Turun untuk Sujud ,Tangan atau Lutut Terlebih Dahulu?



Untuk saya pribadi,saat turun untuk sujud adalah tangan terlebih dahulu kemudian lutut,namun dengan pembahasan berikut ini bisa disimpulkan bahwa dalam cara turun untuk sujud ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
Kesimpulan ini merupakan kesimpulan dari ahli hadits dan mujaddid negeri Yaman Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullahu wa balla bil maghfirati tsarahu dan kesimpulan dari beberapa ‘ulama lain.


Hendak Sujud,Tangan atau Lutut Dulu Yang Menyentuh Bumi?



Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang meletakkan tangan dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang sebaliknya lutut dahulu kemudian tangan.
Jelaskan mana yang benar dalam masalah ini !.

Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan benar.

Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting.
Dan menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif, diantaranya :



-Penggambaran masalah tidak di atas hakikat sebenarnya.
-Timbulnya ketimpangan dalam penerapan masalah.
-Lahirnya masalah-masalah lain yang membuat permasalahan tersebut semakin rumit dan bertele-tele.
-Bisa mengantar ke jalur berlebihan dalam masalah agama, padahal sikap berlebihan tersebut merupakan perkara yang tercela dalam syari’at Islam yang penuh dengan kemudahan ini.


Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah



Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa 22\449 :

“Adapun sholat dengan keduanya (yaitu dengan meletakkan lutut sebelum tangan atau meletakkan tangan sebelum lutut-pent.) adalah boleh menurut kesepakatan para ‘ulama. Bila orang yang sholat menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan bila ia menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua tangannya kemudian kedua lututnya dan sholatnya shohihah (sah/benar) pada dua keadaan (tersebut) menurut kesepakatan para ‘ulama. Tapi (para ‘ulama) berselisih tentang (mana) yang lebih afdhol”.

Dari uraian Ibnu Taimiyah di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1.Para ulama sepakat bahwa siapa yang sholat, baik ia meletakkan tangan dahulu kemudian lutut ketika akan sujud atau ia mendahulukan lutut lalu tangannya, maka shalatnya adalah sah dan benar.

2.Para ulama sepakat bahwa meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau sebaliknya, keduanya adalah perkara yang boleh dilakukan dalam shalat.

3.Letak perbedaan pendapat para ulama hanyalah pada yang mana lebih afdhol (utama) antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut dan mendahulukan lutut kemudian tangan.

Uraian Pendapat Para Ulama



Tentang mana lebih afdhol antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut atau mendahulukan lutut kemudian tangan, ada tiga pendapat dikalangan para ‘ulama :

Pendapat pertama :
Tangan dahulu kemudian lutut.

Ini pendapat Imam Al-Auza’iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnu Hazm berlebihan dalam menguatkan pendapat ini sehingga beliau menganggap bahwa meletakkan tangan sebelum lutut adalah perkara yang wajib.

Pendapat kedua :
Lutut dahulu kemudian tangan.

Ini pendapat Muslim bin Yasar, An-Nakh’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Abu Hanifah dan dua muridnya Muhammad dan Abu Yusuf, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan Ibnul Mundzir. Pendapat ini juga dihikayatkan dari ‘Umar bin Khaththab dan anaknya ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzy dan Al-Khaththaby mengatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan para ‘ulama.

Pendapat ketiga :
Boleh tangan dahulu kemudian lutut dan boleh lutut dahulu kemudian tangan.

Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Ahmad.

Baca : Al-Mughny 2/193, Al-Inshof 1/65, Al-Majmu’ 3/395, Syarah Ma’any Al-Astar 1/254-256, Al-Muhalla 4/128, Al-Fatawa 22/449 dan Fathul Bary 2/291.

Dalil-dalil Setiap Pendapat dan Pembahasannya


Dalil-dalil Pendapat Pertama



Ada dua hadits yang dijadikan dalil oleh orang menganut pendapat pertama ini :

A.Hadits pertama :
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَجَدَ أَحُدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud maka janganlah ia turun bersimpuh sebagaimana turun bersimpuhnya onta tapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya“.


Dikeluarkan oleh Ahmad 2/381, Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139, Abu Daud no 840, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no. 678, Ath-Thahawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/254, Ad-Daruquthny 1/344-345, Al-Baihaqy 2/99-100, Al-Hazimy dalam Al-I’tibar Fii An-Nasikh Wal Mansukh minal Atsar hal. 59-60, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.520-522, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/128-129 dan Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah 3/134-135 semuanya dari jalan Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy dari Muhammad bin Hasan dari Abu Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah.

Dan Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Daud no 841, At-Tirmidzy no 628, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no 677 dan Al-Baihaqy 2/100 semuanya dari jalan Abdullah bin Nafi’ dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan dari Abuz Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dengan lafazh :

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَبْرُكُ فِيْ صَلاَتِهِ كَمَا يَبْرُكُ الْجَمَلُ

“Apakah salah seorang dari kalian sengaja turun bersimpuh dalam sholatnya sebagaimana onta turun bersimpuh kebumi ?!”


Pembahasan



Dari keterangan Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zadul Ma’ad 1/225-231 dan dalam Tahdzib As-Sunan 3/399-400 terkumpul sepuluh sisi kelemahan hadits Abu Hurairah ini dari segi matan maupun sanad
Tentu saja seluruh keterangan dari Ibnul Qoyyim tersebut tidak bisa diterima secara mutlak karena banyak dari keterangan beliau tidak dibangun diatas dasar yang kuat. Tapi secara global, pelemahan beliau terhadap hadits Abu Hurairah ini sangat kuat dan sangat beralasan serta sejalan dengan kaidah para ‘ulama Ahli Hadits.

Penjelasannya sebagai berikut :

Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa hadits ini telah dicacatkan oleh tiga ulama besar pakar Ilalul hadits (cacat-cacat hadits) yaitu Imam Al-Bukhary, Imam At-Tirmidzy dan Imam Ad-Daruquthny.

Berkata Imam Al-Bukhary :

“Muhammad bin Abdillah bin Hasan laa yutaba’u ‘alaihi (tidak ada mutaba’ah-nya/pendukung baginya)“.

Dan beliau juga berkata :

“Saya tidak tahu apakah ia (Muhammad bin Abdillah) mendengar dari Abuz-Zinad atau tidak“.
Lihat At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139.

Berkata Imam At-Tirmidzy :

“Gharib kami tidak mengetahuinya dari hadits Abuz Zinad kecuali dari jalan ini (yaitu dari jalan Muhammad bin Abdillah-pent)“.

Berkata Ad-Daruquthny :

“Abdul ‘Aziz Ad-Darawardy bersendirian dengannya dari Muhammad bin Abdillah bin Hasan Al-’Alawy dari Abuz Zinad“.

Dan berkata Imam Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/100 :

“Bersendirian dengannya Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan“.

Pelemahan hadits Abu Hurairah dan perkataan Imam At-Timidzy sangatlah jelas karena dua perkara .

Satu :
Kalimat “Gharib” dalam penggunaan Imam At-Tirmidzy adalah bermakna lemah.

Dua :
Perkataan beliau : “kami tidak mengetahuinya dari hadits Abu-Zinad kecuali dari jalan ini” merupakan alasan pelemahan beliau, karena para ulama Ahli Hadits sering melemahkan riwayat seorang rawi bila :

-Ia bersendirian dalam suatu hadits atau potongan hadits dari seorang rawi yang mempunyai murid yang sangat banyak.
-Hadits yang ia riwayatkan merupakan tumpuan/patokan dalam suatu masalah.

Dan ternyata Abuz Zinad Abdullah bin Dzakwan adalah rawi yang mempunyai banyak murid. Dan tidak seorangpun dari murid beliau yang meriwayatkan hadits ini, seperti Imam Malik, Al-Laits bin Sa’ad, Sufyan Ats-Tsaury, Ibnu ‘Uyainah, Al-A’masy, Syu’aib bin Abi Hamzah, ‘Ubaidillah bin ‘Umar Al-’Umary dan lain-lainnya.
Maka tentunya sangatlah aneh kalau Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan bersendirian meriwayatkan hadits ini dari Abuz Zinad sedangkan murid-murid seniornya yang jauh lebih kuat dari Muhammad bin ‘Abdillah tidak meriwayatkannya. Ini makna pelemahan Imam At-Tirmidzy disini dan serupa dengan perkataan Ad-Daruquthny dan Al-Baihaqy di atas.

Kalau ada yang bertanya :

“Bukankah Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan adalah rawi tsiqoh (terpercaya), maka tidak apa-apa kalau ia bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini“.

Maka jawabannya adalah tidak semua tafarrud (bersendiriannya) seorang rawi di terima bahkan kadang-kadang ia tertolak dan tidak diterima dalam beberapa keadaan yang dikenal di kalangan para ulama ahli ‘ilalul hadits. Dan tafarrud Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan di sini termasuk dari tafarrud yang tidak bisa diterima sebagaimana dalam uraian diatas.

Dan untuk kejelasan bahwa tidak semua tafarrud diterima, perhatikan kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-’Ilal jilid 1 hal. 463-464 no. 1392 berikut ini :

“Dikatakan kepada ayahku (Imam Abu Hatim pakar ‘ilalul hadits di zamannya-pent.) :

“Apakah hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang sumpah bersama saksi, shohih ?”, maka beliaupun diam sejenak kemudian berkata :

“Apakah kamu tidak melihat kepada perkataan Ad-Darawardy ?, -yaitu perkataan dia :

“Saya menyebutkan hadits ini kepada Suhail dan dia tidak mengenalnya”.- Maka saya berkata :

“Lupanya Suhail tidaklah menolaknya (hadits ini -pent.) karena Robi’ah menghikayatkannya darinya (Suhail) dan Robi’ah tsiqoh (terpercaya) dan seseorang kadang menceritakan hadits kemudian dia lupa”.

Maka (Abu Hatim) berkata :

“Betul, memang demikian, akan tetapi kami tidak melihat ada mutabi’ (penguat) terhadap riwayatnya dan telah meriwayatkan dari Suhail jama’ah yang sangat banyak (tapi) hadits ini tidak ada pada seorangpun diantara dari mereka”.
Saya berkata :
“(Bukankah) dia berpendapat akan diterimanya khabar (hadits) dari satu orang”.
Beliau berkata :
“Benar, akan tetapi saya tidak mengetahui ada patokon yang bisa saya anggap bagi hadits ini dari Abu Hurairah, dan ini adalah patokan dari patokan-patokon yang tidak ada mutaba’ah bagi Robi’ah di atasnya”.

Adapun perkataan Imam Al-Bukhary :

“Laa yutaba’u ‘alaihi”, ini adalah isyarat akan lemahnya riwayat Muhammad bin ‘Abdillah. Dan juga perkataan beliau “Saya tidak tahu apakah ia (Muhammad bin Abdillah) mendengar dari Abuz-Zinad atau tidak” adalah suatu pensifatan yang menunjukkan sebab pelemahan tersebut walaupun bukan bentuk pelemahan secara mutlak tapi Syeikh ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimy rahimahullah dalam Muqaddimah Al-Fawa`id Al-Majmu’ah dalam kaidah yang keempat menyebutkan bahwa kadang seorang Imam menganggap mungkar suatu hadits yang zhohir sanadnya shohih walaupun kadang tidak ditemukan didalamnya ‘Illat yang tercela maka mereka mencacatkannya dengan ‘Illat yang tidak tercela. Wallahu A’lam.

Sebagai kesimpulan bahwa hadits ini lemah karena dilemahkan oleh Imam Al-Bukhary, Imam At-Tirmidzy, Ad-Daruquthny dan Ibnul Qoyyim dan pelemahan ini juga dikuatkan oleh Syeikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy rahimahullah.

Dan jangan terkecoh dengan anggapan bahwa hadits ini shohih dari sebagian ‘ulama belakangan karena mereka hanya melihat zhohir sanad yang shohih. Wallahu A’lam.

B.Hadits kedua :

Hadits Ibnu Umar:

أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَقَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

“Sesungguhnya beliau (Ibnu Umar) meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan (Ibnu Umar) berkata : “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengerjakan hal tersebut“.


Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary secara Mu’allaq 2/290 –Al-Fath- dan disambung oleh Abu Daud sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 6/156-157, Ibnu Khuzaimah no. 627, Ath-Thohawy 1/254 Ad-Daraquthny 1/344, Al-Hakim 1/348, Al-Baihaqy 2/100 dan Al-Hazimy dalam Al-I’tibar hal. 59.
Semuanya dari jalan Abdul ‘Azis bin Muhammad Ad-Darawardy dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar.

Pembahasan



Zhahir hadits ini nampak baik, karena itu sebagian ‘ulama menshohihkannya. Tapi yang benar hadits ini adalah hadits yang mungkar, berikut penjelasannya :

Berkata Abu Daud sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 6/57 :

“‘Abdul ‘Azis meriwayatkan dari ‘Ubaidullah hadits-hadits yang mungkar”.

Berkata Al-Baihaqy 2/100 :
“Saya tidak melihatnya (hadits ini-Pent.) kecuali hanya sebagai suatu kekeliruan”.

Dan lihat keterangan mungkarnya riwayat Abdul ‘Azis Ad-Darawardy dari ‘Ubaidullah dalam Syarah Ilal At-Tirmidzy 2/810-811 dalam Ghorotul Fishol karya syaikh Muqbil rahimahullah.

Dalil-dalil pendapat kedua



1.Hadits Pertama :
Hadits Wa`il bin Hujr.

Hadits Wa`il ini mempunyai dua jalan dan semuanya lemah :

*Jalan Pertama :

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبِتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Saya melihat Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan apabila beliau bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya“.


Dikeluarkan oleh Abu Daud no.388, An-Nasa`i 2/207,234 dan dalam Al-Kubra no.676,740, Ibnu Majah no.838, Ad-Darimy 1/303, Ibnu Khuzaimah no. 626,629, Ibnu hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 1912, Ath-Thohawy 1/255, Ad-Daraquthny 1/345, Al-Baihaqy 2/98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 518, Al-Baghawy 3/133, Al-Hazimy hal. 60-61, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al-Jama’ Wat Tafriq 2/501 dan Adz-Dzahaby dalam Mu’jamul Muhadditsin hal.218-219 semuanya dari jalan Syarik bin Abdillah An-Nakha’iy dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.

Pembahasan



Sanad hadits ini lemah sebagaimana yang dikatakan Imam Al-Baihaqy dalam sunannya 2/100 dan Imam Ad-Daraquthny berkata :

” dan tidak ada yang menceritakan (hadits ini) dari Ashim bin Kulaib selain dari Syarik dan Syarik tidak kuat pada apa-apa yang ia bersendirian darinya“.

Dan orang yang memperhatikan biografi Syarik bin Abdillah An-Nakha’iy dari buku-buku Al-Jarh wat Ta’dil (buku-buku yang memuat pujian dan kritikan terhadap para rawi), akan memastikan bahwa Syarik ini adalah dho’iful hadits (lemah haditsnya).

Kemudian Syarik ini telah diselisihi oleh Hammam bin Yahya sebagaimana dalam Sunan Abu Daud no.839 dan dalam Al-Marasil hal. 93, Syarah Ma’any Al-Atsar 1/255, Sunan Al-Baihaqy 2/99, Mu’jam Al-Ausath no. 5911 karya Ath-Thobarany dan Al-I’tibar hal. 61 dari jalan Hammam bin Yahya dari Syaqiq Abu laits dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam secara mursal.

Syaqiq Abu Laits guru Hammam pada sanad diatas kata Imam Ath-Thohawy :
"Laa Yu’raf" (tidak dikenal).

Dan jalan Hammam ini yang mahfuzh (terjaga/benar) sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hazimy dalam Al-I’tibar hal.61.

Dan diriwayatkan pula Abu Daud no.839 dan Al-Baihaqy 2/98-99 dari jalan Hammam bin Yahya dari Muhammad bin Jahadah dari Abdul Jabbar bin Wa’il dari ayahnya yaitu Wa`il bin Hujr dari nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, dan Abdul Jabbar tidak mendengar dari ayahnya.

**Jalan Kedua :

Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy 1/99 dari jalan Muhammad bin Hujr dari Sa’id bin Abdul Jabbar bin Wa`il dari ibunya dari Wa`il bin Hujr, beliau berkata :

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ وَكَانَ أَوَّلَ مَا وَصَلَ إِلَى الْأَرْضِ رُكْبَتَاهُ

“Saya sholat bersama dibelakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian beliau sujud dan yang pertama sampai kebumi adalah kedua lututnya“.


Dalam hadits ini terdapat dua kelemahan :

Satu : Muhammad bin Hujr, kata Imam Adz-Dzahaby : lahu manakir (ia mempunyai hadits-hadits mungkar)

Dua : Sa’id bin Abdul Jabbar, disimpulkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Dho’if (lemah).

2.Hadits Kedua :
Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ ثُمَّ انْحَطَّ بِالتَّكْبِيْرِ سَبَقَتْ رُكْبَتَاهُ يَدَيْهِ

“Saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam turun dengan takbir, maka kedua lutunya mendahului kedua tangannya“.


Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthny 1/345, Al-Hakim 1/349, Al-Baihaqy 2/99, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 2310, Ibnu Hazm Dalam Al-Muhalla 4/129 dan Al-Hazimy hal.60, semuanya dari jalan Al-’Ala’ bin Isma’il Al-’Aththor dari Hafsh bin Ghiyats dari ‘Ashim Al-Ahwal dari Anas.

Pembahasan



Berkata Abu Hatim ketika ditanya oleh anaknya tentang hadits dengan jalan yang tersebut diatas :

“Ini adalah hadits yang mungkar“.
Lihat Al-’Ilal 1/188.

Berkata Ad-Daruquthny 1/345 :
“Al-Ala` bin Isma’il bersendirian dengannya dari Hafsh dengan sanad ini”.

Dan berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Lisanul I’tidal 4/183 menjelaskan letak mungkarnya riwayat Al-Ala` :

“Dan ia (Al-Ala`) telah diselisihi oleh Umar bin Hafsh bin Ghiyats dan ia adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari ayahnya, yaitu dia (Umar bin Hafsh) meriwayatkan dari ayahnya dari Al-A’masy dari Ibrahim dari Alqomah dan lainnya dari ‘Umar secara Mauquf dan ini yang Mahfuzh (terjaga)”.

Riwayat ‘Umar bin Hafsh yang tersebut diatas bisa dilihat dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/256.

Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/229 :

“Dan Al-Ala` ini majhul (tidak dikenal), sama sekali tidak ada penyebutannya dalam Kutubus Sittah”.

Catatan



Orang yang berpendapat lutut dahulu yang turun kemudian tangan mempunyai beberapa hadits yang lain, tapi semuanya lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Silahkan lihat dalam ‘Irwa`ul Gholil no.75 dan Risalah Nahyu Ash-Shuhbah ‘Anin Nuzul Bir-Rukbah.

Dalil-dalil pendapat ketiga



Para ‘ulama yang menguatkan pendapat ketiga ini, ada dua jalan dalam menguatkannya :

-Ada yang menguatkan pendapat ini dengan alasan bahwa dalil dari pendapat pertama dan kedua semuanya shohih bisa dipakai berhujjah. Dengan demikian maka kandungan dari dalil-dalil tersebut bisa diamalkan sehingga boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.

-Ada yang menguatkan pendapat ketiga ini dengan alasan bahwa seluruh hadits yang berkaitan dengan cara turun untuk sujud, baik tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan, adalah hadits-hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Karena tidak ada aturan dalam hadits yang shohih yang menjelaskan tentang cara turun untuk sujud tersebut maka ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.

Kesimpulan Pembahasan



Dari uraian diatas, nampak dengan jelas bahwa dalil-dalil dari pendapat pertama dan pendapat kedua semuanya lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Dari pendapat ketiga, alasan yang bisa diterima hanyalah alasan kedua.Dengan demikian pembahasan ini bisa disimpulkan bahwa dalam cara turun untuk sujud ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
Kesimpulan ini merupakan kesimpulan dari ahli hadits dan mujaddid negeri Yaman Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullahu wa balla bil maghfirati tsarahu dan kesimpulan dari beberapa ‘ulama lain.

Wallahu Ta’ala A’lam Wa fauqo kulli dzi ‘ilmin ‘alim.

Sumber:http://www.an-nashihah.com, Penulis: Al Ustadz Dzulqarnain Al-Atsary, Judul : Lutut / Tangankah Yang Lebih Dulu Menyentuh Bumi Ketika Sujud

baca selengkapnya » Turun untuk Sujud ,Tangan atau Lutut Terlebih Dahulu?

Sutroh [Penghalang] - Shalat Harus / Wajib Menggunakan Sutroh!



Sutroh,adalah penghalang atau pembatas dalam hal ini adalah tempat/letaknya di depan tempat kita shalat (bisa berupa tongkat,batu,dinding,tiang atau benda yang tingginya kurang lebih satu hasta,yang dimaksud dengan satu hasta adalah antara ujung siku sampai ujung jari tengah-pent) yang bertujuan untuk menghindari seseorang atau apapun itu agar tidak melewati/melintas didepan kita yang sedang shalat,disamping suatu bentuk melaksanakan sunnah dan menghindari perkara-perkara yang dapat memutuskan/membatalkan shalat kita dan ketahuilah hal ini hukumnya adalah wajib!.


Meletakkan dan memakai sutroh (penghalang) di depan ketika melaksanakan sholat adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik ia sholat fardhu, maupun sholat sunnah; baik ia makmun, masbuq, maupun munfarid (sendiri).

Pembaca yang budiman, disana ada sebuah kekeliruan biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin.Kita lihat ada yang sholat tanpa sutroh (penghalang), dan ada juga yang memakai sutroh (penghalang).
Namun sutroh (penghalang)nya tidak sesuai sunnah (petunjuk) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sehingga ada diantara mereka menjadikan ujung sajadahnya sebagai sutroh (penghalang); ada yang meletakkan kain atau baju di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada yang membuat garis di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada juga yang meletakkan polpen atau HP di depannya dengan anggapan bahwa itu adalah sutroh (penghalang) saat ia sholat.



Ukuran Sutroh



Adanya realita kejahilan yang menyedihkan seperti ini, memaksa kami untuk membahas ukuran tinggi sutroh. Namun sebelumnya perlu kami ingatkan bahwa sesuatu yang dijadikan sutroh, harus diperhatikan tingginya, bukan lebar dan tebalnya. Oleh karena itu, sesuatu yang dijadikan sutroh (penghalang) boleh berupa tongkat, tombak, pedang, anak panah, bebatuan, hewan kendaraan, motor, mobil, punggung orang, tiang atau dinding dan segala sesuatu yang ukuran tingginya sesuai yang kami akan paparkan, insya Allah.

Pembaca yang budiman, ukuran sutroh (penghalang) yang benar ketika shalat adalah yang bisa menghalangi dari bahaya dan gangguan sesuatu yang lewat di hadapannya. Ukuran itu kira-kira setinggi punggung pelana (tongkat bagian belakang pelana onta). Bagi orang yang tidak kesulitan meletakkan sutroh (penghalang) seukuran itu, tidak boleh meletakkan sutroh (penghalang) lebih rendah darinya.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang dari kalian meletakkan sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran pelana onta, maka silakan shalat. Dia tidak perlu menghiraukan lagi orang yang lewat di balik sutroh(penghalang) tersebut”.
[HR. Muslim dalam Sahih-nya (499)].

A’isyah -radhiyallahu ‘anha- pernah berkata,

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّيْ؟ فَقَالَ: مِثْلُ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang meletakkan sutroh(penghalang) untuk orang shalat ketika perang Tabuk. Beliau menjawab,“Seukuran punggung pelana”.
[HR. Muslim dalam Shahih-nya (500)].

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّيْ فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka sesungguhnya di (diharapkan) memberi sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran punggung pelana. Jika tidak ada sesuatu yang seukuran punggung pelana, maka sesungguhnya keledai, wanita dan anjing hitam (setan) akan memutuskan shalatnya.”
[HR. Muslim dalam Shahih-nya (510)].

Ukuran inilah yang wajib digunakan sebagai ukuran sutroh (penghalang). Andaikan ukuran yang kurang dari itu cukup alias boleh, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- akan jelaskan saat ia ditanya.
Para ulama kita menganggap bahwa penangguhan penjelasan dari waktunya tidak boleh. Sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat itu ditanya tentang sutroh (penghalang) yang sah. Andaikan sah ukuran yang kurang dari punggung pelana onta, maka tak boleh bagi beliau untuk menangguhkan penjelasan masalah itu dari waktunya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 29)]

Punggung pelana setinggi satu hasta seperti yang telah dijelaskan oleh Atha’, Qatadah, Ats-Tsauri dan Nafi’.Sedangkan yang dimaksud dengan satu hasta adalah antara ujung siku sampai ujung jari tengah. Jika diukur, maka tingginya sekitar 46,2 cm atau setinggi dua jengkal. [Lihat Lisanul Arab (3/1495), Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’ (hal. 450-451)]

Disebutkan dalam beberapa riwayat dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau shalat di hadapan tombak kecil atau yang sejenisnya. Sudah maklum kiranya bahwa tombak itu kecil. Hal ini semakin memperkuat bahwa yang dimaksud ukuran sutroh (penghalang) adalah tinggi, bukan lebar.

Ibnu KhuzaimahAn-Naisaburiy-rahimahullah- berkata,

“Dalil yang berasal dari hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- (menjelaskan) bahwa beliau menghendaki sutroh(penghalang) seukuran punggung pelana dalam hal tinggi, bukan lebarnya. Dalil-dalilnya adalah sudah sangat jelas. Di antaranya adalah hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang memberitahukan bahwa telah ditancapkan sebuah tombak pendek untuk beliau; beliau shalat menghadap kepada tombak itu. Sedangkan ukuran lebar tombak pendek, tidak sama dengan ukuran lebar punggung pelana". [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].

Ibnu Khuzaimah An-Naisaburiy-rahimahullah- juga berkata,

“Dalam perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- untuk menjadikan anak panah sebagai sutroh(penghalang) ketika shalat terkandung pengertian bahwa beliau menginginkan sutroh (penghalang) itu dengan punggung pelana dalam hal tinggi, bukan dalam hal tinggi dan lebarnya sekaligus.” [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].

Tidak boleh menjadikan garis (tulisan) sebagai sutroh (penghalang),sedangkan dia masih bisa menjadikan benda lain sebagai sutroh (penghalang), sekalipun benda itu berupa tongkat, barang, kayu, atau bahkan dengan cara menumpuk batu seperti yang telah dilakukan oleh Salamah Ibnul Akwa’ -radhiyallahu anhu-.

Yang perlu disebutkan di sini , hadits-hadits tentang penggunaan garis sebagai sutroh (penghalang) adalah dhaif (lemah). Telah diisyaratkan ke-dhaif-an hadits ini oleh Sufyan bin Uyainah, Asy-Syafi’i, Al-Baghawi dan ulama-ulama lain. Ad-Daruqutni berkata, “Hadits itu tidak shahih dan tidak benar”.Asy-Syafi’i-rahimahullah- berkata di dalam Sunan Harmalah, “Orang yang mengerjakan shalat tidak (boleh) menulis garis di hadapannya (sebagai sutroh), kecuali jika hal itu terdapat pada riwayat hadits yang benar, baru boleh diikuti”. Malik berkatadalam Al-MudawwanahAl-Kubro (1/202), “(Hadits membuat) garis (sebagai sutroh) adalah batil”.

Hadits garis tersebut telah dilemahkan oleh para ulama belakangan, seperti Ibnu Ash-Sholah, An-Nawawiy, Al-Iroqiy, dan lainnya. [Lihat Tamam Al-Minnah (hal. 300-302), dan Ahkam As-Sutroh (hal. 98-102)]

Selain itu, makmum tidak perlu meletakkan sutroh (penghalang). Sutroh (penghalang) dalam shalat berjama’ah menjadi tanggung jawab imam. Jangan sampai ada orang yang menyangka bahwa setiap makmun, sutroh (penghalang)nya adalah orang yang ada di hadapannya, karena hal itu tak ada pada shaff (barisan) pertama. Kemudian sangkaan seperti ini akan mengharuskan kita menahan orang yang mau lewat di depan shaff-shaff. Sementara dalil tidak menunjukkan demikian.

Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-, dia berkata,

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ اْلاِحْتِلاَمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ بِمِنَى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ اْلأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

“Aku datang bersama dengan Al-Fadhl menunggangi keledai betina, sedang aku waktu itu telah baligh. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu sedang berada di Mina. Lalu aku lewat di depan shaf, kemudian turun (dari hewan itu). Keledai itu kami biarkan makan, dan aku pun masuk ke dalam shaff . Maka tak ada seorangpun yang mengingkari hal itu padaku”.
[HR. Al-Bukhoriy (76), dan Muslim dalam Shahih-nya (504)].

Di dalam riwayat lain, Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كُنْتُ رَدِيْفَ الْفَضْلِ عَلَى أَتَانٍ فَجِئْنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِأَصْحَابِهِ بِمِنَى قَالَ: فَنَزَلْنَا عَنْهَا فَوَصَلْنَا الصَّفَّ فَمَرَّتْ بَيْنَ أَيْدِيْهِمْ فَلَمْ تَقْطَعْ صَلاَتَهُمْ

"Aku pernah dibonceng oleh Al-Fadhl di atas keledai betina. Lalu kami datang, sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat memimpin para sahabatnya di Mina. Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Kami pun turun darinya, dan sampai ke shaff. Lalu keledai itu lewat di depan mereka, namun keledai itu tidaklah memutuskan (membatalkan) sholat mereka".
[HR. Al-Bukhoriy (493), Muslim (504)]

Perhatikan Ibnu Abbas dan Al-Fadhl telah menunggangi keledai betina di depan shaff pertama, dan tidak ada seorang pun sahabat yang mencegahnya. Begitu juga dengan keledainya, tidak ada seorang pun yang mencegahnya untuk lewat. Bahkan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut, begitu juga dengan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Jika ada seseorang berkata, “Mungkin saja Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu tidak mengetahui kejadian tersebut!!”

Perkataan ini kita jawab,

“Jika memang mereka berdua tidak dilihat oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dari samping, tapi Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat melihat mereka berdua dari belakang. Sungguh beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- telah bersabda,

هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِيْ هَهُنَا فَوَاللهِ مَا يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوْعُكُمْ وَلاَ رُكُوْعُكُمْ وَإِنِّيْ لأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

“Apakah kalian tahu bahwa kiblatku di sini. Demi Allah, kekhusyu’an dan rukuk kalian (ketika shalat) tidak samar bagiku. Sesungguhnya aku melihat kalian semua dari balik punggungku”.
[HR. Bukhari dalam Shahih-nya (418), dan Muslim Shahih-nya (424)].

Ibnu Abdil Barr-rahimahullah- berkata,

“Hadits riwayat Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits riwayat Abu Sa’id yang terdahulu, yakni:
“Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia tidak membiarkan seorang pun lewat di hadapannya.”
Karena hadits Abu Sa’id ini khusus bagi imam dan orang yang mengerjakan shalatnya sendirian. Adapun para makmum, maka sesuatu yang lewat di depannya tidak membahayakan sholatnya berdasarkan hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- ini. Dalam masalah ini tak ada khilaf diantara para ulama". [Lihat Fathul Bari (1/572)].

Pembaca yang budiman, kini anda telah mengetahui bahwa shalat berjama’ah itu pada hakikatnya adalah hanya satu shalat saja, hanya saja dikerjakan oleh banyak orang. Tidak benar jika shalat jama’ah itu adalah shalat yang lebih dari satu, yakni sebanyak jumlah orang yang shalat.
Oleh karena itulah, sutroh (penghalang) untuk shalat berjama’ah cukup satu saja (yakni bagi imam).
Seandainya shalat berjama’ah dianggap shalat yang lebih dari satu, pasti setiap orang yang shalat memerlukan sutroh (penghalang). [Lihat Faidhul Bari (2/77)].

Jika imam tidak meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat berjama’ah, berarti dia telah berbuat tidak baik dan teledor. Kalau kasus ini sampai terjadi, setiap makmum tidak wajib meletakkan sutroh (penghalang) untuk dirinya sendiri dan juga tidak wajib menghalangi orang yang lewat di hadapannya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 21-22)]

Sebuah permasalahan ,
“Jika seseorang masbuq menyempurnakan rakaatnya yang tertinggal bersama imam, maka ia bukan lagi makmum. Nah, sekarang apa yang harus ia lakukan?"

Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata,

“Orang yang meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa baginya untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, di samping kanan, di sebelah kiri atau di belakang; dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bisa menjadikan tiang ini sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari tiang), maka dia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)].

Ibnu Rusyd berkata,

“Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang) bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd (2/904)].

Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan hadits dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.”
[HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)]

Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”.
[HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid.
Maka kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan sutroh!!

Wajib Hukum Shalat Menggunakan Sutroh



Meletakkan dan menggunakan sutroh telah dijelaskan oleh para ulama kita dalam kitab-kitab mereka bahwa hukumnya wajib berdasarkan beberapa hadits dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan atsar dari para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-.

Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- berkata,
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ, فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ

”Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutroh (penghalang), dan janganlah kamu biarkan ada seorang pun lewat di hadapanmu. Jika dia enggan (untuk dicegah), maka perangilah dia. Karena sesungguhnya orang itu disertai teman (setan).”
[HR. Ibnu Khuzaimah (820). Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Talkhish Sifah Ash-Sholah (hal.7)].

Abi Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu anhu- berkata, “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إَذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا, فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia menghadap sutroh (penghalang) dan hendaklah dia mendekati sutroh tersebut. Janganlah membiarkan seorang pun lewat di antara dirinya dan sutroh itu. Jika masih ada seseorang yang lewat, maka hendaklah dia memeranginya. Karena sesungguhnya dia itu adalah setan.”
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2875), Abu Daud dalam sunan-nya (697) dan Ibnu Majah dalam sunan-nya (954). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (641 & 651)

Dari Sahl bin Abi Hatsmah -radhiyallahu anhu- dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- beliau bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat di hadapan sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekatinya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.”
[HR.Ahmad dalam Musnad-nya (4/2/no. 16134) dan Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (2/62/no.748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Misykah Al-Mashobih (782)]

Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits Abu Sa’id yang telah disebut di atas,
Di dalam hadits itu terkandung faedah bahwa memasang penghalang hukumnya wajib.” [Lihat Nailul Authar (3/2)]

Beliau juga berkata,

“Kebanyakan hadits yang menerangkan perintah untuk memasang sutroh (penghalang) ketika shalat menunjukkan perintah wajib. Jika memang ada sesuatu yang bisa memalingkan perintah wajib itu menjadi perintah sunnah, maka itulah hukumnya. Akan tetapi tidak pantas dipalingkan perintah wajib tersebut oleh sabda Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang berbunyi, “Karena sesuatu yang lewat di depan orang yang sholat tidak membahayakannya dalam sholatnya", karena menjauhi sesuatu yang bisa mengganggu orang yang shalat dalam sholatnya dan bisa menghilangkan sebagian pahala sholatnya adalah wajib”. [Lihat As-Sailul Jarrar (1/176)].

Jadi, seorang yang meletakkan dan memasang penghalang di depannya saat sholat, maka sholatnya tak akan batal, dan tak akan rusak. Jika ada yang lewat, sedang orang yang sholat tersebut telah menghalanginya, maka sholatnya tak rusak, dan orang yang lewat berdosa.

Diantara perkara yang memperkuat kewajiban meletakkan penghalang ketika shalat, meletakkan sutroh (penghalang) di hadapan orang yang shalat menjadi sebab syar’i menghindari batalnya shalat, karena ada wanita baligh yang lewat, keledai atau anjing hitam yang lewat di hadapannya sebagaimana hal itu sah dalam hadits. Selain itu, menjadi sebab penghalang bagi orang yang mau lewat di depan orang yang menunaikan sholat, dan lainnya diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan "sutroh" (penghalang di depan orang yang sholat). [Lihat Tamam Al-Minnah (hal.300)]

Oleh karena itulah, para salafush shaleh -radhiyallahu anhum- amat bersemangat dalam meletakkan sutroh (penghalang) ketika sedang mengerjakan shalat.Semua perkataan dan perbuatan mereka memberikan anjuran kepada kita untuk meletakkan sutroh (penghalang), bahkan bersifat perintah, serta pengingkaran terhadap orang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya.

Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”.
[HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu'allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

Seorang ulama Syafi'iyyah, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata,
“Umar melakukan hal ini dengan maksud agar shalatnya Qurroh bin Iyas menghadap sutroh (penghalang)”. [Lihat Fathul Bari (1/577)]

Ibnu Umar dia berkata,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا كَيْلاَ يَمُرَّ الشَّيْطَانُ أَمَامَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia shalat di hadapan sutroh dan mendekat kepadanya. Hal ini agar setan tidak lewat di hadapannya”.
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/279/2877) dengan sanad yang shahih].

Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

“ Ada empat watak kasar: seseorang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya… atau dia mendengarkan adzan namun tidak menjawabnya”.
[HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (2/285) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/61)].

Coba perhatikan wahai saudara pembaca –semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepadaku dan kepadamu- bagaimana perintah-perintah ini datang dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , yang tak pernah berbicara dari hawa nafsunya.
Tidaklah ucapan beliau, kecuali wahyu yang diberikan kepadanya; perhatikan bagaimana beliau memerintahkan para sahabatnya sampai-sampai Sang Khalifah, Umar -radhiyallahu anhu- yang telah kita kenal pernah mendatangi seorang sahabat yang mulia, sedang ia shalat. Kemudian beliau memegang lehernya untuk didekatkan ke-sutroh (penghalang). Perhatikan pula Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu-, beliau menyamakan shalat seseorang yang tidak meletakkan sutroh (penghalang) dengan mereka yang tidak menjawab panggilan adzan.

Anas -radhiyallahu anhu- dia berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ كِبَارَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ عِنْدَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Sungguh aku telah melihat para pembesar sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- berlomba-lomba mendekati tiang penghalang ketika waktu maghrib sampai Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya)".
[HR. Bukhari di dalam kitab Shahih-nya (481)].

Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- juga berkata,

كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّوْنَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ

"Dahulu seorang muadzdzin jika usai adzan, maka para sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangkit berlomba-lomba mencari tiang (untuk dijadikan sutroh, pent.) sehingga Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya), sedang mereka dalam keadaan demikian melaksanakan sholat dua rokaat sebelum maghrib".
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (599)]

Inilah sahabat Anas menceritakan tentang para sahabat; bagaimana mereka berebut untuk shalat dua raka’at sebelum maghrib di hadapan tiang masjid sebagai penghalang dalam waktu sangat sempit. Jika ada diantara mereka yang tak sempat mendapatkan tiang atau penghalang lainnya, maka mereka meminta kepada saudaranya agar membelakang sehingga punggungnya dijadikan sebagai penghalang.

Nafi’ (bekas budak Ibnu Umar) -rahimahullah- berkata,

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَبِيْلاً إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ قَالَ لِيْ: وَلِّنِيْ ظَهْرَكَ

“Apabila Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- tidak lagi menemukan tiang masjid yang bisa dijadikan sutroh (penghalang) untuk shalat, maka dia akan berkata kepadaku, “Hadapkanlah punggungmu di hadapanku.”
[HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf (1/250/no. 2878) dengan sanad yang shohih]

Abdur Rahman bin Abi Sa’id dari Bapaknya (Abu Sa’id Al-Khudriy) bahwa,

أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ إِلَى سَارِيَةٍ فَذَهَبَ رَجُلٌ مِنْ بَنِيْ أُمَيَّةَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَنَعَهُ فَذَهَبَ لِيَعُوْدَ فَضَرَبَهُ ضَرْبَةً فِيْ صَدْرِهِ

"Dia (Abu Sa’id Al-Khudriy) pernah sholat menghadap tiang masjid. Lalu mulailah seorang laki-laki dari Bani Umayyah berusaha lewat di depan beliau. Maka beliau mencegahnya. Kemudian orang itu kembali (melakukan hal itu), maka beliau memukul satu kali pada dadanya".
[HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (817). Di-shohih-kan oleh Muhammad Mushthofa Al-A'zhomiy]

Yazid bin Abi Ubaid-rahimahullah- berkata,

رَأَيْتُهُ يَنْصِبُ أَحْجَارًا فِي الْبَرِّيَّةِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ صَلَّى إِلَيْهَا

"Aku melihat beliau (Salamah ibnul Akwa’ -radhiyallahu ‘anhu-) dulu menyusun batu-batu ketika di padang pasir. Jika beliau hendak mengerjakan shalat, maka beliau sholat menghadap kepadanya”.
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/249/no. 2863)]

Di dalam atsar (berita yang berasal dari sahabat) ini tidak ada perbedaan, baik itu di padang pasir maupun di dalam gedung. Lahiriah hadits-hadits yang lalu, dan perbuatan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, semuanya memperkuat hukum wajibnya meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Imam Asy-Syaukaniy. [Lihat Nailul Authar (3/6)]

Al-‘Allamah As-Saffariniy –rahimahullahu- berkata,

“Ketahuilah bahwa sholatnya orang yang mengerjakan sholat dianjurkan agar menghadap sutroh (penghalang) berdasarkan kesepakatan para ulama, walaupun ia tidak khawatir ada yang lewat; beda halnya Imam Malik.Dalam Al-Wadhih, Penulis menyebutkan sutroh secara muthlaq bahwa diwajibkan sutroh (penghalang) berupa dinding atau sesuatu yang tinggi. Sedang meletakkan sutroh lebih dicintai oleh Imam Ahmad [Lihat Syarh Tsulatsiyyat Al-Musnad (3/7860]

Pendapat yang mutlak lebih benar, sebab alasan yang dikemukakan untuk meletakkan sutroh (penghalang) dalam shalat, bukan hanya berdasar pada rasio, tanpa dalil.

Pendapat yang menyatakan tak wajibnya sutroh, di dalamnya terdapat pelanggaran didasari oleh pendapat semata terhadap nas-nas yang mewajibkan meletakkan sutroh (penghalang) sebagaimana telah berlalu sebagiannya. Ini tentunya tidak boleh!! Terlebih lagi mungkin yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat bukan hanya jenis makhluk yang kasat mata, tetapi berupa setan. Perkara itu telah datang secara gamblang dari sabda, dan perbuatan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- [Lihat Tamamul Minnah (hal. 304)]

Setelah menyebutkan hadits-hadits yang menerangkan tentang perintah meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat, Ibnu Khuzaimah -rahimahullah- berkata,

“Semua hadits-hadits ini berkualitas shahih. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memang telah memerintahkan umatnya agar meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat…Sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengecam keras orang yang sholat tanpa menghadap sutroh. Bagaimana dilakukan sesuatu yang beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kecam sendiri". [Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (2/27)]

Disebutkan dalam sebagian hadits bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat tanpa menghadap sutroh. Namun hadits ini tidak shohih, bahkan lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (5814).
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat di Mina atau di tempat lainnya, tanpa menghadap bangunan, maka Syaikh Masyhur bin Hasan Salman -hafizhahullah- berkata menjawab hal ini,
“Tidak adanya bangunan yang bisa dipergunakan sutroh (penghalang), sama sekali bukan berarti menghalangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menggunakan sutroh (penghalang) lainnya ketika shalat. Sungguh telah ada penegasan hal ini di dalam hadits riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-". [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 82)]

Kemudian Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhahullah- membawakan hadits dari Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- dia berkata,

يُصَلِّيْ بِمِنَى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ

"Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- shalat dengan orang-orang di Mina dalam keadaan tidak menghadap dinding”.
[HR. Bukhariy dalam Shohih-nya (no. 76, 861, 1857, dan 4412)]

Jangan dipahami bahwa hadits ini menjelaskan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat, tanpa menghadap sutroh (penghalang). Bahkan beliau menghadap sutroh, sebab beliau bukan Cuma menggunakan dinding sebagai sutroh, tapi beliau juga menggunakan yang lainnya sebagai sutroh sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas sendiri,

رَكَزْتُ الْعَنَزَةَ بَيْنَ يَدَيِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ وَصَلَّى إِلَيْهَا وَالْحِمَارُ مِنْ وَرَاءِ الْعَنَزَةِ

“Aku menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , ketika sedang berada di Arafah dan beliau shalat menghadap kepadanya. Sedangkan keledai lewat di belakang tombak kecil itu”.
[HR. Ahmad dalam Musnad-nya (1/243) Ibnu Khuzaimah di dalam Ash-Shahih (840). Hadits ini dikuatkan oleh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (2175)]

Al-Imam At-Turkumaniy-rahimahullah- berkata, "Tidak adanya dinding tidaklah mengharuskan tidak adanya sutroh (penghalang) lain". [Lihat Al-Jauhar An-Naqiy (2/243)]

Jadi, jelaslah kekeliruan orang yang sholat tanpa ada penghalang di depannya, sekalipun aman dari orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat, atau ia sedang berada di tanah lapang; tak ada bedanya antara Makkah dan selainnya dalam perkara-perkara sutroh (penghalang) secara mutlak. [Lihat Ahkam As-Sutroh fi Makkah wa Ghoiriha (hal. 42-48)]

Sumber:
1.http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/shalat-tanpa-sutroh.html
2.http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/ukuran-sutroh.html

baca selengkapnya » Sutroh [Penghalang] - Shalat Harus / Wajib Menggunakan Sutroh!