik tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan, adalah hadits-hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Karena tidak ada aturan dalam hadits yang shohih yang menjelaskan tentang cara turun untuk sujud tersebut maka ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.

Kesimpulan Pembahasan



Dari uraian diatas, nampak dengan jelas bahwa dalil-dalil dari pendapat pertama dan pendapat kedua semuanya lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Dari pendapat ketiga, alasan yang bisa diterima hanyalah alasan kedua.Dengan demikian pembahasan ini bisa disimpulkan bahwa dalam cara turun untuk sujud ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
Kesimpulan ini merupakan kesimpulan dari ahli hadits dan mujaddid negeri Yaman Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullahu wa balla bil maghfirati tsarahu dan kesimpulan dari beberapa ‘ulama lain.

Wallahu Ta’ala A’lam Wa fauqo kulli dzi ‘ilmin ‘alim.

Sumber:http://www.an-nashihah.com, Penulis: Al Ustadz Dzulqarnain Al-Atsary, Judul : Lutut / Tangankah Yang Lebih Dulu Menyentuh Bumi Ketika Sujud

baca selengkapnya » Turun untuk Sujud ,Tangan atau Lutut Terlebih Dahulu?

Sutroh [Penghalang] - Shalat Harus / Wajib Menggunakan Sutroh!



Sutroh,adalah penghalang atau pembatas dalam hal ini adalah tempat/letaknya di depan tempat kita shalat (bisa berupa tongkat,batu,dinding,tiang atau benda yang tingginya kurang lebih satu hasta,yang dimaksud dengan satu hasta adalah antara ujung siku sampai ujung jari tengah-pent) yang bertujuan untuk menghindari seseorang atau apapun itu agar tidak melewati/melintas didepan kita yang sedang shalat,disamping suatu bentuk melaksanakan sunnah dan menghindari perkara-perkara yang dapat memutuskan/membatalkan shalat kita dan ketahuilah hal ini hukumnya adalah wajib!.


Meletakkan dan memakai sutroh (penghalang) di depan ketika melaksanakan sholat adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik ia sholat fardhu, maupun sholat sunnah; baik ia makmun, masbuq, maupun munfarid (sendiri).

Pembaca yang budiman, disana ada sebuah kekeliruan biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin.Kita lihat ada yang sholat tanpa sutroh (penghalang), dan ada juga yang memakai sutroh (penghalang).
Namun sutroh (penghalang)nya tidak sesuai sunnah (petunjuk) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sehingga ada diantara mereka menjadikan ujung sajadahnya sebagai sutroh (penghalang); ada yang meletakkan kain atau baju di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada yang membuat garis di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada juga yang meletakkan polpen atau HP di depannya dengan anggapan bahwa itu adalah sutroh (penghalang) saat ia sholat.



Ukuran Sutroh



Adanya realita kejahilan yang menyedihkan seperti ini, memaksa kami untuk membahas ukuran tinggi sutroh. Namun sebelumnya perlu kami ingatkan bahwa sesuatu yang dijadikan sutroh, harus diperhatikan tingginya, bukan lebar dan tebalnya. Oleh karena itu, sesuatu yang dijadikan sutroh (penghalang) boleh berupa tongkat, tombak, pedang, anak panah, bebatuan, hewan kendaraan, motor, mobil, punggung orang, tiang atau dinding dan segala sesuatu yang ukuran tingginya sesuai yang kami akan paparkan, insya Allah.

Pembaca yang budiman, ukuran sutroh (penghalang) yang benar ketika shalat adalah yang bisa menghalangi dari bahaya dan gangguan sesuatu yang lewat di hadapannya. Ukuran itu kira-kira setinggi punggung pelana (tongkat bagian belakang pelana onta). Bagi orang yang tidak kesulitan meletakkan sutroh (penghalang) seukuran itu, tidak boleh meletakkan sutroh (penghalang) lebih rendah darinya.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang dari kalian meletakkan sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran pelana onta, maka silakan shalat. Dia tidak perlu menghiraukan lagi orang yang lewat di balik sutroh(penghalang) tersebut”.
[HR. Muslim dalam Sahih-nya (499)].

A’isyah -radhiyallahu ‘anha- pernah berkata,

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّيْ؟ فَقَالَ: مِثْلُ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang meletakkan sutroh(penghalang) untuk orang shalat ketika perang Tabuk. Beliau menjawab,“Seukuran punggung pelana”.
[HR. Muslim dalam Shahih-nya (500)].

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّيْ فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka sesungguhnya di (diharapkan) memberi sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran punggung pelana. Jika tidak ada sesuatu yang seukuran punggung pelana, maka sesungguhnya keledai, wanita dan anjing hitam (setan) akan memutuskan shalatnya.”
[HR. Muslim dalam Shahih-nya (510)].

Ukuran inilah yang wajib digunakan sebagai ukuran sutroh (penghalang). Andaikan ukuran yang kurang dari itu cukup alias boleh, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- akan jelaskan saat ia ditanya.
Para ulama kita menganggap bahwa penangguhan penjelasan dari waktunya tidak boleh. Sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat itu ditanya tentang sutroh (penghalang) yang sah. Andaikan sah ukuran yang kurang dari punggung pelana onta, maka tak boleh bagi beliau untuk menangguhkan penjelasan masalah itu dari waktunya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 29)]

Punggung pelana setinggi satu hasta seperti yang telah dijelaskan oleh Atha’, Qatadah, Ats-Tsauri dan Nafi’.Sedangkan yang dimaksud dengan satu hasta adalah antara ujung siku sampai ujung jari tengah. Jika diukur, maka tingginya sekitar 46,2 cm atau setinggi dua jengkal. [Lihat Lisanul Arab (3/1495), Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’ (hal. 450-451)]

Disebutkan dalam beberapa riwayat dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau shalat di hadapan tombak kecil atau yang sejenisnya. Sudah maklum kiranya bahwa tombak itu kecil. Hal ini semakin memperkuat bahwa yang dimaksud ukuran sutroh (penghalang) adalah tinggi, bukan lebar.

Ibnu KhuzaimahAn-Naisaburiy-rahimahullah- berkata,

“Dalil yang berasal dari hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- (menjelaskan) bahwa beliau menghendaki sutroh(penghalang) seukuran punggung pelana dalam hal tinggi, bukan lebarnya. Dalil-dalilnya adalah sudah sangat jelas. Di antaranya adalah hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang memberitahukan bahwa telah ditancapkan sebuah tombak pendek untuk beliau; beliau shalat menghadap kepada tombak itu. Sedangkan ukuran lebar tombak pendek, tidak sama dengan ukuran lebar punggung pelana". [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].

Ibnu Khuzaimah An-Naisaburiy-rahimahullah- juga berkata,

“Dalam perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- untuk menjadikan anak panah sebagai sutroh(penghalang) ketika shalat terkandung pengertian bahwa beliau menginginkan sutroh (penghalang) itu dengan punggung pelana dalam hal tinggi, bukan dalam hal tinggi dan lebarnya sekaligus.” [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].

Tidak boleh menjadikan garis (tulisan) sebagai sutroh (penghalang),sedangkan dia masih bisa menjadikan benda lain sebagai sutroh (penghalang), sekalipun benda itu berupa tongkat, barang, kayu, atau bahkan dengan cara menumpuk batu seperti yang telah dilakukan oleh Salamah Ibnul Akwa’ -radhiyallahu anhu-.

Yang perlu disebutkan di sini , hadits-hadits tentang penggunaan garis sebagai sutroh (penghalang) adalah dhaif (lemah). Telah diisyaratkan ke-dhaif-an hadits ini oleh Sufyan bin Uyainah, Asy-Syafi’i, Al-Baghawi dan ulama-ulama lain. Ad-Daruqutni berkata, “Hadits itu tidak shahih dan tidak benar”.Asy-Syafi’i-rahimahullah- berkata di dalam Sunan Harmalah, “Orang yang mengerjakan shalat tidak (boleh) menulis garis di hadapannya (sebagai sutroh), kecuali jika hal itu terdapat pada riwayat hadits yang benar, baru boleh diikuti”. Malik berkatadalam Al-MudawwanahAl-Kubro (1/202), “(Hadits membuat) garis (sebagai sutroh) adalah batil”.

Hadits garis tersebut telah dilemahkan oleh para ulama belakangan, seperti Ibnu Ash-Sholah, An-Nawawiy, Al-Iroqiy, dan lainnya. [Lihat Tamam Al-Minnah (hal. 300-302), dan Ahkam As-Sutroh (hal. 98-102)]

Selain itu, makmum tidak perlu meletakkan sutroh (penghalang). Sutroh (penghalang) dalam shalat berjama’ah menjadi tanggung jawab imam. Jangan sampai ada orang yang menyangka bahwa setiap makmun, sutroh (penghalang)nya adalah orang yang ada di hadapannya, karena hal itu tak ada pada shaff (barisan) pertama. Kemudian sangkaan seperti ini akan mengharuskan kita menahan orang yang mau lewat di depan shaff-shaff. Sementara dalil tidak menunjukkan demikian.

Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-, dia berkata,

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ اْلاِحْتِلاَمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ بِمِنَى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ اْلأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

“Aku datang bersama dengan Al-Fadhl menunggangi keledai betina, sedang aku waktu itu telah baligh. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu sedang berada di Mina. Lalu aku lewat di depan shaf, kemudian turun (dari hewan itu). Keledai itu kami biarkan makan, dan aku pun masuk ke dalam shaff . Maka tak ada seorangpun yang mengingkari hal itu padaku”.
[HR. Al-Bukhoriy (76), dan Muslim dalam Shahih-nya (504)].

Di dalam riwayat lain, Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كُنْتُ رَدِيْفَ الْفَضْلِ عَلَى أَتَانٍ فَجِئْنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِأَصْحَابِهِ بِمِنَى قَالَ: فَنَزَلْنَا عَنْهَا فَوَصَلْنَا الصَّفَّ فَمَرَّتْ بَيْنَ أَيْدِيْهِمْ فَلَمْ تَقْطَعْ صَلاَتَهُمْ

"Aku pernah dibonceng oleh Al-Fadhl di atas keledai betina. Lalu kami datang, sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat memimpin para sahabatnya di Mina. Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Kami pun turun darinya, dan sampai ke shaff. Lalu keledai itu lewat di depan mereka, namun keledai itu tidaklah memutuskan (membatalkan) sholat mereka".
[HR. Al-Bukhoriy (493), Muslim (504)]

Perhatikan Ibnu Abbas dan Al-Fadhl telah menunggangi keledai betina di depan shaff pertama, dan tidak ada seorang pun sahabat yang mencegahnya. Begitu juga dengan keledainya, tidak ada seorang pun yang mencegahnya untuk lewat. Bahkan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut, begitu juga dengan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Jika ada seseorang berkata, “Mungkin saja Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu tidak mengetahui kejadian tersebut!!”

Perkataan ini kita jawab,

“Jika memang mereka berdua tidak dilihat oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dari samping, tapi Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat melihat mereka berdua dari belakang. Sungguh beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- telah bersabda,

هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِيْ هَهُنَا فَوَاللهِ مَا يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوْعُكُمْ وَلاَ رُكُوْعُكُمْ وَإِنِّيْ لأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

“Apakah kalian tahu bahwa kiblatku di sini. Demi Allah, kekhusyu’an dan rukuk kalian (ketika shalat) tidak samar bagiku. Sesungguhnya aku melihat kalian semua dari balik punggungku”.
[HR. Bukhari dalam Shahih-nya (418), dan Muslim Shahih-nya (424)].

Ibnu Abdil Barr-rahimahullah- berkata,

“Hadits riwayat Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits riwayat Abu Sa’id yang terdahulu, yakni:
“Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia tidak membiarkan seorang pun lewat di hadapannya.”
Karena hadits Abu Sa’id ini khusus bagi imam dan orang yang mengerjakan shalatnya sendirian. Adapun para makmum, maka sesuatu yang lewat di depannya tidak membahayakan sholatnya berdasarkan hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- ini. Dalam masalah ini tak ada khilaf diantara para ulama". [Lihat Fathul Bari (1/572)].

Pembaca yang budiman, kini anda telah mengetahui bahwa shalat berjama’ah itu pada hakikatnya adalah hanya satu shalat saja, hanya saja dikerjakan oleh banyak orang. Tidak benar jika shalat jama’ah itu adalah shalat yang lebih dari satu, yakni sebanyak jumlah orang yang shalat.
Oleh karena itulah, sutroh (penghalang) untuk shalat berjama’ah cukup satu saja (yakni bagi imam).
Seandainya shalat berjama’ah dianggap shalat yang lebih dari satu, pasti setiap orang yang shalat memerlukan sutroh (penghalang). [Lihat Faidhul Bari (2/77)].

Jika imam tidak meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat berjama’ah, berarti dia telah berbuat tidak baik dan teledor. Kalau kasus ini sampai terjadi, setiap makmum tidak wajib meletakkan sutroh (penghalang) untuk dirinya sendiri dan juga tidak wajib menghalangi orang yang lewat di hadapannya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 21-22)]

Sebuah permasalahan ,
“Jika seseorang masbuq menyempurnakan rakaatnya yang tertinggal bersama imam, maka ia bukan lagi makmum. Nah, sekarang apa yang harus ia lakukan?"

Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata,

“Orang yang meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa baginya untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, di samping kanan, di sebelah kiri atau di belakang; dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bisa menjadikan tiang ini sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari tiang), maka dia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)].

Ibnu Rusyd berkata,

“Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang) bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd (2/904)].

Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan hadits dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.”
[HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)]

Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”.
[HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid.
Maka kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan sutroh!!

Wajib Hukum Shalat Menggunakan Sutroh



Meletakkan dan menggunakan sutroh telah dijelaskan oleh para ulama kita dalam kitab-kitab mereka bahwa hukumnya wajib berdasarkan beberapa hadits dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan atsar dari para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-.

Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- berkata,
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ, فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ

”Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutroh (penghalang), dan janganlah kamu biarkan ada seorang pun lewat di hadapanmu. Jika dia enggan (untuk dicegah), maka perangilah dia. Karena sesungguhnya orang itu disertai teman (setan).”
[HR. Ibnu Khuzaimah (820). Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Talkhish Sifah Ash-Sholah (hal.7)].

Abi Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu anhu- berkata, “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إَذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا, فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia menghadap sutroh (penghalang) dan hendaklah dia mendekati sutroh tersebut. Janganlah membiarkan seorang pun lewat di antara dirinya dan sutroh itu. Jika masih ada seseorang yang lewat, maka hendaklah dia memeranginya. Karena sesungguhnya dia itu adalah setan.”
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2875), Abu Daud dalam sunan-nya (697) dan Ibnu Majah dalam sunan-nya (954). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (641 & 651)

Dari Sahl bin Abi Hatsmah -radhiyallahu anhu- dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- beliau bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat di hadapan sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekatinya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.”
[HR.Ahmad dalam Musnad-nya (4/2/no. 16134) dan Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (2/62/no.748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Misykah Al-Mashobih (782)]

Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits Abu Sa’id yang telah disebut di atas,
Di dalam hadits itu terkandung faedah bahwa memasang penghalang hukumnya wajib.” [Lihat Nailul Authar (3/2)]

Beliau juga berkata,

“Kebanyakan hadits yang menerangkan perintah untuk memasang sutroh (penghalang) ketika shalat menunjukkan perintah wajib. Jika memang ada sesuatu yang bisa memalingkan perintah wajib itu menjadi perintah sunnah, maka itulah hukumnya. Akan tetapi tidak pantas dipalingkan perintah wajib tersebut oleh sabda Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang berbunyi, “Karena sesuatu yang lewat di depan orang yang sholat tidak membahayakannya dalam sholatnya", karena menjauhi sesuatu yang bisa mengganggu orang yang shalat dalam sholatnya dan bisa menghilangkan sebagian pahala sholatnya adalah wajib”. [Lihat As-Sailul Jarrar (1/176)].

Jadi, seorang yang meletakkan dan memasang penghalang di depannya saat sholat, maka sholatnya tak akan batal, dan tak akan rusak. Jika ada yang lewat, sedang orang yang sholat tersebut telah menghalanginya, maka sholatnya tak rusak, dan orang yang lewat berdosa.

Diantara perkara yang memperkuat kewajiban meletakkan penghalang ketika shalat, meletakkan sutroh (penghalang) di hadapan orang yang shalat menjadi sebab syar’i menghindari batalnya shalat, karena ada wanita baligh yang lewat, keledai atau anjing hitam yang lewat di hadapannya sebagaimana hal itu sah dalam hadits. Selain itu, menjadi sebab penghalang bagi orang yang mau lewat di depan orang yang menunaikan sholat, dan lainnya diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan "sutroh" (penghalang di depan orang yang sholat). [Lihat Tamam Al-Minnah (hal.300)]

Oleh karena itulah, para salafush shaleh -radhiyallahu anhum- amat bersemangat dalam meletakkan sutroh (penghalang) ketika sedang mengerjakan shalat.Semua perkataan dan perbuatan mereka memberikan anjuran kepada kita untuk meletakkan sutroh (penghalang), bahkan bersifat perintah, serta pengingkaran terhadap orang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya.

Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”.
[HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu'allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

Seorang ulama Syafi'iyyah, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata,
“Umar melakukan hal ini dengan maksud agar shalatnya Qurroh bin Iyas menghadap sutroh (penghalang)”. [Lihat Fathul Bari (1/577)]

Ibnu Umar dia berkata,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا كَيْلاَ يَمُرَّ الشَّيْطَانُ أَمَامَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia shalat di hadapan sutroh dan mendekat kepadanya. Hal ini agar setan tidak lewat di hadapannya”.
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/279/2877) dengan sanad yang shahih].

Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

“ Ada empat watak kasar: seseorang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya… atau dia mendengarkan adzan namun tidak menjawabnya”.
[HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (2/285) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/61)].

Coba perhatikan wahai saudara pembaca –semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepadaku dan kepadamu- bagaimana perintah-perintah ini datang dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , yang tak pernah berbicara dari hawa nafsunya.
Tidaklah ucapan beliau, kecuali wahyu yang diberikan kepadanya; perhatikan bagaimana beliau memerintahkan para sahabatnya sampai-sampai Sang Khalifah, Umar -radhiyallahu anhu- yang telah kita kenal pernah mendatangi seorang sahabat yang mulia, sedang ia shalat. Kemudian beliau memegang lehernya untuk didekatkan ke-sutroh (penghalang). Perhatikan pula Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu-, beliau menyamakan shalat seseorang yang tidak meletakkan sutroh (penghalang) dengan mereka yang tidak menjawab panggilan adzan.

Anas -radhiyallahu anhu- dia berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ كِبَارَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ عِنْدَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Sungguh aku telah melihat para pembesar sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- berlomba-lomba mendekati tiang penghalang ketika waktu maghrib sampai Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya)".
[HR. Bukhari di dalam kitab Shahih-nya (481)].

Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- juga berkata,

كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّوْنَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ

"Dahulu seorang muadzdzin jika usai adzan, maka para sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangkit berlomba-lomba mencari tiang (untuk dijadikan sutroh, pent.) sehingga Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya), sedang mereka dalam keadaan demikian melaksanakan sholat dua rokaat sebelum maghrib".
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (599)]

Inilah sahabat Anas menceritakan tentang para sahabat; bagaimana mereka berebut untuk shalat dua raka’at sebelum maghrib di hadapan tiang masjid sebagai penghalang dalam waktu sangat sempit. Jika ada diantara mereka yang tak sempat mendapatkan tiang atau penghalang lainnya, maka mereka meminta kepada saudaranya agar membelakang sehingga punggungnya dijadikan sebagai penghalang.

Nafi’ (bekas budak Ibnu Umar) -rahimahullah- berkata,

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَبِيْلاً إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ قَالَ لِيْ: وَلِّنِيْ ظَهْرَكَ

“Apabila Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- tidak lagi menemukan tiang masjid yang bisa dijadikan sutroh (penghalang) untuk shalat, maka dia akan berkata kepadaku, “Hadapkanlah punggungmu di hadapanku.”
[HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf (1/250/no. 2878) dengan sanad yang shohih]

Abdur Rahman bin Abi Sa’id dari Bapaknya (Abu Sa’id Al-Khudriy) bahwa,

أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ إِلَى سَارِيَةٍ فَذَهَبَ رَجُلٌ مِنْ بَنِيْ أُمَيَّةَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَنَعَهُ فَذَهَبَ لِيَعُوْدَ فَضَرَبَهُ ضَرْبَةً فِيْ صَدْرِهِ

"Dia (Abu Sa’id Al-Khudriy) pernah sholat menghadap tiang masjid. Lalu mulailah seorang laki-laki dari Bani Umayyah berusaha lewat di depan beliau. Maka beliau mencegahnya. Kemudian orang itu kembali (melakukan hal itu), maka beliau memukul satu kali pada dadanya".
[HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (817). Di-shohih-kan oleh Muhammad Mushthofa Al-A'zhomiy]

Yazid bin Abi Ubaid-rahimahullah- berkata,

رَأَيْتُهُ يَنْصِبُ أَحْجَارًا فِي الْبَرِّيَّةِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ صَلَّى إِلَيْهَا

"Aku melihat beliau (Salamah ibnul Akwa’ -radhiyallahu ‘anhu-) dulu menyusun batu-batu ketika di padang pasir. Jika beliau hendak mengerjakan shalat, maka beliau sholat menghadap kepadanya”.
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/249/no. 2863)]

Di dalam atsar (berita yang berasal dari sahabat) ini tidak ada perbedaan, baik itu di padang pasir maupun di dalam gedung. Lahiriah hadits-hadits yang lalu, dan perbuatan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, semuanya memperkuat hukum wajibnya meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Imam Asy-Syaukaniy. [Lihat Nailul Authar (3/6)]

Al-‘Allamah As-Saffariniy –rahimahullahu- berkata,

“Ketahuilah bahwa sholatnya orang yang mengerjakan sholat dianjurkan agar menghadap sutroh (penghalang) berdasarkan kesepakatan para ulama, walaupun ia tidak khawatir ada yang lewat; beda halnya Imam Malik.Dalam Al-Wadhih, Penulis menyebutkan sutroh secara muthlaq bahwa diwajibkan sutroh (penghalang) berupa dinding atau sesuatu yang tinggi. Sedang meletakkan sutroh lebih dicintai oleh Imam Ahmad [Lihat Syarh Tsulatsiyyat Al-Musnad (3/7860]

Pendapat yang mutlak lebih benar, sebab alasan yang dikemukakan untuk meletakkan sutroh (penghalang) dalam shalat, bukan hanya berdasar pada rasio, tanpa dalil.

Pendapat yang menyatakan tak wajibnya sutroh, di dalamnya terdapat pelanggaran didasari oleh pendapat semata terhadap nas-nas yang mewajibkan meletakkan sutroh (penghalang) sebagaimana telah berlalu sebagiannya. Ini tentunya tidak boleh!! Terlebih lagi mungkin yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat bukan hanya jenis makhluk yang kasat mata, tetapi berupa setan. Perkara itu telah datang secara gamblang dari sabda, dan perbuatan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- [Lihat Tamamul Minnah (hal. 304)]

Setelah menyebutkan hadits-hadits yang menerangkan tentang perintah meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat, Ibnu Khuzaimah -rahimahullah- berkata,

“Semua hadits-hadits ini berkualitas shahih. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memang telah memerintahkan umatnya agar meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat…Sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengecam keras orang yang sholat tanpa menghadap sutroh. Bagaimana dilakukan sesuatu yang beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kecam sendiri". [Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (2/27)]

Disebutkan dalam sebagian hadits bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat tanpa menghadap sutroh. Namun hadits ini tidak shohih, bahkan lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (5814).
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat di Mina atau di tempat lainnya, tanpa menghadap bangunan, maka Syaikh Masyhur bin Hasan Salman -hafizhahullah- berkata menjawab hal ini,
“Tidak adanya bangunan yang bisa dipergunakan sutroh (penghalang), sama sekali bukan berarti menghalangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menggunakan sutroh (penghalang) lainnya ketika shalat. Sungguh telah ada penegasan hal ini di dalam hadits riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-". [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 82)]

Kemudian Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhahullah- membawakan hadits dari Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- dia berkata,

يُصَلِّيْ بِمِنَى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ

"Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- shalat dengan orang-orang di Mina dalam keadaan tidak menghadap dinding”.
[HR. Bukhariy dalam Shohih-nya (no. 76, 861, 1857, dan 4412)]

Jangan dipahami bahwa hadits ini menjelaskan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat, tanpa menghadap sutroh (penghalang). Bahkan beliau menghadap sutroh, sebab beliau bukan Cuma menggunakan dinding sebagai sutroh, tapi beliau juga menggunakan yang lainnya sebagai sutroh sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas sendiri,

رَكَزْتُ الْعَنَزَةَ بَيْنَ يَدَيِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ وَصَلَّى إِلَيْهَا وَالْحِمَارُ مِنْ وَرَاءِ الْعَنَزَةِ

“Aku menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , ketika sedang berada di Arafah dan beliau shalat menghadap kepadanya. Sedangkan keledai lewat di belakang tombak kecil itu”.
[HR. Ahmad dalam Musnad-nya (1/243) Ibnu Khuzaimah di dalam Ash-Shahih (840). Hadits ini dikuatkan oleh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (2175)]

Al-Imam At-Turkumaniy-rahimahullah- berkata, "Tidak adanya dinding tidaklah mengharuskan tidak adanya sutroh (penghalang) lain". [Lihat Al-Jauhar An-Naqiy (2/243)]

Jadi, jelaslah kekeliruan orang yang sholat tanpa ada penghalang di depannya, sekalipun aman dari orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat, atau ia sedang berada di tanah lapang; tak ada bedanya antara Makkah dan selainnya dalam perkara-perkara sutroh (penghalang) secara mutlak. [Lihat Ahkam As-Sutroh fi Makkah wa Ghoiriha (hal. 42-48)]

Sumber:
1.http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/shalat-tanpa-sutroh.html
2.http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/ukuran-sutroh.html

baca selengkapnya » Sutroh [Penghalang] - Shalat Harus / Wajib Menggunakan Sutroh!

Bid'ah ( Mengupas Tuntas Masalah Bid'ah dan Apa Itu Bid'ah!)




أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

وَفِي رِوَايَةٍ : وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

وَفِي رِوَايَةِ النَّسَائِيِّ : وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HSR. Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhuma)


Menanggapi masalah bid'ah ini,sebenarnya tergantung seberapa besarkah iman seseorang muslim meyakini suatu dalil atau nash tersebut shahih atau tidak.
Jika seseorang tersebut tidak percaya akan adanya dan kesahihan hadits tentang bid'ah tersebut,maka ia akan melakukan suatu bid'ah sesuka hatinya.
Namun jika kita asalah seseorang yang beriman kepada Al-Qur'an dan sunnah,sudah menjadi kewajiban kita meyakini dan meninggalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita Muhammad salallohu'alaihi wassalam,karena kita umat ISLAM.
Sudah kewajiban kita sebagai umat Islam untuk selalu berpegang teguh dengan Al-Qur'an dan sunnah rosulullohu'alaihi wassalam.

Sering kita mendengar seseorang mengatakan; Tahlilan bid'ah,Merayakan Maulid Nabi juga bid'ah apalagi membaca ayat Al-Qur'an diatas makam bid'ah juga,..
“dikit-dikit bid’ah, dikit-dikit bid’ah,”
“apa semua yang ada sekarang itu bid’ah?!”
“kalau memang maulidan bid’ah, kenapa kamu naik motor, itukan juga bid’ah.”

Kira-kira kalimat seperti inilah yang akan terlontar dari mulut sebagian kaum muslimin ketika mereka diingatkan bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah bid’ah yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.Semua ucapan ini dan yang senada dengannya lahir, mungkin karena hawa nafsu mereka dan mungkin juga karena kejahilan mereka tentang definisi bid’ah, batasannya dan nasib jelek yang akan menimpa pelakunya.

Karenanya berikut uraian tentang difinisi bid’ah dan bahayanya dari hadits Aisyah yang masyhur, semoga bisa meluruskan pemahaman kaum muslimin tentang bid’ah sehingga mereka mau meninggalkannya di atas ilmu, Allahumma amin.

Bid’ah dan Bahayanya



مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

وَفِي رِوَايَةٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ


Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”.

Dalam satu riwayat,

Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada tuntunan kami di atasnya maka amalan itu tertolak”.

*Takhrij Hadits:

Hadits ini dengan kedua lafadznya berasal dari hadits shahabiyah dan istri Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ‘A`isyah radhiallahu Ta’ala ‘anha.

Adapun lafadz pertama dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhary (2/959/2550-Dar Ibnu Katsir) dan Imam Muslim (3/1343/1718-Dar Ihya`ut Turots).

Dan lafadz kedua dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhary secara mu’allaq (2/753/2035) dan (6/2675/6918) dan Imam Muslim (3/1343/1718).

Dan juga hadits ini telah dikeluarkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya (4594) dan Abu ‘Awanah (4/18) dengan sanad yang shohih dengan lafadz, “Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang tidak ada di dalamnya (urusan kami) maka dia tertolak”.

**Kosa Kata Hadits:

1. “Dalam urusan kami”, maksudnya dalam agama kami, sebagaimana dalam firman Allah –Ta’ala-, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi urusannya (Nabi) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.”. (QS. An-Nur: 63)
2. “Tertolak”, (Arab: roddun) yakni tertolak dan tidak teranggap.
[Lihat Bahjatun Nazhirin hal. 254 dan Syarhul Arba’in karya Syaikh Sholih Alu Asy-Syaikh]

***Komentar Para Ulama :

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

“Pondasi Islam dibangun di atas 3 hadits:
-Hadits “setiap amalan tergantung dengan niat”,
-Hadits ‘A`isyah “Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak
-Dan Hadits An-Nu’man “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas””.

Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata,

“Ada empat hadits yang merupakan pondasi agama:
-Hadits ‘Umar “Sesungguhnya setiap amalan hanyalah dengan niatnya
-Hadits “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas
-Hadits “Sesungguhnya penciptaan salah seorang di antara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selam 40 hari
-Hadits “Barangsiapa yang berbuat dalam urusan kami apa-apa yang bukan darinya maka hal itu tertolak”.

Dan Abu ‘Ubaid rahimahullah berkata,

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan seluruh urusan akhirat dalam satu ucapan (yaitu) “Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”.

[Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam syarh hadits pertama]

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam,

“Hadits ini adalah asas yang sangat agung dari asas-asas Islam, sebagaimana hadits “Setiap amalan hanyalah dengan niatnya” adalah parameter amalan secara batin maka demikian pula dia (hadits ini) adalah parameternya secara zhohir.
Maka jika setiap amalan yang tidak diharapkan dengannya wajah Allah –Ta’ala-, tidak ada pahala bagi pelakunya, maka demikian pula setiap amalan yang tidak berada di atas perintah Allah dan RasulNya maka amalannya tertolak atas pelakunya. Dan setiap perkara yang dimunculkan dalam agama yang tidak pernah diizinkan oleh Allah dan RasulNya, maka dia bukan termasuk dari agama sama sekali”.

Syaikh Salim Al-Hilaly hafizhohullah berkata dalam Bahjatun Nazhirin,

Hadits ini termasuk hadits-hadits yang Islam berputar di atasnya, maka wajib untuk menghafal dan menyebarkannya, karena dia adalah kaidah yang agung dalam membatalkan semua perkara baru dan bid’ah (dalam agama)”.

Dan beliau juga berkata,

“… maka hadits ini adalah asal dalam membatalkan pembagian bid’ah menjadi sayyi`ah (buruk) dan hasanah (terpuji)”.

Dan Syaikh Sholih bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Asy-Syaikh hafizhohullah berkata dalam Syarhul Arba’in,

“Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan diagungkan oleh para ulama, dan mereka mengatakan bahwa hadits ini adalah asal untuk membantah semua perkara baru, bid’ah dan aturan yang menyelisihi syari’at”.

Dan beliau juga berkata dalam mensyarh kitab Fadhlul Islam karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab,

“Hadits ini dengan kedua lafadznya merupakan hujjah dan pokok yang sangat agung dalam membantah seluruh bid’ah dengan berbagai jenisnya, dan masing-masing dari dua lafadz ini adalah hujjah pada babnya masing-masing, yaitu:

a.Lafadz yang pertama (ancamannya) mencakup orang yang pertama kali mencetuskan bid’ah tersebut walaupun dia sendiri tidak beramal dengannya.

b.Adapun lafadz kedua (ancamannya) mencakup semua orang yang mengamalkan bid’ah tersebut walaupun bukan dia pencetus bid’ah itu pertama kali”. Selesai dengan beberapa perubahan.

****Syarh :

Setelah membaca komentar para ulama berkenaan dengan hadits ini, maka kita bisa mengatahui bahwa hadits ini dengan seluruh lafazhya merupakan ancaman bagi setiap pelaku bid’ah serta menunjukkan bahwa setiap bid’ah adalah tertolak dan tercela, tidak ada yang merupakan kebaikan. Dua pont inilah yang –insya Allah- kita akan bahas panjang lebar, akan tetapi sebelumnya kita perlu mengetahui definisi dari bid’ah itu sendiri agar permasalahan menjadi tambah jelas.
Maka kami katakan:

A.Definisi Bid’ah.



Bid’ah secara bahasa artinya memunculkan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya, sebagaimana dalam firman Allah -Subhanahu wa Ta’ala-:

بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ

Allah membuat bid’ah terhadap langit dan bumi”.(QS. Al-Baqarah: 117 dan Al-An’am: 101)

Yakni Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya yang mendahului. Dan Allah -‘Azza wa Jalla- berfirman :

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

“Katakanlah: “Aku bukanlah bid’ah dari para Rasul”. (QS. Al-Ahqaf: 9)

Yakni :
Saya bukanlah orang pertama yang datang dengan membawa risalah dari Allah kepada para hamba, akan tetapi telah mendahului saya banyak dari para Rasul.
Lihat: Lisanul ‘Arab (9/351-352)

Adapun secara istilah syari’at –dan definisi inilah yang dimaksudkan dalam nash-nash syari’at- bid’ah adalah sebagaimana yang didefinisikan oleh Al-Imam Asy-Syathiby dalam kitab Al-I’tishom (1/50):

طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٌ, تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ وَيُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُّدِ اللهَ سُبْحَانَهُ

Bid’ah adalah suatu ungkapan untuk semua jalan/cara dalam agama yang diada-adakan, menyerupai syari’at dan dimaksudkan dalam pelaksanaannya untuk berlebih-lebihan dalam menyembah Allah Subhanahuwata'ala”.

Penjelasan Definisi.



Setelah Imam Asy-Syathiby rahimahullah menyebutkan definisi di atas, beliau kemudian mengurai dan menjelaskan maksud dari definisi tersebut, yang kesimpulannya sebagai berikut:

1.Perkataan beliau “jalan/cara dalam agama”.

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”. (HSR. Bukhary-Muslim dari ‘A`isyah)

Dan urusan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tentunya adalah urusan agama karena pada urusan dunia beliau telah mengembalikannya kepada masing-masing orang, dalam sabdanya:

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ

Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian”. (HR. Bukhory)

Maka bid’ah adalah memunculkan perkara baru dalam agama dan tidak termasuk dari bid’ah apa-apa yang dimunculkan berupa perkara baru yang tidak diinginkannya dengannya masalah agama akan tetapi dimaksudkan dengannya untuk mewujudkan maslahat keduniaan, seperti pembangunan gedung-gedung, pembuatan alat-alat modern, berbagai jenis kendaraan dan berbagai macam bentuk pekerjaan yang semua hal ini tidak pernah ada zaman Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

Maka semua perkara ini bukanlah bid’ah dalam tinjauan syari’at walaupun dianggap bid’ah dari sisi bahasa. Adapun hukum bid’ah dalam perkara kedunian (secara bahasa) maka tidak termasuk dalam larangan berbuat bid’ah dalam hadits di atas, oleh karena itulah para Shahabat radhiallahu ‘anhum mereka berluas-luasan dalam perkara dunia sesuai dengan maslahat yang dibutuhkan.

2.Perkatan beliau “yang diada-adakan”,yaitu sesungguhnya bid’ah adalah amalan yang tidak mempunyai landasan dalam syari’at yang menunjukkan atasnya sama sekali.

Adapun amalan-amalan yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syari’at secara umum –walaupun tidak ada dalil tentang amalan itu secara khusus- maka bukanlah bid’ah dalam agama.
Misalnya alat-alat tempur modern yang dimaksudkan sebagai persiapan memerangi orang-orang kafir , demikian pula ilmu-ilmu wasilah dalam agama ; seperti ilmu bahasa Arab (Nahwu Shorf dan selainnya) , ilmu tajwid , ilmu mustholahul hadits dan selainnya, demikian pula dengan pengumpulan mushaf di zaman Abu Bakar dan ‘Utsman radhiallahu ‘anhuma . Maka semua perkara ini bukanlah bid’ah karena semuanya masuk ke dalam kaidah-kaidah syari’at secara umum.

3.Perkataan beliau “menyerupai syari’at”, yaitu bahwa bid’ah itu menyerupai cara-cara syari’at padahal hakikatnya tidak demikian, bahkan bid’ah bertolak belakang dengan syari’at dari beberapa sisi:

a.Meletakkan batasan-batasan tanpa dalil, seperti orang yang bernadzar untuk berpuasa dalam keadaan berdiri dan tidak akan duduk atau membatasi diri dengan hanya memakan makanan atau memakai pakaian tertentu.

b.Komitmen dengan kaifiat-kaifiat atau metode-metode tertentu yang tidak ada dalam agama, seperti berdzikir secara berjama’ah, menjadikan hari lahir Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam sebagai hari raya dan yang semisalnya.

c. Komitmen dengan ibadah-ibadah tertentu pada waktu-waktu tertentu yang penentuan hal tersebut tidak ada di dalam syari’at, seperti komitmen untuk berpuasa pada pertengahan bulan Sya’ban dan sholat di malam harinya.

4.Perkataan beliau “dimaksudkan dalam pelaksanaannya untuk berlebih-lebihan dalam menyembah Allah Subhanah”.
Ini merupakan kesempurnaan dari definisi bid’ah, karena inilah maksud diadakannya bid’ah. Hal itu karena asal masuknya seseorang ke dalam bid’ah adalah adanya dorongan untuk konsentrasi dalam ibadah dan adanya targhib (motivasi berupa pahala) terhadapnya karena Allah -Ta’ala- berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Maka seakan-akan mubtadi’ (pelaku bid’ah) ini menganggap bahwa inilah maksud yang diinginkan (dengan bid’ahnya) dan tidak belum jelas baginya bahwa apa yang diletakkan oleh pembuat syari’at (Allah dan RasulNya) dalam perkara ini berupa aturan-atiran dan batasan-batasan sudah mencukupi.

B.Dalil-Dalil Akan Tercelanya Bid’ah Serta Akibat Buruk yang Akan Didapatkan Oleh Pelakunya.



1.Bid’ah merupakan sebab perpecahan.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Itulah yang Dia diwasiatkan kepada kalian agar kalian bertakwa”. (QS. Al-An’am: 153)

Berkata Mujahid rahimahullah dalam menafsirkan makna “jalan-jalan” :
“Bid’ah-bid’ah dan syahwat”. (Riwayat Ad-Darimy no. 203)

2.Bid’ah adalah kesesatan dan mengantarkan pelakunya ke dalam Jahannam.

Allah -’Azza wa Jalla- berfirman:

وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَائِرٌ وَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ

Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. Dan jikalau Dia menghendaki, tentulah Dia memimpin kamu semuanya (kepada jalan yang benar).”. (QS. An-Nahl: 9)

Berkata At-Tastury :

“’Qosdhus sabil’ adalah jalan sunnah ‘di antaranya ada yang bengkok’ yakni bengkok ke Neraka yaitu agama-agama yang batil dan bid’ah-bid’ah”.

Maka bid’ah mengantarkan para pelakunya ke dalan Neraka, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dalam khutbatul hajah:


أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

وَفِي رِوَايَةٍ : وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

وَفِي رِوَايَةِ النَّسَائِيِّ : وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HSR. Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhuma)


Dalam satu riwayat,

Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah”.

Dan dalam riwayat An-Nasa`iy,

Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan dan semua kesesatan berada dalam Neraka”.

Dan dalam hadits ‘Irbadh bin Sariyah secara marfu’:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Dan hati-hati kalian dari perkara yang diada-adakan karena setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR. Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy)

3.Bid’ah itu tertolak atas pelakunya siapapun orangnya.

Allah –’Azza wa Jalla- menegaskan:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali ‘Imran: 85)

Dan bid’ah sama sekali bukan bahagian dari Islam sedikitpun juga, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits yang sedang kita bahas sekarang.

4.Allah melaknat para pelaku bid’ah dan orang yang melindungi/menolong pelaku bid’ah.

Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menegaskan:

فَمَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ عَدْلٌ وَلَا صَرْفٌ

Barangsiapa yang memunculkan/mengamalkan bid’ah atau melindungi pelaku bid’ah, maka atasnya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia, tidak akan diterima dari tebusan dan tidak pula pemalingan”. (HSR. Bukhary-Muslim dari ‘Ali dan HSR. Muslim dari Anas bin Malik)

5.Para pelaku bid’ah jarang diberikan taufiq untuk bertaubat –nas`alullaha as-salamata wal ‘afiyah-.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ احْتَجَزَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَهَا

Sesungguhnya Allah mengahalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai dia meninggalkan bid’ahnya”. (HR. Ath-Thobarony dan Ibnu Abi ‘Ashim dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 1620)

Berkata Syaikh Bin Baz ketika ditanya tentang makna hadits di sela-sela pelajaran beliau mensyarah kitab Fadhlul Islam,

“… Maknanya adalah bahwa dia (pelaku bid’ah ini) menganggap baik bid’ahnya dan menganggap dirinya di atas kebenaran, oleh karena itulah kebanyakannya dia mati di atas bid’ah tersebut –wal’iyadzu billah-, karena dia menganggap dirinya benar. Berbeda halnya dengan pelaku maksiat yang dia mengetahui bahwa dirinya salah, lalu dia bertaubat, maka kadang Allah menerima taubatnya”.

6.Para pelaku bid’ah akan menanggung dosanya dan dosa setiap orang yang dia telah sesatkan sampai hari Kiamat –wal’iyadzu billah-.

Allah-Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

(ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu”. (QS. An-Nahl: 25)

Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah bersabda:

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka atasnya dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dari dosa mereka sedikitpun”. (HSR. Muslim dari Abu Hurairah)

7.Setiap pelaku bid’ah akan diusir dari telaga Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

Beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda:

أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ

Saya menunggu kalian di telagaku, akan didatangkan sekelompok orang dari kalian kemudian mereka akan diusir dariku, maka sayapun berkata : “Wahai Tuhanku, (mereka adalah) para shahabatku”, maka dikatakan kepadaku : “Engkau tidak mengetahui apa yang mereka ada-adakan setelah kematianmu”. (HSR. Bukhary-Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)

8.Para pelaku bid’ah menuduh Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah berkhianat dalam menyampaikan agama karena ternyata masih ada kebaikan yang belum beliau tuntunkan.

Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata -sebagaimana dalam kitab Al-I’tishom (1/64-65) karya Imam Asy-Syathiby rahimahullah-,

“Siapa saja yang membuat satu bid’ah dalam Islam yang dia menganggapnya sebagai suatu kebaikan maka sungguh dia telah menyangka bahwa Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah mengkhianati risalah, karena Allah Ta’ala berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Maka perkara apa saja yang pada hari itu bukan agama maka pada hari inipun bukan agama”.

9.Dalam bid’ah ada penentangan kepada Al-Qur`an.

Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah berkata dalam kitab Al-Qaulul Mufid fii Adillatil Ijtihad wat Taqlid (hal. 38) setelah menyebutkan ayat dalam surah Al-Ma`idah di atas,

“Maka bila Allah telah menyempurnakan agamanya sebelum Dia mewafatkan NabiNya, maka apakah (artinya) pendapat-pendapat ini yang di munculkan oleh para pemikirnya setelah Allah menyempurnakan agamanya?!.
Jika pendapat-pendapat (bid’ah ini) bahagian dari agama –menurut keyakinan mereka- maka berarti Allah belum menyempurnakan agamanya kecuali dengan pendapat-pendapat mereka, dan jika pendapat-pendapat ini bukan bahagian dari agama maka apakah faidah dari menyibukkan diri pada suatu perkara yang bukan bahagaian dari agama ?!”.

10.Para pelaku bid’ah akan mendapatkan kehinaan dan kemurkaan dari Allah Ta’ala di dunia.

Allah –’Azza wa Jalla- menegaskan:

إِنَّ الَّذِينَ اتَّخَذُوا الْعِجْلَ سَيَنَالُهُمْ غَضَبٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَذِلَّةٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُفْتَرِينَ

Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kedustaan”. (QS. Al-A’raf: 152)

Ayat ini umum, mencakup mereka para penyembah anak sapi dan yang menyerupai mereka dari kalangan ahli bid’ah, karena bid’ah itu seluruhnya adalah kedustaan atas nama Allah Ta’ala, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah.

C.Perkataan Para Ulama Salaf Dalam Mencela Bid’ah.



1.‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:

اَلْإِقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الْإِجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ

Sederhana dalam melakukan sunnah lebih baik daripada bersungguh-ungguh dalam melaksanakan bid’ah”. (Riwayat Ad-Darimiy)

dan beliau juga berkata:

اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Ittiba’lah kalian dan jangan kalian berbuat bid’ah karena sesungguhnya kalian telah dicukupi, dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (Riwayat Ad-Darimy no. 211 dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam ta’liq beliau terhadap Kitabul ‘Ilmi karya Ibnul Qoyyim)

2.‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

Setiap bid’ah adalah sesat walaupun manusia menganggapnya baik”. (Riwayat Al-Lalika`iy dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlissunnah)

3.Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata:

فَإِيَّاكُمْ وَمَا يُبْتَدَعُ, فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ

Maka waspadalah kalian dari sesuatu yang diada-adakan, karena sesungguhnya apa-apa yang diada-adakan adalah kesesatan”. (Riwayat Abu Daud no. 4611)

4.‘Abdullah ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah berkata kepada ‘Utsman bin Hadhir:

عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ وَالْإِسْتِقَامَةِ, وَاتَّبِعْ وَلاَ تَبْتَدِعْ

Wajib atasmu untuk bertaqwa kepada Allah dan beristiqomah, ittiba’lah dan jangan berbuat bid’ah”. (Riwayat Ad-Darimy no. 141)

5.Telah berlalu perkataan dari Imam Malik rahimahullah.

6.Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah berkata:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

Barang siapa yang menganggap baik (suatu bid’ah) maka berarti dia telah membuat syari’at”.

7.Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam kitab beliau Ushulus Sunnah:

أُصُوْلُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا اَلتَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وعلى آله وسلم وَالْإِقْتِدَاءُ بِهِمْ وَتَرْكُ الْبِدَعَ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang para shahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berada di atasnya, meneladani mereka serta meninggalkan bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan”.

8.Sahl bin ‘Abdillah At-Tastury rahimahullah berkata:

مَا أَحْدَثَ أًحَدٌ فِي الْعِلْمِ شَيْئًا إِلاَّ سُئِلَ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, فَإِنْ وَافَقَ السُّنَّةَ سَلِمَ وَإِلاَّ فَلاَ

Tidaklah seseorang memunculkan suatu ilmu (yang baru) sedikitpun kecuali dia akan ditanya tentangnya pada hari Kiamat ; bila ilmunya sesuai dengan sunnah maka dia akan selamat dan bila tidak maka tidak”. (Lihat Fathul Bary : 13/290)

9.‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah berkata:

أَمَّا بَعْدُ, أُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ وَالْإِقْتِصَادْ فِي أَمْرِهِ, وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ, وَتَرْكِ مَا أَحْدَثَ الْمُحْدِثُوْنَ بَعْدَ مَا جَرَتْ بِهِ سُنَّتُهُ

Amma ba’du, saya wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah dan bersikap sederhana dalam setiap perkaraNya, ikutilah sunnah NabiNya Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan tinggalkanlah apa-apa yang dimunculkan oleh orang-orang yang mengada-adakan setelah tetapnya sunnah beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam”. (Riwayat Abu Daud)

10.Abu ‘Utsman An-Naisabury rahimahullah berkata:

مَنْ أَمَّرَ السُّنَّةَ عَلَى نَفْسِهِ قَوْلاً وَفِعْلاً نَطَقَ بِالْحِكْمَةِ, وَمَنْ أَمَّرَ الْهَوَى عَلَى نَفْسِهِ قَوْلاً وَفِعْلاً نَطَقَ بِالْبِدْعَةِ

Barang siapa yang menguasakan sunnah atas dirinya baik dalam perkataan maupun perbuatan maka dia akan berbicara dengan hikmah, dan barang siapa yang menguasakan hawa nafsu atas dirinya baik dalam perkataan maupun perbuatan maka dia akan berbicara dengan bid’ah”. (Riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah : 10/244)

{Lihat : Mauqif Ahlis Sunnah (1/89-92), Al-I’tishom (1/50-53 dan 61-119) dan Al-Hatstsu ‘ala Ittiba’is Sunnah (25-35)}

Jadi,jika tahlilan,merayakan maulid dan membaca -Al-Qur'an di makam ada tuntunan dari Rosullulloh,tentu sebagai umat ISLAM yang senantiasa berusaha berpegang teguh dengan Al-Qur'an dan Sunnah,kita akan melakukan hal tersebut,tapi bukankah tidak ada dalil untuk hal-hal tersebut dan tidak pula pernah dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad Salallohu'alaihiwassalam?

Sumber:http://al-atsariyyah.com/?s=bid'ah dengan tambahan dari penulis.


baca selengkapnya » Bid'ah ( Mengupas Tuntas Masalah Bid'ah dan Apa Itu Bid'ah!)